info sangatta

info sangatta

Selasa, 25 Desember 2012

Kutim Segera Bentuk KPPPO Awasi Perusahaan Pengguna Outsourcing

SANGATTA. Tuntutan karyawan
outsourcing atau bekerja di perusahan
melalui perusahan jasa tenaga kerja atau
penyalur tenaga kerja agar mereka ditarik
ke dalam perusahan induk dimana
mereka bekerja, ternyata cukup
beralasan.
Sebab banyak hak-hak dari para pekerja
yang hilang karena mereka disunat oleh
perusahaan penyalur dimana dia
terdaftar.
Karena itu, agar hak tenaga kerja tidak
jauh beda dengan perusahan induk, serta
ada kepastian kesinambungan karyawan
untuk bekerja di tempat kerjanya, maka
dalam waktu dekat ini Dinas tenaga Kerja
akan membentuk Komite Pengawas
Pelaksana Perusahan Outsourcing
(KPPPO). Dimana komite ini yang akan
mengawasi perlakuan perusahan
penyedia tenaga kerja pada
karyawannya, agar tidak diperlakukan
semena-mena.
"Dalam waktu dekat kami akan bentuk
Komite Pengawas Pelaksana Perusahan
Outsourcing, untuk mengawasi hak
karyawan, yang selama ini banyak
diabaikan," jelas Kabid Hubungan
Induistrial dan Tenaga Kerja Doinas
Tenaga Kerja Kutim M Thamrin.
Disebutkan, beberapa sektor pekerjaan
dimana banyak ditemukan hak pekerja
terabaikan antara lain adalah sektor
konstruksi, dan perkebunan. Di sektor ini,
banyak pekerja tidak diikutkan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Mereka
bekerja hanya sebagai harian lepas,
meskipun pekerjaan dilakukan
berlangsung lama. Sementara yang
bekerja di sektor tambang, jaminan hidup
karyawan banyak yang jauh lebih kecil
dibanding dengan jaminan hidup
karyawan di perusahan induk, terutama
gaji, yang jauh lebih kecil. Karena itu,
perlu sosialisasi Permenakertran No 19
2012 tentang outsourcing dan penyedia
jasa tenaga kerja agar hak pekerja tidak
terabaikan.
Disebutkan, dari data yang ada di
Disnakertrans Kutim, di Kutim ini ada 31
perusahan outsourcing. Pada umumnya
bekerja di perusahan tambang.  Meskipun
jumlahnya banyak, dengan ribuan tenaga
kerja, namun tingkat kepatuhan untuk
melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker,
sangat rendah, sehingga menyulitkan
pihak Disnaker untuk melakukan
pengawasan. Memang selama ini ada
perusahaan yang tidak melaporkan.
Karena dia sudah melaporkan ke kantor
pusat. Namun kewajibannya adalah
melapor ke daerah dimana dia berdiri.
Sehingga memudahkan untuk koordinasi.
Selain itu juga, untuk membantu
mengawasi terhadap perusahaan.
Selain itu, mengacu surat edaran Dirjen
pembinaan hubungan industrial dan
jaminan sosial tenaga kerja,
kemenagtrans. No :B.31/PHIJSK/I/2012
tentang pelaksanaan putusan MK nomor
27/PUU-IX/2011. Maka apabila dalam
Perjanjian Kontrak antara perusahaan
penerima pemborong pekerjaan atau
perusahaan penyedia jasa pekerja/atau
buruh, telah selesai, namun jika ganti
perusahan baru maka pekerja tetap ada
kepastian hukumnya untuk tetap bekerja
sebagai karyawan pada perusahan
penganti. "Selama ini kan banyak
karyawan yang diPHK, karena perusahan
penyedia tenaga kerjanya habus kontrak,
dan digantikan perusahan lainnya. Ke
depan, ini tak boleh lagi terjadi," jelas
Thamrin. (jn/agi)

1 komentar:

  1. Bos Thamrin tdk ush banyak ngoceh,,, tu Karyawan Thiess Ratusan orang kalian binasakan sama Abdullah Fauzi... mana tanggung jawabmu

    BalasHapus