info sangatta

info sangatta

Jumat, 11 Januari 2013

Kejari Kebut Pemeriksaan Dugaan Korupsi Bansos

SANGATTA. Kejari Sangatta mengebut
pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus
dugaan korupsi bansos aspirasi DPRD
Kutim, yang telah dinaikkan statusnya ke
penyidikan, sejak tiga hari lalu. Kajari
Sangatta Didik Farkhan didampingi Kasi
Intel Dodi Gazali Emil mengatakan, hari
ini mereka akan memeriksa 12 orang
saksi terkait dengan dugaan korupsi itu.
“Rencana, besok (hari ini, Red), kami
akan memeriksa 12 orang saksi.
Semuanya dari pihak UKM penerima
bansos. Sedangkan untuk tersangka,
rencana akan kami periksa pekan depan,”
katanya.
Meskipun saksi yang akan diperiksa
disebutkan sebagai UKM, namun ternyata
mereka bukan pengusaha seperti dalam
proposal mereka. Karena sebenarnya
mereka itu kerja di berbagai perusahan
tambang di Sangatta. Kalaupun ada yang
tidak kerja lagi di tambang, mungkin
karena sudah keluar. “Mereka ini masih
muda-muda semua. Umumnya mereka
mendapat bansos, karena faktor
kedekatan dengan tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, terkait dengan kasus
ini, untuk sementara Kejari mendalami 10
proposal, yang diduga fiktif. Sebab
penerimanya hanya menerima antara Rp
2,5 – Rp 5 juta. Sedangkan yang cair dari
bansos rata-rata Rp 50 puluh juta.
“jadi fiktif ini karena kegiatan tidak ada,
sesuai dengan proposal,” katanya.
Karena dianggap kegiatan tidak ada,
karena itu, dalam menghitung kerugian
segala pengeluaran dianggap sebagai
kerugian atau total lose. “Jadi berapa
cair sesuai dengan jumlah proposal,
itulah kerugian negaranya. Dan dari 10
proposal itu, ada sekitar Rp 500 juta
kerugian negara. Hanya saja, dalam
penyelidikan nanti ada kemungkinan
masih berkembang lagi,” jelas Didik.
Tentang peran tersangka, Didik
mengatakan orang yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus ini adalah
keluarga seorang anggota DPRD Kutim,
yang diduga berperan dalam membuat
proposal dari beberapa kelompok usaha
penerima bansos aspirasi anggota DPRD
tersebut. Dimana dari hasil penyelidikan
yang dilakukan selama dua bulan itu
diketahui ternyata hanya fiktif.
“Meskipun ada SPj-nya, ternyata itu
hanya rekayasa. Sebab hasil penyelidikan
yang kami lakukan ternyata tidak ada
kegiatan dari kelompok usaha penerima
bansos,” katanya.
Meskipun saat ini baru satu orang
dijadikan tersangka dalam kasus bansos
aspirasi, namun Didik menyatakan apa
yang dilakukan masih sebagai langkah
awal. “Tidak menutup kemungkinan
dalam penyidikan nanti akan muncul
tersangka baru. Jadi ini masih murni
bansos aspirasi 2011,” katanya.(jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar