info sangatta

info sangatta

Senin, 07 Januari 2013

Pemkab Kutim Bentuk Asisten Bidang Kesra Dilakukan Bersamaan Pelantikan Pejabat SKPD

SANGATTA. Banyaknya jabatan kosong
yang ditinggal pejabat karena pensiun,
meninggal dunia termasuk pejabat yang
dipromosikan di lingkungan Pemkab
Kutim, akan diisi bulan ini dalam mutasi
yang segera dilakukan. Selain itu,
pemkab juga akan membentuk jabatan
baru di bawah posisi Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) yakni Asisten IV
Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Jabatan ini merupakan pecahan dari
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan
dan Kesra (Asisten II). Pelantikan dan
penambahan asisten dibenarkan Bupati
Kutim Isran Noor pada wartawan
beberapa hari lalu.
“Sudah pasti kita tambah asisten, yaitu
Asisten IV Bidang Kesra. Ini pecahan dari
asisten II, Asisten Ekonomi dan Kesra.
Pemisahan ini dilakukan karena beban
kerja Asisten II sudah terlalu berat seiring
dengan perkembangan wilayah ini yang
terus meningkat,” katanya.
Pembentukan Asisten IV ini juga sudah
disiapkan. Tugasnya membantu sekkab
dalam menangani Bidang Kesra.
Sehingga Asisten II yang sebelumnya
menangani bidang ini bisa lebih fokus
terhadap Bidang Ekonomi dan
Pembangunan.
Menurut Isran, penambahan asisten baru
ini nantinya masuk dalam jabatan non-
struktural. Sebab jabatan ini semacam
unit kerja koordinatif. Sehingga
pembentukannya diharapkan
memperlancar tugas dan meringankan
beban pemerintah. “Pembentukannya
sekaligus bersamaan dengan rencana
mutasi pejabat yang akan dilaksanakan
awal Januari ini,” tegas Isran.
Terkait mutasi, Isran mengaku tidak
punya kewenangan mengaturnya.
Semuanya diserahkan kepada tim Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat) yang diketuai Sekkab
Ismunandar.
“Itu sudah menjadi tanggung jawab ketua
Baperjakat. Siapa yang cocok dan berhak
dipromosikan mereka (Baperjakat, Red)
yang tahu. Tentu untuk mendapatkan
siapa yang cocok dilakukan dengan
menganalisa terlebih dahulu,” kata Isran.
Soal perpanjangan masa kerja beberapa
beberapa pegawai yang seharusnya
memasuki masa pensiun, Isran
mengatakan dilakukan terhadap beberapa
kepala SKPD yang memang masih
dibutuhkan tenaganya, dengan
pertimbangan pelayanan. “Perpanjangan
masa kerja dapat dilakukan khusus
untuk pejabat eselon II, tapi hanya
sampai umur 60 tahun,” katanya. (jn/
nin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar