info sangatta

info sangatta

Kamis, 03 Januari 2013

Masih Ada Alokasi untuk Bansos Aspirasi Dari APBD Kutim

SANGATTA. Asisten III Setkab Kutim
Edward Azran mengakui di APBD Kutim
2013 ini masih ada alokasi anggaran
untuk bantuan sosial (bansos) aspirasi.
Namun Edward tidak menyebutkan
nilainya.
Terkait anggaran ini, Bupati Kutim Isran
Noor mengatakan nantinya anggaran ini
bisa senasib dengan anggaran bansos
aspirasi 2012. Dimana dana Rp 45 miliar
untuk dana aspirasi tidak dapat
dicairkan. Sebab terbentur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 tahun 2011 yang menyaratkan
ketatnya pemberian bansos.
“Persyaratannya sangat ketat. Ada 18
syarat baru agar bansos dapat dicairkan.
Harus ada rekomendasi dari camat, desa,
bupati dan berbagai syarat lainnya.
Karena itu sulit untuk dicairkan. Jadi
anggaran tahun 2013 ini bisa senasib
anggaran bansos tahun 2012,” jelas
Isran.
Kendati demikian Isran mengakui tidak
ada masalah dengan tidak cairnya
bansos aspirasi tahun 2012. Sebab
Pemkab bisa berhemat. Anggaran dapat
dialihkan untuk pembangunan lainnya
yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Diakuinya pula bansos aspirasi ini selalu
bermasalah, bukan hanya di Kutim tapi di
berbagai daerah lain. Sehingga meskipun
tidak cair, maka ada penghematan
bahkan dampaknya juga pembangunan
akan lebih terarah.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu,
dana aspirasi dewan Rp 45 miliar tidak
cair. Ini karena terbentur dengan
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sangatta pada 2012 lalu gencar mengejar
pengemplang dana bansos. Bahkan
seluruh anggota DPRD Kutim telah
diperiksa terkait dengan bansos aspirasi
2011.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan
Kejari, dari penyimpangan dana bansos
2011 senilai Rp 80 miliar lebih, telah
ditemukan 1.000 proposal bermasalah
yang sebagian diketahui fiktif.
Bahkan Kejari menjanjikan dalam bulan
ini akan ada orang yang kembali terseret
sebagai tersangka. Hanya Kajari Sangatta
Didik Farkhan belum mengungkapkan
siapa yang akan terseret, apakah anggota
DPRD Kutim atau koordinator bansos
aspirasi. Meskipun tidak semua anggota
DPRD Kutim memiliki koordinator bansos.
Kasus yang diperkirakan akan menyeret
tersangka baru adalah terkait hibah Rp
500 juta pada sebuah yayasan yang
dipimpin istri oknum anggota DPRD
Kutim. Yayasan tersebut beralamat di
Sangatta Selatan. Dalam proposal
tersebut konon dana Rp 500 juta itu
diminta untuk digunakan membangun
gedung yayasan. Hanya saja, gedung
dimaksud ternyata hanya kerangka kayu
yang masih amburadul.
Bukan hanya masalah dana
pembangunan yayasan, terkait dengan
anggota DPRD yang sama juga
ditemukan banyak kelompok usaha yang
mendapatkan dana antara Rp 30-50 juta.
Hanya saja dana yang diterima kelompok
usaha kecil berdasarkan proposal
tersebut rata-rata dipotong.
Kejari menemukan ada dana cair Rp 50
juta, tapi yang sampai ke tangan
pengurus kelompok usaha itu hanya Rp 5
juta. Ada yang cair Rp 40 juta, tapi yang
sampai ke tengan pemilik proposal
ternyata hanya 5 juta. Pemotongan dana
ini yang sedang ditelusuri siapa
pelakunya dan untuk siapa dana yang
dipotong tersebut. (jn/nin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar