info sangatta

info sangatta

Jumat, 21 Desember 2012

Lima pasangan Mesum Diciduk, Tiga Diantarannya Anak-anak

SANGATTA. Operasi gabungan antara
Polres Kutim, Satpol PP, dan Dinas
Sosial kemarin selasa (18/12) di
berbagai hotel dan tempat hiburan
malam, berhasil mengamankan lima
orang pasangan mesum. Untuk
mepertanggunjawabkan perbuatanya,
mereka digiring ke pengadilan untuk
menjalani sidang tindak pidana ringan
(tipiring).
Razia yanb berhasil mengamankan
limapasangan tidak sah ini diawali saat
personil yang berjumlah puluhan orang
itu berkumpul di Polsek Sangatta.
Sebelumnya petugas sudah siap
menelusuri beberapa titik yang
dikonsentrasikan sebagai basis
penginapan dan tempat hiburan malam
yang tidak memiliki izin resmi. Salah
satunya, di area Batota. Bersama
Wakapolres Kutim Kompol Rendra
Kurniawan, Kepala Satpol PP Sarwono
dan Kepala Dinas Sosial Kutim Mugeni
menyisir titik yang disinyalir banyak
perempuan malam itu. Upaya
penggerebekan di Batota gagal lantaran
semua wanita malam sudah melarikan
diri, karena diduga razia bocor.
Meski demikian, di kawasan lain, area
pusat kota, petugas satpol mendapati
lima pasangan bukan suami istri sedang
berada di dalam kamar. Ironinya dari
pasangan itu, tiga diantaranya masih
dibawah umur. Masing-masing Ri (15), Is
(15) dan Id (16) yang didapat di
penginapan Hariyadi Jalan Yos Sudarso
II. Parahnya lagi dua remaja perempuan
itu putus sekolah sejak kelas 3 SMP.
Ketika digelandang, Id mengaku, sampai
tiba di penginapan karena diusir orang
tuanya. “Yang bayar penginapan pacar
saya kebetulan kerja di perusahaan
Pama. Soalnya saya diusir ibu. Gara-
gara bela Is. Kalau Is sepupu saya. Nah
itu Ri pacarnya. Ri kami suruh datang.
Kami enggak ngapa-ngapain kok,” kata
Id pada wartawan saat diamankan di
Polsek Sangatta.
Lain halnya pasangan lain, Mapika Sari
(21) warga Lampung dan Heri Sutanto
(42) warga Teluk Lingga yang kedapatan
di Penginapan Adinda Jl Pendidikan.
Meraka mengaku sudah lama saling
kenal. Dan malam itu mereka sepakat
untuk bermalam di Hotel Adinda. Dengan
membayar Rp 5 juta kepada pengelola
karaoke, Mapika hendak dibawa keluar.
“Sudah lama sih kenalnya, saya mau ajak
dia (Mapika, Red) keluar dari karaoke
supaya keluar dari kerjaannya. Tapi
sekarang malah dijaring razia,”jelas Heri
yang sebenarnya sudah beristri dan
memiliki dua orang anak itu.
Dikatakan kepala Satpol PP Kutim
Sarwono, pasca ditangkap, kelima
pasangan mesum itu langsung diinapkan
sehari di Polsek Sangatta dan diberi
hukuman oleh Pengadilan Sangatta.
Pelaku tindak pidana ringan (Tipiring)
semua didenda dengan tarif bervariasi.
Khusus Pria dewasa dikurung selama
dua minggu  subsider  denda Rp 350 ribu.
Sedangkan para perempuan keseluruhan
hanya dikasih denda uang sebesar Rp
200 ribu.
“Sudah diproses di pengadilan hari ini
(kemarin, Red) tidak ada ampun bagi
mereka karena mereka melanggar Nomor
3 tahun 2007,” jelas Sarwono.
Menurut Sarwono, maraknya aksi
pergaulan bebas sudah kian menjamur di
Sangatta. Tugas Satpol PP beserta Dinas
Sosial menekan tindakan itu. “Bayangkan
saja awalnya mereka ngaku enggak ada
main ketika di dalam hotel. Tapi setelah
ditanyai hakim akhirnya ngaku
berhubungan badan semua. Ini namanya
krisis moral. Apalagi ada anak di bawah
umur ikut berhubungan badan, ini kan
parah,” katanya.
Untuk itu Ia menghimbau, bagi orang tua
agar selalu menjaga kegiatan anak dan
mengatur prilaku anak supaya tidak
kebablasan.(jn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar