info sangatta

info sangatta

Rabu, 26 Desember 2012

Hutan Kota Kurangi Emisi Karbon

SANGATTA. Hutan kota merupakan rosot
(penyerapan) karbon (carbon sink) yang
paling efektif mengurangi peningkatan
emisi karbon di atmosfer. Foto sintesis
merupakan proses penting dalam
memerankan siklus karbon dalam
memelihara karbondioksida di atmosfer,
sehingga dalam waktu bersamaan juga
memerankan siklus oksigen.
Perladangan, pembalakan dan
pembakaran hutan mengakibatkan
berkurangnya luasan hutan, sehingga
kemampuan hutan dalam menyerap gas
karbondioksida menurun. Untuk
membantu mengatasi penurunan fungsi
hutan maka perlu dibangu hutan kota.
Demikian dikatakan DR Sumaryono,
ketika seminar sehari mengenai
perencanaan hutan kota Sangatta Utara
di Pelangi Room, Hotel Royal Victoria,
Sangatta, Selasa (18/12) lalu. Seminar
ini diikuti berbagai elemen masyarakat
dan instansi terkait lainnya di Kutim.
Menurut Sumaryono, keseimbangan
pertumbuhan penduduk dengan
ketersediaan ruang terbuka hijau yang
mencukupi akan menjaga kesehatan dan
kenyaman hidup bagi masyarakat. Oleh
karena itu, gerakan penghijauan kota
dalam menetralisir dampak pencemaran
udara perlu lebih digalakkan lagi secara
intensif. Untuk mencapai kualitas udara
kota yang bersih sekarang dan masa
mendatang, perlu dilakukan penelitian
kebutuhan hutan kota sebagai penyerap
gas karbondioksida antropogenis
(kegiatan manusia) demi memelihara
mutu udara kota yang bersih. Hijaunya
kota tidak hanya menjadikan kota itu
indah dan sejuk, tetapi juga aspek
kelestarian, keselarasan dan
kesimbangan sumber daya alam (SDA)
yang pada gilirannya akan memberikan
jasa berupa kenyamanan, kesegaran,
terbebasnya kota dari polusi, dan
kebisingan guna mencerdaskan warga
kota.
Hutan kota adalah komunitas tumbuh-
tumbuhan berupa pohon dan asosiasinya
yang tumbuh di lahan kota atau
sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar
atau bergerombol dengan struktur meniru
hutan alam, membentuk habitat yang
memungkinkan kehidupan bagi satwa
dan menimbulkan lingkungan sehat,
nyaman, dan estetis. Berdasar Undang-
Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang
penataan ruang pasal 29 ayat 2,
disebutkan ruang terbuka hijau (RTH)
kota minimal 30 persen luas wilayah
kota. Sedangkan ayat 3 disebutkan, RTH
publik paling sedikit 20 persen dari luasan
wilayah kota, serta 10 persen dapat
berupa RTH privat yang dimiliki
masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Ordiansyah
Tarlan menyatakan, kegiatan seminar ini
dibuka Asisten Administrasi Sekkab
Edward Azran dengan menghadirkan
pembicara Prof Marlon Evanhoe Aipassa.
Kegiatan ini diikuti seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) dengan
harapan agar kedepan kualitas hidup
manusia semakin baik. Sehingga perlu
langkah awal guna menetapkan
pembangunan hutan kota Sangatta
Utara.
Setelah seminar ini diperlukan langkah
selanjutnya. Yakni, menyusun pengelolan
secara detil antar pemerintah, SKPD,
perusahaan dan masyarakat. "Tahun
depan seminar perencanaan hutan kota
untuk Kecamatan Muara Bengkal," kata
Ordiansyah sesaat menutup acara
seminar. (kmf2/agi)

1 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 085320279333
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .

    BalasHapus