info sangatta

info sangatta

Senin, 07 Januari 2013

Warga Minta Objek Wisata Pantai di TNK Dikembangkan

SANGATTA. Warga Desa Sangkima Lama
menggelar musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) Minggu
(6/1). Dalam Musrenbang itu diusulkan
tiga objek wisata alam pantai yang
berada di Taman Nasional Kutai (TNK)
dibuka.
Musrenbang yang digelar di kediaman
Ketua RT 1 Dusun Dua, Desa Sangkima
Lama, Sangatta Selatan itu, dihadiri
sejumlah pihak seperti anggota DPRD
Kaltim, Dinas Pemuda, Olahraga
Kebudayaan dan Pariwisata
(Disporapar), Dinas Kehutanan, camat,
kepala Desa Sangkima, perusahaan
swasta dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam musrenbang itu terungkap TNK
memiliki keanekaragaman hayati, potensi
pariwisata yang belum maksimal
dikembangkan. Potensi itu antara lain
objek wisata Pantai Teluk Lombok, Pantai
Teluk Kaba dan Pantai Teluk Perancis.
Ketua panitia musrenbang Anshar Anas
mengakui, selama ini pengembangan
objek wisata di wilayahnya hanya
dilakukan kelompok warga, sehingga
hasilnya belum maksimal. Itu terlihat dari
sulitnya akses masuk menuju objek
wisata tersebut. “Karena keterbatasan
dana, makanya pengelolaannya tak
maksimal. Itu sebabnya melalui
Kelompok Nelayan Paikan dan Yayasan
Pariwisata Benua Etam Teluk Kaba, saya
mengajak semua pihak bersama-sama
mengembangkan potensi ketiga
pariwisata ini,” kata Anshar yang juga
Ketua RT 1 Dusun Dua.
Terkait keinginan tersebut, anggota
Komisi IV DPRD Kaltim Zain
Taufiqurrahman mengakui, bisnis
pariwisata merupakan bisnis iklan.
Artinya, jika potensi yang dimiliki sebuah
kawasan terus dikenalkan maka akan
semakin cepat perkembangannya. Seperti
salah satunya yang tengah dilakukan
Pemprov Kaltim terhadap pariwisata
Pulau Derawan di Kabupaten Berau.
Menurut dia, pengembangan pariwisata
tidak hanya bisa ditangani satu SKPD
saja, namun juga harus melibatkan pihak
terkait lainnya. Sehingga
pengembangannya bisa lebih maksimal.
“Meskipun kawasan ini (Pantai Teluk
Kaba, Red) memiliki potensi besar,
namun kalau tidak ditunjang infrastruktur
yang memadai tentu tidak bisa. Untuk
membangunnya perlu sinergi semua
pihak, termasuk membahasnya dalam
musrenbang di tingkat desa, kecamatan,
kabupaten hingga tingkat provinsi.
Sehingga pengembangannya bisa
maksimal,” jelas Zain.
Kepala Bidang Pemuda Disporapar Kutim
Sawiyo menyebutkan, sejak dulu
pengembangan ketiga wisata sudah
dilaksanakan. Hanya fokus
pengembangan dilakukan pada Pantai
Teluk Lombok. Sehingga jika ada warga
yang berminat ke lokasi wisata pantai
lainnya dapat menyewa speedboat atau
kapal untuk diantarkan ke lokasi tersebut.
“Memang yang menjadi kendala
pengembangannya masalah status lahan
yang berada dalam kawasan TNK.
Sehingga sebelum dilakukan
pengembangan perlu mendapatkan izin
terlebih dahulu dari Kementerian
Kehutanan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Nisa perwakilan dari
Balai TNK mengatakan, pengembangan
ketiga objek wisata ini bisa saja
dilakukan seperti pada kawasan Tanjung
Puting. Hanya saja ada mekanisme yang
harus dipenuhi. Menurutnya, dalam
pengusahaan pariwisata ada dua
ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama
izin usaha penyedia sarana parawisata
yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
“Untuk mengajukan izin ini harus jelas
dulu berapa luasannya, rencana
kegiatannya dan hanya 10 persen dari
kawasan yang diajukan bisa dibangun
infrastruktur. Ini hanya bisa diusulkan
BUMD dan koperasi,” jelas Nisa.
Kemudian izin usaha penyedia jasa
pariwisata yang dapat dikeluarkan
langsung oleh Balai TNK. “Izin ini bisa
langsung kami (Balai TNK, Red.)
keluarkan. Tapi peruntukannya hanya
untuk pemandu wisatawan,” katanya. (jn/nin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar