info sangatta

info sangatta

Senin, 17 Desember 2012

Master Mekanik Diduga Cabuli Pembantunya

SANGATTA. Mungkin karena kesepian
ditinggal istri setelah pisah ranjang
beberapa bulan, An (48) tak kuasa
menahan nafsunya dan memilih
mencabuli pembantunya sendiri Mg(15).
Akibat perbuatannya itu, An yang bekerja
di sebuah perusahaan pertambangan di
Kutim itu harus membayar mahal akibat
kenikmatan sesaat yang didapatnya itu.
Sebab, An, akhirnnya ditangkap (17/12),
setelah ada laporan dari korban. Korban
mengaku telah disetubuhi An pada Jumat
(14/12) lalu, tengah malam. Atas
perbuatannya An digelandang ke
Mapolres Kutai Timur (Kutim) untuk
diperiksa. Dan berdasarkan hasil
pemeriksaan baik dari korban maupun
tersangka, penyidik berpendapat
tersangka patut ditahan. Kapolres Kutim
AKBP Budi Santosa didampingi Kasat
Reskrim IPTU Syakir Arman ditemui,
Senin (17/12) membenarkan kasus
tersebut. Saat ini, baik tersangka maupun
korban terus dimintai keterangan terkait
kasus tersebut. "Dari hasil pemeriksaan
sementara, tersangka menolak kalau
dikatakan mencabuli korban. Menurutnya,
perbuatan yang dilakukannya itu hanya
pelecehan saja. Tapi atas keterangan
yang kami kumpulkan maka tersangka
kini kami tahan," jelas Kapolres.
Dijelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, perbuatan tersangka diduga
dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita.
Dimana tersangka mendatangi kamar
korban. Tersangka masuk melalui jendela
kamar korban yang tidak di kunci. Saat
berada di dalam, tersangka langsung
menarik celana yang dikenakan korban
hingga robek. Korban langsung
disetubuhi tersangka dikamarnya. Setelah
usai melampiaskan nafsunya, tersangka
kemudian memberi korban uang.
"Saat itu, tersangka tinggal di rumah
dengan 3 anaknya serta korban di kamar
pembantu. Sementara istrinya, tidak
tinggal di rumah itu lagi. Waktu kami
tanya apakah tersangka melakukan
hubungan badan, tersangka menolaknya.
Menurutnya, ia masuk ke kamar korban
karena hendak mencari air minum. Waktu
masuk kamar lewat jendela justru tak
sengaja terpegang payudara korban,"
jelasnya.
Budi menerangkan, meskipun tersangka
menolak dikatakan mencabuli korbannya,
namun polisi tetap akan terus mencari
bukti terkait perbuatan tersangka.
Termasuk, melakukan visum terhadap
korban yang saat ini mengalami trauma
psikis akibat kejadian tersebut. Atas
perbuatannya kini An terancam dijerat
Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman
maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Apapun alasan tersangka perbuatannya
telah melanggar UU Perlindungan Anak.
Karena korbannya masih di bawah umur.
Apalagi kondisi korban saat ini sangat
trauma," papar Budi.(jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar