info sangatta

info sangatta

Sabtu, 15 Desember 2012

Pengusaha Sangatta Harus Efisiensi dan Naikkan Produktifitas

SANGATTA- Dewan
Pengupahan Kabupaten (DPK) Kutai
Timur telah bersepakat untuk menetapkan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013
senilai Rp 1.765.000. Jumlah ini naik
hampir 40 dari UMK 2012, yaitu Rp
1.280.000.
Anggota Apindo Kutim yang juga
pengusaha di Kutim, Uce Prasetyo,
mengatakan sebagai anggota Dewan
Pengupahan Kabupaten, dirinya tentu
harus taat pada sistem perundangan yang
berlaku.
"Suka atau tidak, SK Gubernur tersebut
sekarang sudah jadi ketentuan hukum.
Dan berdasar Permenaker Nomor
01/1999 dan Nomor 226/2000 mengatur
bahwa UMK harus lebih besar daripada
UMP. Jadi persetujuan saya pada rapat
penentuan upah di DPK karena saya
harus taat pada sistem dan menjaga iklim
usaha yang kondusif di Kutim," katanya.
Pada sisi lain, ia menilai kenaikan upah
40%, sangat memberatkan bagi dunia
usaha. "Karena kemampuan kami dalam
menaikkan gaji adalah 3%-4% diatas
inflasi. Kalau inflasi 5-6%, idealnya
kenaikan maksimal 9 - 10% saja. Apalagi
tidak bisa di pungkiri, mayoritas usaha
apapun di Sangatta masih terkait dengan
industri batubara, dimana industri
batubara sekarang sedang mengalami
masa sulit, karena harga batubara global
yang rendah," katanya.
Ia menilai, tren menaikan upah yang tinggi
sekarang ini, momennya tidak tepat, dan
berpotensi memperburuk
keberlangsungan dunia usaha, tentunya
bila terjadi resiko terburuk juga akan
berpengaruh pada para karyawan.
"Kenapa saya sebagai pengusaha
berpendapat keberatan seperti diatas, tapi
sebagai anggota Dewan Pengupahan
menyetujui kenaikan UMK sekitar 40%?
UMP telah ditetapkan Gubernur sejumlah
Rp 1.752.073,-. Bahwa proses UMP
tersebut menurut kami dari Apindo banyak
kejanggalan," katanya.
Antara lain, ditetapkan setelah ada
desakan (demo buruh). Kedua, ditetapkan
mengacu pada data KHL Samarinda oleh
BPS, padahal idealnya mengacu pada
KHL yang disurvey dan ditetapkan oleh
tim tripartit di Dewan Pengupahan (wakil
pemerintah termasuk BPS, wakil buruh
dan wakil pengusaha).
"Kenyataanya KHL di Balikapan
ditetapkan oleh tripartit lebih rendah dari
KHL BPS Samarinda. UU menyebutkan
bahwa Upah Minimum adalah menuju
KHL, kenyatanya yang dituntut buruh dan
diputuskan pemerintah lebih tinggi dari
KHL," katanya.
Cara elegan dan sah bila tidak
sependapat dengan SK Gubernur tentang
UMP yaitu melalui gugatan ke PTUN.
"Kabarnya DPP Apindo Kaltim sedang
berproses untuk menempuh jalur
tersebut," katanya.
Ia mengatakan, bagaimanapun setiap
pengusaha harus bersikap terkait
kenaikan UMK tersebut dengan berbagai
pilihan. Antara lain mengajukan
penangguhan, namun langkah ini,
berpotensi akan menciptakan demotivasi
atau keresahan karyawan yang ujungnya
akan menurunkan produktivitas.
"Perusahaan yang baik yang selama ini
menjalankan UMK, akan sangat terpukul,
menaikan upah tidak mampu, melakukan
penangguhan menimbulkan keresahan,
tidak menjalankan UMK bisa terkena
sanksi pidana sesuai ketentuan UU
13/2003," katanya.
Pengusaha yang tidak baik, katanya, yang
selama ini tidak menjalankan UMK, tidak
terlalu terpengaruh, karena kenyataaanya
banyak juga pengusaha mikro, kecil atau
menengah yang tidak menjalankan UMK
juga tidak pernah terdengar yang ditindak
pidana. Tentu hal tersebut, akan
menurunkan daya saing perusahaan yang
baik-baik.
Langkah lain adalah dengan melakukan
efisiensi. Mulai dari penghematan,
pengaturan jam kerja, merumahkan,
mengurangi (PHK) sebagian karyawan.
Juga dengan meningkatkan kinerja
karyawan. "Idealnya kalau gaji naik 40%,
perlu juga diimbangi dengan peningkatan
kinerja karyawan paling tidak naik 30%,
sehingga omset perusahaan punya
potensi naik dan punya kemampuan
membayar gaji karyawan," katanya.
Kalau gaji naik fantastis, tapi kinerja
karyawan tidak naik, hal ini cepat atau
lambat akan membunuh keberlangsungan
rejeki kedua pihak baik pengusaha dan
karyawan sendiri. "Sikap resmi para
pengusaha di Kutim belum diputuskan.
Kalau di Berau, mereka sudah
merumuskan sikap yang jelas yaitu
keberatan, dan berencana melakukan
pengurangan karyawan," katanya.
Idealnya, kenaikan UMK 40% ini, adalah
momentum bagi karyawan untuk lebih
terampil mempergunakan penghasilanya,
yaitu dengan memperbanyak untuk hal
produktif dan mengurangi pengeluaran
konsumtif. Tanpa ketrampilan
mempergunakan penghasilan, gaji
setinggi berapapun akan kurang,
Buktinya, banyak juga karyawan sub
kontraktor atau karyawan serabutan,
sudah punya rumah, hidupnya tidak gali
lubang tutup lubang. Namun di sisi lain
banyak juga karyawan perusahaan
kontraktor atau perusahaan besar yang
gajinya jauh lebih tinggi, dan telah bekerja
puluhan tahun, masih nyewa barak, dan
hidupnya gali lubang tutup lubang.
"Dengan terbentuk pola misalnya 45%
konsumtif dan 55% produktif (ditabung
untuk hal yang berkembang, misalnya
mencicil rumah, tanah, bekal usaha
sampingan), maka lambat laun sumber
penghasilan karyawan bisa bertambah.
Bukan hanya dari tenaganya saja, tapi
dari uang yang diinvestasikanya yang
akan memberikan penghasilan di
belakang hari," katanya.

1 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 085320279333
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .

    BalasHapus