info sangatta

info sangatta

Kamis, 13 Desember 2012

Ajaran Bantil Dipastikan Sesat

SANGATTA. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kutim, Rabu (12/12) malam,
menyatakan sepakat bahwa ajaran yang
disebarkan Bantil alias Guru Besar alias
Syeh Muhammad adalah sesat. Sebab,
ajaran tersebut jauh menyimpang dari
ajaran Islam. Apalagi, dari pemeriksaan
intensif oleh kepolisian Bantil sendiri
mengakui bahwa semua ajarannya salah.
Dalam rapat MUI yang dihadiri
perwakilan Kantor Kementerian Agama
Kutim, Polres Kutim, Muhammadiyah,
Nahdatul Ulama (NU), Dewan Masjid
Indonesia Kutim, Badan Koordinasi
Majelis Taklim Masjid (BKMM) dan Badan
Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid
(BKPRMI)
Saat membuka rapat tersebut Ketua MUI
Kutim Shobirin Bagus menyebut, dari
hasil beberapa rapat sebelumnya telah
digelar, MUI menyimpulkan ada 20 item
yang menjadi indikasi ajaran oleh Bantil
disebut sesat dan menyesatkan.
Diantaranya, konsep zakat diri dengan
nilai Rp 1 juta per tahun.
"Dalam Islam memang ada zakat diri
atau zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan
setiap tahun, namun besarannya hanya
2,5 persen dari makanan pokok yang
dikonsumsi setiap hari. Namun dalam
kasus Bantil, zakat diri diartikan kalkulasi
dari 2,5 persen biaya kebutuhan hidup
yang dikeluarkan pengikutnya setiap
bulan. Sehingga jika pengeluarannya
rata-rata Rp 900 ribu perbulan, maka
yang dikeluarkan setiap bulan Rp 75 ribu
yang digenapkan setahun menjadi Rp 1
juta. Jumlah ini kemudian mengikuti
umur dari pengikutnya. Misalnya, ketika
bergabung dalam usia 35 tahun, maka
harus membayar Rp 35 juta," jelas
Shobirin.
Kemudian, pengucapan dua kalimat
syahadat bagi pengikut yang hendak
mengikuti ajaran Bantil, meskipun
sebelumnya sudah memeluk agama
Islam. Bahkan, pengucapan dua kalimat
Syahadat ini harus dilakukan bersama
dan dalam pantuan Bantil. Sebab, jika
tidak maka dinilai tidak sah.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag
Kutim Fahmi Rasyat mengakui,
sebenarnya jika melihat dari 4 item saja,
ajaran yang dilakukan oleh Bantil dapat
dikatakan sesat. Pertama, Bantil
mengajarkan alirannya tersebut dengan
dirahasiakan. Sebab, pada saat Nabi
Muhammad SAW mendapat wahyu
langsung disampaikan kepada sahabat
dan langsung dijelaskan maknanya.
Namun tidak demikian dengan Bantil,
yang tidak bisa membaca al-Quran. Ada
waktu-waktu tertentu beliau mengajarkan
alirannya pada muridnya. Yang diajarkan
pun tidak sesuai dengan Hadist
Rasulullah SAW. Kemudian Bantil juga
mengajarkan kalau muridnya hanya
diwajibkan puasa sehari saja selama
bulan Ramadhan. Bantil berpedoman,
bahwa dalam niat puasa ada bacaan
yang menyebutkan "sahari" (dalam
bahasa arab Syahri artinya sebulan-red).
Padahal menurut Islam, puasa
Ramadhan wajib dilaksanakan selama 1
bulan. Ini jelas sangat menyimpang dari
ajaran Islam. "Kemenag sepakat bahwa
aliran ini sangat sesat. Dan apabila tidak
ditangani akan menyebar ke tempat-
tempat lain. Apalagi kalau salah satu
pengikuatnya merupakan orang penting,
akan lebih sulit dibubarkan," kata Fahmi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kutim
IPTU Syakir Arman yang hadir dalam
rapat tersebut menyebutkan, hasil
pemeriksaan terakhir yang dilakukan, 99
persen laporan yang dituduhkan terhadap
Bantil diakui semuanya benar. Bahkan,
Bantil sendiri mengakui kalau ajaran yang
dilakukannya tersebut salah.
Disebutkan, untuk saat ini pasal yang
dapat disangkakan terhadap Bantil
adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
dan Pasal 378 Tentang Penggelapan.
Karena bukti-bukti telah lengkap.
Termasuk pengakuan Bantil, bahwa uang
yang diserahkan pengikutnya tersebut
digunakan untuk keperluan pribadi.
"Kami sangat setuju jika tersangka juga
dikenakan pasal 156 a tentang penistaan
agama. Namun untuk membuktikannya
harus memenuhi 2 unsur. Hanya saja,
masalah ini bisa terbantu dengan
Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965
yang menegaskan, bahwa bisa dikenakan
pasal tentang penistaan agama. Misal
jika ajaran tersebut merupakan ajaran
Islam dan kemudian menyimpang,
kemudian dikeluarkan penetapan
bersama serta peringatan bahwa ajaran
tersebut terlarang dan tidak boleh
diajarkan lagi. Kalau tetap dilakukan baru
bisa dikenakan pasal Penistaan Agama,"
jelasnya.
Selain itu, polisi juga terus mencari bukti
terkait dugaan kasus lain yang dilakukan
oleh Bantil selama mengajarkan
alirannya, salah satunya terkait
perzinahan dan pencabulan. "Ada pasal
lain yang dikorek, yakni penyerahan diri
ibu-ibu muda. Karena sementara, tidak
ada yang mengaku. Tapi tetap akan
dikorek kearah itu. Intinya kami masih
mengorek data terkait masalah itu,"
tambah Syakir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar