info sangatta

info sangatta

Minggu, 16 Desember 2012

UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan

BOGOR -Kenaikan upah minimum kota
(UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000,
membuat ratusan karyawan PT Olympic
terancam terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK).
Menurut General Affair PT Olympic,
Berlin, sebelum ada kenaikan upah,
perusahaannya menggaji lebih dari seribu
karyawan sebesar Rp1,5 juta per orang,
yang disesuaikan dengan angka
kebutuhan hidup layak (KHL). “Adanya
kenaikan ini, membuat perusahaan
semakin sulit bergerak maju karena tidak
sebanding dengan jumlah produksi yang
berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor
(Grup JPNN), Sabtu (15/12).
Ia mengatakan, bukan hanya Olympic
yang terkena imbas dari kenaikan UMK,
tapi juga berbagai perusahaan lain yang
bergerak di bidang padat karya terancam
mem-PHK-kan karyawannya. Ada juga
beberapa perusahaan yang tidak
mengikuti kenaikan UMK, tetap bekerja
mengingat beratnya persaingan dengan
perusahaan lain.
“Di luar Bogor saja, kenaikan sebesar
delapan persen menjadi kendala.
Pemasaran ke daerah pun ikut
mengalami hal yang sama. Apalagi,
persaingan saat ini makin berat sehingga
membuat peluang untuk meraup
keuntungan besar menjadi terhambat,”
jelas Berlin.
Ia menuturkan, dewan pengupahan kota
(DPK) dibentuk oleh Walikota Bogor untuk
mengatrol kenaikan upah buruh. Namun
dalam perjalanannya, hal itu dilakukan
tanpa berkonsultasi dahulu dengan
perusahaan di Kota Bogor. Padahal
sebelumnya, telah disepakati kenaikan
upah sebesar Rp1.669.000. Tetapi pada
kenyataannya, keluar keputusan gubernur
yang menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) Jawa Barat sebesar
Rp2.002.000.
“Kami akan melakukan dialog dengan
gubernur pada awal Januari tahun depan
untuk mendiskusikan mengenai kenaikan
UMK. Sebab, jika hal itu tetap dilakukan,
akan banyak perusahaan yang gulung
tikar,” tukasnya. (ram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar