info sangatta

info sangatta

Sabtu, 01 Maret 2014

Hasil Tes CPNSD Diumumkan

SANGATTA – Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
akhirnya mengumumkan hasil akhir tes
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
jalur umum, Jumat (28/2) siang. Hasil
tersebut dapat diakses melalui situs resmi
http://www.kutimbkd.info .
Kepala BKD Kutim HM Joni mengatakan,
setelah pihaknya mendapat pengesahan
dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
hasil tersebut langsung diserahkan ke
Bupati Kutim untuk selanjutnya disahkan
untuk diumumkan.
“Pukul 15.00 Wita (kemarin), hasil
pengumuman sudah kami unggah di
website BKD Kutim,” kata HM Joni.
Disinggung batas akhir pemberkasan
terhitung tanggal 28 Februari 2014, dia
mengakui, hal itu tak menjadi masalah.
Sebab, pihaknya sudah berkoordinasi
dengan Kantor Badan Kepegawaian
Nasional Regional Banjarmasin untuk
membantu pemberkasannya.
“Karena waktunya mepet, kita tinggal
melengkapi kekurangan SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) dan surat
keterangan bebas Narkoba dari rumah
sakit. Sebab, berkas pelamar saat
mendaftar sudah ada dan masih bisa
dipakai. Hanya tinggal dua berkas itu saja
yang dilengkapi,” jelasnya.
Ditambahkan, pengumuman hasil ini
berdasarkan pada penetapan dari
Kemenpan RB melalui Panselnas (Panitia
Seleksi Nasional). Di mana penentuannya
diperoleh dari penggabungan hasil nilai
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes
Kompetensi Bidang (TKB). Dari hasil
tersebut kemudian dibuat ranking dimulai
dari nilai tertinggi. Sehingga, nilai tertinggi,
mulai dari nomor urut 1 hingga jumlah
formasi yang dibutuhkan itulah yang
masuk daftar CPNSD Kutim.
“Kita hanya melaksanakan tes dan
pengumumannya saja. Penentuan
ketetapannya dilakukan oleh Kemenpan
RB,” papar Sudirman.
Diberitakan sebelumnya, terbatasnya waktu
pemberkasan terhadap CPNSD Kutim 2013
membuat BKD Kutim bergerak cepat.
Setelah melakukan TKB, Senin (24/2)
hasilnya langsung diserahkan ke
Kemenpan RB untuk dinilai.
Dalam seleksi tes kompetisi dasar (TKD)
CPNSD Kutim 2013, tercatat jumlah peserta
mencapai dua ribu orang lebih. Jumlah ini
kemudian menyusut menjadi 476 peserta
yang lolos TKB jalur umum. Penetapan
peserta yang masuk dalam TKB,
disesuaikan berdasarkan ranking yang
ditetapkan oleh Kemanpan RB melalui
Panselnas.
Di mana untuk penetapan ranking ini
mengacu pada rumus 3 x jumlah formasi
yang dibutuhkan. Sehingga, meski masuk
dalam passing grade tapi belum tentu
masuk TKB.
Sementara itu, jika semula seluruh pelamar
CPNS akan memperebutkan 213 formasi,
namun setelah hasil TKB diumumkan ada
11 formasi yang tak memenuhi standar
ketentuan. Sehingga otomatis hanya
tersisa 202 formasi yang diperebutkan.
(luc/tom/k10)

sumber : Kaltimpost.co.id