info sangatta

info sangatta

Sabtu, 22 Desember 2012

Pemkab Minta PJU Pakai Meteran Janji Bayar Tunggakan ke PLN

SANGATTA. Pemkab Kutim merasa
pembayaran listrik yang dilakukan
selama ini tidak adil. Bahkan pihaknya
merasa dirugikan, sebab besaran
pemakaian yang dibayarkan tidak
menggunakan sistem meteran. Namun
dihitung secara menyeluruh di setiap titik
beban pemakaian. Sehingga meskipun
titik beban tidak digunakan, tetap
dimasukan ke dalam hitungan. "Tidak
semua PJU (penerangan jalan
umum,Red) yang kita nyalakan.
Sistemnya selang-seling. Untuk
penghematan. Tapi, tetap saja dikenakan
pembayaran. Kami sudah mengajukan
permohonan untuk merubah ke sistem
meteran. Sekarang tinggal menunggu
proses," kata Kasubag Rumah Tangga
Bagian Umum dan Protokol Sekretariat
Kabupaten Kutim Syarif, yang menangani
masalah lampu jalan.
Terkait dengan tagihan yang belum
terbayar sehingga lampu jalan harus
dimatikan PLN, Syarif berjanji akan
segera melunasinnya. "Tidak ada yang
namanya tunggakan, yang ada hanya
terlambat saja. Sebelum-sebelumnya
juga tidak pernah terlambat. Sekarang
tinggal menunggu proses adminstrasi di
Bagian Keuangan baru bisa dicairkan di
bank. Besok mungkin sudah bisa
menyala kembali PJU-nya," jelas Syarif
pada wartawan.
Disinggung masalah perawatan lampu
PJU, Syarif mengaku selalu rutin
dilakukan. "Tidak ada yang rusak.
semuanya bisa berfungsi dengan
baik,"katanya.
Sementara itu, Manager Rayon PLN
Sangatta Anas Febrian mengakui,
pemutusan yang dilakukan PLN sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Dimana
setiap pelanggan listrik yang menunggak
selama 1 bulan, maka akan dilakukan
pemutusan sementara sampai
pembayaran dilakukan. "Intinya kami
mengikuti prosedur yang berlaku. Jika
terlambat membayar melewati batas yang
ditentukan, terpaksa kami putus. Bahkan
jika sampai terlambat 3 bulan, bukan
hanya kami putus namun kami bongkar.
Untuk menyambung lagi, maka akan
dikenakan biaya pasang baru," jelas
Anas.
Terkait keinginan Pemkab untuk beralih
ke sistem meteran, Anas mengakui
memang untuk PJU, tarif yang dikenakan
saat ini dihitung flat pada setiap beban.
Sehingga, jika lampu digunakan atau
tidak maka tetap dihitung
pembayarannya. Itupun sesuai dengan
keinginan pelanggan. Meskipun begitu,
jika pelanggan berniat untuk merubah
PJU dengan menggunakan sitem
meteran, maka PLN siap merubahnya ke
dalam meteran prabayar. Tapi harus ada
surat permohonan secara resmi dari
pemohon atau bisa juga dengan datang
langsung ke PLN mengisi formulir. "Tidak
ada niatan kami (PLN) untuk
menghambat keinginan pelanggan. Jika
memang sudah ada usulan, maka
langsung akan kami proses. Sampai
sekarang memang belum ada usulan
perubahan untuk PJU yang kami terima,"
lanjutnya.
Seperti diketahui, sudah 6 hari terakhir
lampu PJUdi sepanjang ruas jalan utama
kota Sangatta, Kutim tak menyala. Hal itu
dikarenakan pemutusan jaringan listrik
oleh PLN akibat, rekening tagihan
pemakaian listrik PJU, selama 2 bulan
terakhir yang belum dibayarkan oleh
Pemkab Kutim. Total tagihan untuk PJU
yang belum dibayarkan Pemkab Kutim
selama 2 bulan terakhir tersebut sebesar
Rp 251.201.730 yakni untuk pemakaian
November dan Desember 2012. Adapun
lokasi PJU yang dipadamkan yakni, di
sepanjang Jl Yos Sudarso, Jl Diponogoro,
Jalan Poros Sangatta Bontang, Jl Wolter
Mongonsidi, Jl Sangatta Selatan dan Jl
Road 9. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar