info sangatta

info sangatta

Senin, 24 Desember 2012

DPRD Kutim Tunggak 15 Raperda Mastur: Diselesaikan Tahun Depan

SANGATTA. Kinerja DPRD Kutim di 2012
sepertinya kurang maksimal. Terbukti,
mereka menunggak 15 rancangan
peraturan daerah (raperda) yang tidak
dapat dituntaskan. Sementara yang
berhasil digarap menjadi perda hanya 10
buah lebih. Padahal kinerja dari sebuah
lembaga legislatif salah satunya adalah
produk perda yang dibuat.
Ketua Banleg DPRD Kutim Mastur Djalal
mengakui jika dari 20 lebih raperda yang
masuk dalam Program Legislatif Daerah
(Prolegda) lalu, yang berhasil dibahas
sampai tuntas menjadi Perda hanya 10
lebih. Sementara yang tersisa, yang akan
ditarik ke dalam Prolegda 2013 nanti
masih sekitar 15 buah raperda.
"Yang kami selesaikan hanya 10 buah
lebih. Sedangkan yang sisa 15 buah
raperda. Tapi yang tidak selesai
pembahasannya 2012 ini akan
dimasukkan dalam prolegda 2013. Tapi,
tetap didasarkan pada skala prioritas
kebutuhan masyarakat," katanya.
Diakui, beberapa raperda yang tidak
dapat dituntaskan pembahasannya dalam
2012 adalah Raperda Korpri, yang
sempat dibahas namun belum tuntas.
Karena ditunda pembahasannya dan
dimasukan dalam prolegda 2013. Hal
sama dengan Raperda Miras. Raperda ini
setelah diteliti, ternyata ada pasal-pasal
yang bertentangan dengan (KUHP) dan
undang-undang yang lebih tinggi. Karena
itu Raperda Miras ini dikembalikan ke
pemerintah untuk diperbaiki ulang, agar
tidak bertentangan lagi dengan KUHP.
Disebutkan Mastur, dalam membahas
Perda, karena ada sanksi pidananya,
maka tak boleh bertentangan dengan
KUHP atau UU yang lebih tinggi.
Sementara Raperda Miras, ternyata ada
pasal yang bertentangan karena itu perlu
disesuaikan lagi oleh pemerintah sebelum
dikembalikan ke DPRD untuk dibahas
ulang.
Terkait dengan Raperda Miras ini,
anggota Banleg David Rante menyatakan
keheranannya karena pemerintah
sepertinya tidak belajar dari pengalaman.
Sebab, sebenarnya dulu, Perda Miras ini
sudah pernah dicabut oleh Mendagri,
sehingga harus dibuat ulang. Karena itu,
sekarang ini ada lagi Raperda Miras,
yang akan dibahas, namun ternyata,
kesalahan dalam Perda Miras terdahulu
kembali terjadi. Karena itu, Kemendagri
mengembalikan Raperda tersebut untuk
disempurnakan agar tidak bertentangan
lagi dengan KUHP.
"Dalam perda yang telah dicabut
Mendagri kan persoalannya juga karena
ada pasal khususnya sanksi pidananya
yang terlampau berat,  karena itu dicabut.
Sekarang Raperdanya masih sama juga,
karena itu harus dikembalikan ke
pemerintah untuk disempurnakan terlebih
dahulu sebelum dikembalikan ke DPRD
untuk dibahas jadi perda lagi," timpal
David . (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar