info sangatta

info sangatta

Selasa, 11 Desember 2012

Nabi Palsu Diduga Tiduri Istri Anggotanya

SANGATTA. Pemeriksaan terhadap Bantil (48), warga Jl APT Pranoto
Sangatta, terus berlanjut. Hal ini untuk
mengungkap berbagai tuduhan yang
dialamatkan kepadanya. Selain penipuan,
dia juga diduga menistakan agama,
perzinahan dan pencabulan terhadap
anggotanya.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa
menyebut, pemeriksaan terhadap Bantil
yang oleh anggotanya disebut nabi itu,
dilakukan secara intensif. Bahkan, Kejari
Sangatta membantu penyidik Polres
untuk memperdalam keterangan.
“Pak Kajari (Didik Farkhan, Red)
menunjuk seorang jaksa untuk memantau
perkembangan kasus ini. Sebab, selain
penipuan yang sudah disangkakan, Bantil
juga dilakukan melakukan tinda pidana
lain,” jelas Kapolres.
Menurutnya, yang agak sulit dibuktikan
adalah perzinahan dan pencabulan.
Karena harus ada pengakuan. Sementara
saksi mata hampir dipasti tidak ada.
“Tapi ada titik terang, karena ada mantan
anggotanya yang mengakui melihat apa
yang dilakukan tersangka di kamar
rahasia yang oleh tersangka disebut
kakba,” jelas Budi.
Kemunculan Bantil cukup meresahkan
warga Sangatta. Apalagi belakangan
terungkap, kalau yang direkrut sebagai
anggota hanya perempuan. Jika sudah
terdoktrin, si anggota berkeinginan tetap
berada di kompleks rumah Bantil. Bahkan
banyak yang mengajak keluarganya untuk
bermukim di sana.
Karena itu, perkampungan yang dibangun
Bantil sejak beberapa tahun lalu dan
dinamai Gerbang Surga, kini dihuni
sekitar 40 kepala Keluarga (KK).
Sementara di luar, juga masih ada
pengikutnya, yang belum sempat masuk
bermukim di lokasi tersebut
“Anehnya, kalau sudah jadi anggota,
ternyata perempuan itu sudah berubah.
Mereka tidak mau lagi melayani suami,
tidak urus anak dan pemarah. Jadi kami
berharap ada pengakuan dari anggotanya
yang mau bertobat nantinya,” harap
Kapolres.
Dia juga menegaskan, untuk mencegah
hal-hal yang tak diinginkan, Polres Kutim
saat ini menjaga kompleks tersebut untuk
mencegah dari hal-hal yang tak
diinginkan.
Seperti diberitakan, seorang yang
mengaku sebagai guru, oleh pengikutnya
disebut sebagai nabi, ditangkap polisi
atas pengaduan mantan muridnya
berinisial A. Bantil yang juga memiliki
nama lain yakni Syeh Muhammad itu,
ditangkap dengan tuduhan penipuan dan
penggelapan dengan kerugian korban
pelapor Rp 170 juta.
Atas perbuatannya, tersangka yang sejak
kemarin ditahan, dijerat dengan pasal
372 KUHP serta pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar