info sangatta

info sangatta

Sabtu, 15 Desember 2012

Tertibkan Pengecer BBM Lewat Perwali dan CCTV

BONTANG. Pemkot berjanji menerjunkan
tim ke lapangan, guna melakukan
pemantauan aktivitas pedagang bensin
eceran di Bontang. Ini menyusul, adanya
dugaan kuat salah satu faktor langkanya
BBM di Bontang dikarenakan adanya
oknum pedagang, yang sengaja
memanfaatkan kondisinya. Misalkan
membeli BBM sebanyak mungkin di
setiap SPBU lalu ditimbun agar langka
dipasaran, dengan begitu pedagang
bensin bebas memainkan harga
ecerannya.
Mencegah hal itu, waktu dekat ini akan
diluncurkan peraturan wali kota (Perwali)
yang khusus mengatur keberadaan
penjual bensin eceran di pinggir jalan,
supaya lebih tertib lagi. Bukan disitu saja,
tetapi Pemkot juga mendukung langkah
Pertamina untuk memasang Closed
Circuit Television (CCTV) alias kamera
pengintai yang akan dipasang di setiap
SPBU.
"Tentu, tujuannya untuk mengawasi
penyimpangan yang terjadi di SPBU. Ini
dikhususkan bukan hanya kepada
pengecer bensin yang nakal, tetapi
kepada masyarakat yang berusaha
berbuat curang dengan menggunakan
mobil pribadi untuk mendapatkan bensin,
lalu dijual kembali kepada pengecer,"
sebut Adi Darma.
Dikatakan, persoalan penjualan bensin
eceran memang menjadi masalah
dilematis. Di satu sisi, itu jelas tidak
dibenarkan, sementara di sisi lain,
Pemkot Bontang enggan masalah ini
menjadi polemik di masyarakat. Untuk
mengatasi hal itu, Pemkot terus berusaha
melakukan kajian guna mendapatkan
jalan keluar atau solusi dari masalah ini.
Misalkan mengatur lokasi pedagang
hingga batasan berapa banyak bensin
yang boleh dijual oleh pedagang eceran.
"Inipun akan kami koordinasikan, dan
sesuai instruksi Gubernur Kaltim Awang
Faroek Ishak melalui surat Nomor 3
Tahun 2012 lalu. Dalam surat tersebut,
melarang masyarakat untuk menjual BBM
bersubsidi. Karena berkurangnya
persediaan BBM bersubsidi di daerah
termasuk Bontang, disebabkan banyak
pedagang eceran yang menjual komoditi
energi secara berlebihan," katanya.
Selain menjadikan BBM langka, pengecer
juga akan ditertibkan dan diarahkan
berjualan di tempat yang tidak
mengganggu keindahan kota. Sebab,
dengan berjualan secara bebas di tempat
strategis tentu akan merusak
pemandangan kota, karena memunculkan
kesan kumuh. Perwali yang dibuat itu
akan memiliki dasar kuat adanya
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18
Tahun 2012, tentang larangan menjual
BBM bersubsidi.
"Kan, sesuai aturan sudah sangat jelas.
Pemkot dituntut wajib mengendalikan
konsumsi bahan bakar di daerah.
Maksudnya supaya bensin bersubsidi tak
habis sebelum waktu yang ditentukan. Di
sisi lain, kami juga tidak mau persoalan
ini menimbulkan polemik di masyarakat,
caranya dengan mengatur sebaik
mungkin setiap pengecernya. Adanya
CCTV juga sangat membantu kita dalam
mengantisipasi maraknya pengecer yang
menyalahi aturan, karena mereka bisa
dipantau langsung lewat kamera untuk
selanjutnya ditertibkan," jelas wali kota
mengkahiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar