info sangatta

info sangatta

Selasa, 18 Desember 2012

Bawa Senpi, Pemuda Diamankan

SANGATTA. Yusti Richi Ricardo (28)
warga Jl KH Wahid Hasyim RT 13
Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda,
Sabtu (15/12) lalu sekitar pukul 20.00
Wita diamankan jajaran Polsek Bengalon,
karena kedapatan membawa satu pucuk
senjata api jenis revolver rakitan dan
sebelas butir amunisi buatan pindad.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kini tersangka di tahan di
Mapolsek Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa
didampingi Kapolsek Bengalon AKP
Winaryo membenarkan penangkapan
terhadap tersangka. "Kami masih terus
memeriksa tersangka. Terutama tujuan
membawa senpi rakitan itu," jelas
Winaryo.
Disebutkan, penangkapan terhadap
tersangka bermula, saat anggotanya
melakukan razia rutin di sekitar Jl
Mulawarman, depan Polsek Bengalon
Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon.
Saat melakukan penggeledahan terhadap
kendaraan jenis Inova KT 2036 CB warna
silver yang ditumpangi tersangka,
anggotanya menemukan senpi rakitan
dalam tas kecil yang dibawa pelaku. Saat
itu tersangka langsung dibawa ke
Mapolsek Bengalon untuk dimintai
keterangan.
Winaryo mengatakan atas kepemilikan
senjata tanpa hak, tersangka akan dijerat
dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang
Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara. "Dalam
pasal 1 UU tersebut jelas disebutkan
bahwa, barangsiapa, yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari
Indonesia sesuatu senjata api, amunisi
atau sesuatu bahan peledak, dihukum
dengan hukuman mati atau hukuman
penjara seumur hidup atau hukuman
penjara sementara setinggi-tingginya dua
puluh tahun," jelas Winaryo.(jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar