info sangatta

info sangatta

Senin, 17 Desember 2012

Wakil Walikota Akui Pukul Istrinya 20 Kali

MAGELANG —
Wakil Wali Kota
Magelang Joko
Prasetyo mengakui
telah melakukan kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti
Rubaidah. Hal tersebut berdasarkan hasil
pemeriksaan penyidik Polres Magelang
Kota terhadap tersangka Joko, Sabtu
(15/12/2012) lalu. Namun, pihak Polres
belum menahan tersangka dengan alasan
yang bersangkutan cukup kooperatif.
"Tersangka memang belum kami tahan.
Selama ini, tersangka cukup kooperatif,"
ujar Wakapolres Magelang Kota Kompol
Budiharto melalui Kabag Humas AKP
Murjito, Senin (17/12/12).
Sedianya, hasil pemeriksaan tersebut
akan dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi
belum dilakukan pihak Polres karena
masih menunggu kelengkapan
administrasi penyelidikan dan proses
pemberkasan.
"Sementara ini, pemeriksaan dianggap
selesai. Begitu juga belum ada
pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Jika
pemberkasan dan mindik (administrasi
penyelidikan, red) sudah lengkap, baru
dilimpahkan ke kejaksaan," tukas Murjito.
Sementara itu, terkait permintaan mediasi
yang sempat diajukan oleh tersangka ke
polisi, menurut Murjito, hal itu tergantung
penyidik. Mediasi bisa saja dilakukan dan
laporan korban pun bisa dicabut dengan
catatan berkas belum masuk
persidangan.
"Jika berkas sudah P21 atau lengkap,
baru bisa masuk persidangan. Sebelum
itu, silakan jika kedua belah ingin
mediasi," ujarnya.
Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo
dilaporkan Istrinya, Siti Rubaidah, atas
kasus dugaan KDRT. Berdasarkan laporan
Siti Rubaidah tersebut beberapa waktu
lalu, Joko memukulnya menggunakan
sandal kulit sebanyak 20 kali di hadapan
anaknya. Joko juga diduga telah menikah
siri dengan perempuan lain tanpa seizin
dirinya.
Setelah memperoleh keterangan dari para
saksi dan hasil visum Siti Rubaidah,
Polres menetapkan Joko sebagai
tersangka pada Selasa (11/12/12).
Setelah itu, polisi memeriksa Joko pada
Sabtu (15/12/12). Joko dijerat Pasal 44
Ayat 1 dan atau 4 UU Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan KDRT dengan
ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara.
Editor : Fransina
Source : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar