info sangatta

info sangatta

Kamis, 13 Desember 2012

Pemekaran provinsi ke 34 kaltara

JAKARTA -- Indonesia
memiliki provinsi ke-34,
yakni Kalimantan Utara.
Provinsi baru ini telah
resmi setelaah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada 16 November lalu
telah menandatangani Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
RUU pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh
Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober
2012 untuk disahkan menjadi Undang-
Undang (UU).
Dikutip dari situs www.setkab.go.id , UU
itu menyebutkan Provinsi Kalimantan
Utara berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri
dari: Kabupaten Bulungan; Kota Tarakan;
Kabupaten Malinau; Kabupaten Nunukan;
dan  Kabupaten Tanah Tidung.
Sedangkan batas wilayah provinsi ini
adalah: Sebelah utara berbatasan dengan
Negara Bagian Sabah, Malaysia; Sebelah
Timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
Sebelah Selatan berbatasand engan
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan
Sebelah Barat berbatasan dengan Negara
Bagian Serawak, Malaysia.
Pasal 5 Ayat (3) UU tersebut
menegaskan, penetapan batas wilayah
secara pasti di lapangan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama lima
tahun sejak peresmian Provinsi
Kalimantan Utara. “Ibukota Provinsi
Kalimantan Utara berkedudukan di
Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,”
bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2012 itu.
UU ini mengamanatkan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) atas nama Presiden
paling lambat sembilan bulan sejak UU
diundangkan agar meresmikan
terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara,
sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur.
Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat
dua tahun sejak diresmikannya Provinsi
Kalimantan Utara. Biaya pertama kali
untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan
Utara dibebankan kepada APBD
Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan,
dan Kabupaten Tana Tidung.
Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi,
UU ini menegaskan, bahwa DPRD
Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan
jumlah dan tata cara yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Red: Dewi Mardiani
Rep: Esthi Maharani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar