info sangatta

info sangatta

Senin, 14 Januari 2013

Restoran Sumbang Rp 11 Miliar Untuk Pendapatan Daerah

SANGATTA . Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Kutim berhasil
mengoptimalkan potensi pajak daerah
selama 2012 lalu. Enam pajak dari total 11
macam pajak yang dipungut Kutim sesuai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah
melampaui target. Keenam pajak tersebut
diantaranya, pajak restoran, pajak galian C,
pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak
reklame, dan pajak parkir.
Kadispenda Kutim, Yulianti didampingi
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Joko
Sutikno menyebutkan, perhitungan
penerimaan sektor pajak selama 2012
memang belum selesai dilaksanakan.
Sebab, masih menunggu penerimaan pajak
Desember 2012 yang baru disetor pada
Januari 2013. Namun 6 sektor pajak
dipastikan melampaui target yang
ditetapkan. Bahkan khusus untuk pajak
restoran mampu memperoleh pendapatan
senilai Rp 11 miliar dari target Rp 3,5
miliar.
"Pajak yang juga melampaui target yakni,
pajak galian C senilai Rp 1,5 miliar dari
target Rp 1,4 miliar, pajak penerangan jalan
senilai Rp 6,2 miliar dari target Rp 6 miliar,
pajak hotel senilai Rp 360 juta dari target
Rp 350 juta, pajak reklame senilai Rp 285
juta dari target Rp 250 juta, dan pajak
parkir senilai Rp 10,72 juta dari target Rp
10 juta. Sementara untuk beberapa pajak
lainnya rata-rata sudah 80 hingga 90
persen dari target. Jumlah ini (pendapatan,
Red.) kemungkinan masih akan bertambah
lagi, sebab baru merupakan data hingga
November 2012," jelas Joko.
Menurut Joko ada 2 sektor pajak yang
perolehannya belum maksimal,
dikarenakan oleh beberapa hal. Seperti
untuk pajak sarang burung walet yang
belum dapat dipungut, karena potensi
sarang yang rata-rata belum
menghasilkan. Kemudian pajak bumi
bangunan sektor pedesaan perkotaan (PBB
P2) yang selama 2012 lalu pengelolaannya
masih dilakukan oleh pusat melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang,
sehingga Kutim hanya menerima dana bagi
hasil dari pajak tersebut.
"Tapi 2013 ini, kemungkinan pengelolaan
PBB P2 sudah dilimpahkan ke daerah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah. Makanya, tahun ini
kami persiapkan seluruh fasilitas penujang
dan tenaganya untuk pelimpahan pajak ini
(PBB P2, Red.)," katanya.
Joko menyebutkan, untuk tahun ini
Dispenda akan terus menggali sejumlah
potensi pajak yang belum dimaksimalkan,
khsususnya pada sejumlah perusahaan
yang beroperasi di Kutim.
"Apalagi selain pajak, pendapatan yang
bersumber dari sektor retribusi juga dapat
lebih kami (Dispenda, Red.) maksimalkan
lagi. Sebab, Perda yang mengatur tentang
retribusi sudah disahkan oleh DPRD
Kutim," jelas  Joko. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar