info sangatta

info sangatta

Senin, 17 Desember 2012

Terbukti Korupsi, Idrus dan Jhon Dieksekusi

SANGATTA. Mantan Asisten I Pemkab
Kutim Idrus Yunus dan rekannya John
Tandi Toding, kemarin dieksekusi Kejari
Kutim ke Lembaga Pemasyarakatan kelas
II Tenggarong. Kajari Sangatta Didik
Farkhan mengatakan, kedua terpidana
menyerahkan diri dengan sukarela lalu
dieksekusi.
"Satu kali kami panggil, Idrus janji datang
hari ini. Ternyata memang datang untuk
dieksekusi. Idrus dengan itikad baik
menyerahkan diri. Sementara Jhon Tandi
Toding, memang sebelum dikirim surat
permintaan eksekusi memang sudah
datang menyerahkan diri. Tapi karena
saat itu belum ada putusan resmi dari PN
Sangatta, karena itu kami tidak langsung
eksekusi. Jadi hari ini keduanya akhirnya
kami serahkan ke Lapas Tenggarong,"
jelas Didik, kemarin pada wartawan di
ruang kerjanya.
Seperti diketahui, eksekusi dilakukan
setelah Kejari Sangatta menerima salinan
putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menyatakan keduanya terbukti bersalah
melakukan korupsi. Keduanya dinyatakan
terbukti bersalah terkait proyek Kaveling
Tanah Matang (KTM) di Muara Gabus,
Sangatta Utara tahun 2005-2006. Idrus
Yunus saat itu menjabat Asisten I
Sekretariat Kabupaten Kutim dan Jhon
Tandi Toding selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas
Pengendalian Lahan dan Tataruang
(PLTR).
Untuk Idrus Yunus divonis 1 tahun
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3
bulan kurungan. Sedangkan, Jhon Tandi
Toding divonis 4 tahun penjara denda Rp
200 juta subsider 6 bulan serta
diharuskan membayar uang pengganti
sebesar Rp 183 juta yang
dikonpensasikan Rp 151 juta yang telah
dijaminkan ke kejaksaan sebagai barang
bukti. Jika tidak mampu membayarkan
sisanya, maka akan diganti dengan
hukuman 3 bulan penjara. Dalam perkara
sama, masih ada nama Agus Hermanto
selaku kontraktor. Hanya saja Agus,
justru dinyatakan tidak terbukti
melakukan korupsi.
Idrus dalam putusan MA dinyatakan
terbukti melawan hukum dan
menyalahgunakan kewenangan dengan
memberikan memo/nota dinas
pengalihan peruntukan anggaran.
Perbuatan Idrus memberikan memo/nota
dinas bertentangan dengan Pasal 61
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Akibat memo atau nota dinas
yang dikeluarkan Idrus, Jhon
menyerahkan dana Rp 550 juta ke
Jubaer, padahal, dana tersebut adalah
dana pembayaran kontraktor
pematangan lahan pada Agus Hermanto.
Akibatnya, daerah/negara dirugikan
sebesar Rp 550 juta, berdasarkan hasil
audit Inspektoral Wilayah (Itwil) Kutim.
Di PN Sangatta lalu, ketiganya tidak
terbukti korupsi. Majelis Hakim PN
Sangatta yang saat itu diketuai Unggul
Akhmadi menilai, terdakwa Idrus, Jhon
serta Agus Hermanto tidak terbukti
merugikan keuangan negara. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar