info sangatta

info sangatta

Sabtu, 22 Desember 2012

Nabi Palsu Ternyata Bandel Sudah Lama Dibina Tapi Tak Digubris

SANGATTA. Keberadaan nabi palsu
Bantil (48) di JL APT Pranoto, Dusun
Rantau Benban, Sangatta diakui Wakil
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
memang sudah cukup lama. Bahkan,
Bantil pernah dibina melalui Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kutim dan Kantor
Kementerian Agama (Kemenag), namun
tidak pernah tobat. Bahkan tetap
mengembangkan ajarannya hingga
berkembang seperti sekarang ini, dengan
ratusan pengikutnya. Sehingga, untuk
kali ini, Ardiansyah berharap agar semua
pihak terkait mulai MUI, hingga Kemenag
bekerja sinergi melaksanakan tugas
membina Bantil termasuk pengikutnya
agar kembali pada jalan yang benar.
Sementara untuk tindak pidana yang
dilakukannya, diproses hukum dengan
baik agar sadar.
"Dulu memang sudah pernah dilaporkan
masyarakat. Bahkan sejak itu Bantil telah
dibina, namun tidak digubris. Bahkan
ajarannya terus berkembang, sehingga
menjadi banyak seperti sekarang.
Karena sudah banyaknya laporan
masuk, akhirnya harus ditindak.
Diharapkan untuk kali ini Bantil dapat
dibina dengan baik, dan kembali pada
jalan yang benar. Termasuk
pengikutnnya, agar belajar agama yang
benar, jangan berpegang pada ajaran
Bantil yang nyata sudah salah," katanya.
"Saya menghargai tim Pengawasan
Aliran Kepercayaan Masyarakat yang
dipimpin Kejari yang dengan sigap
menanggapi berbagai laporan
masyarakat terkait dengan Bantil,
sehingga kasus ini dengan cepat
ditindalanjuti," katanya.
Sebelumnya, Bantil sudah dipastikan
sesat oleh MUI. Sebab, ajaran tersebut
jauh menyimpang dari ajaran Islam.
Apalagi, dari pemeriksaan intensif oleh
kepolisian Bantil sendiri mengakui bahwa
semua ajarannya salah. Ketua MUI
Kutim Shobirin Bagus menyebut, dari
hasil beberapa kali rapat sebelumnya
telah digelar, MUI menyimpulkan ada 20
item yang menjadi indikasi ajaran Bantil
disebut sesat dan menyesatkan.
Diantaranya, konsep zakat diri dengan
nilai Rp 1 juta per tahun.
"Dalam Islam memang ada zakat diri
atau zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan
setiap tahun, namun besarannya hanya
2,5 persen dari makanan pokok yang
dikonsumsi setiap hari. Namun dalam
kasus Bantil, zakat diri diartikan kalkulasi
dari 2,5 persen biaya kebutuhan hidup
yang dikeluarkan pengikutnya setiap
bulan. Sehingga jika pengeluarannya
rata-rata Rp 900 ribu perbulan, maka
yang dikeluarkan setiap bulan Rp 75 ribu
yang digenapkan setahun menjadi Rp 1
juta. Jumlah ini kemudian mengikuti
umur dari pengikutnya. Misalnya, ketika
bergabung dalam usia 35 tahun, maka
harus membayar Rp 35 juta," jelas
Shobirin.
Sementara di sisi hukum pidana, Bantil
sedang diproses karena diduga telah
melakukan perbuatan tindak pidana
penggelapan dan penipuan. Perbuatan
tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP
subsider 378 KUHP, dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar