info sangatta

info sangatta

Sabtu, 15 Desember 2012

Perusahaan di Kutai Timur Khawatir UMSK Melonjak

SANGATTA, Dampak
penurunan harga dunia komoditi batu
bara akhirnya sampai juga pada
karyawan. Di Kabupaten Kutai Timur,
sudah ratusan pekerja mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan
dirumahkan.
Kondisi ini dinilai pihak perusahaan bisa
bertambah buruk bilamana penetapan
Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK)
pertambangan batu bara melonjak tinggi
di atas UMK. Demikian disampaikan Site
Manager PT Budhi Wiguna Perkasa
(BWP), Samsuri.
"UMK Kutim sudah ditetapkan Rp
1.765.000. Penerapannya tinggal
menunggu SK Gubernur Kaltim.
Sedangkan menurut aturan, besaran
UMSK minimal 5% di atas UMK," kata
Samsuri, Rabu (5/12/2012).
Masalahnya, dalam perundingan, usulan
kenaikan yang mengemuka bisa mencapai
15%. "Umumnya pembahasan alot. Kalau
kenaikannya 10 sampai 15%, UMSK
pertambangan Kutim bisa di atas Rp 2
juta. Dan ini sangat memberatkan bagi
perusahaan," katanya.
Samsuri, yang juga merupakan anggota
Apindo Kutim, berharap pemerintah dan
kalangan pekerja bisa memahami kondisi
dunia usaha batu bara yang saat ini lesu.
Juga perlu dibangun saling pengertian
antar para pihak.
"Paling tidak bisa dibangun saling
pengertian antara pemerintah, pekerja,
dan perusahaan. Kita ingin sama-sama
hidup dan bisa bertahan. Pengusaha dan
buruh saling membutuhkan. Daerah juga
akan mendapatkan peningkatan PAD
bilamana dunia usaha kondusif," katanya.
Untuk internal PT BWP sendiri, saat ini
pihaknya sedang mengusulkan
pengaturan ulang overtime atau lembur.
Hal ini untuk menjaga kondusifitas usaha
di tengah turunnya harga dunia komoditi
batu bara.
"Ada tiga faktor yang menjadi tantangan
dunia usaha saat ini. Yaitu turunnya
harga dunia komoditi batu bara, kenaikan
UMP dan UMK secara signifikan, juga
adanya efisiensi dari perusahaan
pertambangan," katanya. Efisiensi ini
berdampak para penurunan nilai kontrak
dan penurunan volume pekerjaan.
"Kami adalah kontraktor di bidang
hauling, water treatment, dan civil
construction. Ketika ada pengetatan dari
perusahaan pertambangan, kami juga
harus melakukan efisiensi di berbagai
lini," katanya. Yang sudah dilakukan
adalah pemotongan tunjangan
komunikasi supervisor dan penempatan
pekerja di Bengalon di rumah barak
setelah sebelumnya di hotel.
"Adapun untuk PHK dan perumahan
karyawan, kami berupaya menghindari.
Saat ini kami akan berunding terkait
pengaturan ulang jam lembur. Kalau shift
kerja sejauh ini belum ada perubahan,"
katanya.
Sementara itu, sumber Tribun di PT
Madani, Rabu (5/12), mengatakan
perusahaan telah merumahkan 101
karyawan dari 190 karyawan yang ada
karena kontrak kerjasama dengan
perusahaan pertambangan belum
berlanjut. Perumahan karyawan dilakukan
per 15 November 2012.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan
Industrial dan Jaminal Sosial Tenaga
Kerja Disnakertrans Kabupaten Kutai
Timur, yang juga Sekretaris Dewan
Pengupahan Kutim, Thamrin, mengatakan
proses PHK, perumahan karyawan,
maupun pengaturan ulang jam kerja
akibat turunnya haraga dunia komoditi
batu bara mulai berlangsung awal
Oktober lalu.
"Awalnya perusahaan mengurangi jam
kerja. Perkembangannya merumahkan
karyawan, dan akhirnya berujung PHK.
Prosesnya berlangsung sejak awal
Oktober. Kami mendapatkan laporan
langsung dari perusahaan yang
bersangkutan, " katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar