info sangatta

info sangatta

Rabu, 23 Januari 2013

Soal Sampah, Tuntas Dua Bulan Lagi Pemkab Buat TPS Tertutup

SANGATTA. Meskipun peraturan daerah
(perda) tentang sampah telah disahkan,
namun belum terlihat dampaknya
terhadap penanganan sampah di
Sangatta. Wakil Bupati Kutim Ardiansyah
Sulaiman membenarkan belum adanya
dampak signifikan terhadap penanganan
sampah tersebut, setelah adannya perda.
Sebab diakui itu baru akan terlihat setelah
keluarnya peraturan bupati tentang perda
sampah tersebut, yang merupakan
penjabaran perda secara detail.
"Memang Perda Sampah sudah ada, tapi
belum dapat diterapkan. Sebab saat ini
masih sedang disusun perbubnya.
Mungkin dalam waktu dua bulan kemudian
baru perbub tersebut bisa keluar," jelasnya.
Meskipun perbub belum keluar, namun
diakui pihaknya beserta instansi terkait
dalam hal ini PU dengan UPTD
Kebersihannya tengah menyusun rencana
penanganan sampah di Sangatta. Mereka
telah mengindentifikasi 11 titik, dimana
nantinya akan dijadikan Tempat
Pembuangan Sementara (TPS), dimana
sampah tersebut akan diangkut berkala
oleh petugas sampah bermotor agar tidak
menumpuk.
"TPS ini juga nantinya akan dibuat
tertutup. Sehingga tidak akan
mengeluarkan bau busuk, tidak berserakan
lagi di jalanan seperti sekarang. Apalagi,
petugas nantinya akan secara bergiliran
dalam kurun waktu beberapa jam akan
siap menjemput dan membawa sampah
tersebut ke TPA," jelas Ardiansyah.
Termasuk TPS di depan pasar Induk
Sangatta, diakui nantinnya tidak akan ada
lagi disitu. Sebab, meskipun TPS akan ada
di sekitar pasar, namun akan dibuat
dibelakang pasar, bukan di jalanan.
"Nantinnya TPS di pasar juga tertutup,
agar tidak mengganggu," katanya.
Ardiansyah berharap agar masyarakat
memberikan tempat pembuangan sampah
sementara di titik tertentu, untuk
memudahkan petugas mengangkut
sampah. Tentu dengan jaminan sampah
tidak akan mengendap lama di lokasi
tersebut, lagi seperti selama ini.
Seperti diketahui, masyarakat Sangatta
selama ini merasa terganggu dengan
sampah yang menumpuk di mana-mana.
Karena itu, masyarakat pemilik rumah atau
yang berdekatan dengan TPS, ramai-ramai
menolak lokasinya dijadikan tempat
sampah, karena menimbulkan bau busuk,
yang sangat mengganggu. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar