info sangatta

info sangatta

Sabtu, 05 Januari 2013

BANSOS DITILEP KARENA TIDAK TERBUKA

Terjadinya penyalahgunaan dana
Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab
Kutai Timur pada tahun 2010 dan
2011 yang berjumlah Rp140 Miliar
lebih, dinilai Kejaksaan Negeri
Sangatta akibat tidak transparannya
dalam pengelolaan administrasi
salah satunya keterbukaan atau
transparansi. Menurut Kajari
Sangatta Didik Farkhan, jika semua
mekanisme yang didengungkan
dalam reformasi birokrasi seperti
transprantasi tentu sejak dini
penyimpangan dana Bansos Kutim
bisa dicegah.
Kepada Radio GWP, ia
menyebutkan, dengan keterbukaan
semua lapisan akan mengawasi dan
mengetahui langsung siapa saja
calon penerima Bansos serta untuk
apa dan dimana. “Selama ini, calon
penerima tidak pernah diumumkan
terbuka kepada masyarakat kecuali
surat pemberitahuan saja, tak heran
banyak warga masyarakat yang
didengar keterangan mengaku tidak
tahu persis jika nama mereka
dibawa-bawa dalam proposal
Bansos,” terang Didik Farkhan.
Dalam penyelidikan yang
dikembangkan Kejaksaan Negeri
Sangatta, diketahui banyak
proposal yang dibuat merupakan
proposal fiktif sehingga beberapa
tanda-tangan yang tertera di
dokumen pendukung “diragukan”
kebenarannya. Ia menyebutkan dari
75 proposal terdapat 50
rekomendasi kepala desa diduga
palsu. Bersama Kasi Intel Dodi
Gazali Emil, diungkapkan ada 30
kades mengaku tanda-tangannya
dipalsukan. “Dari empat puluh
kades yang kami periksa, ternyata
tiga puluh orang mengatakan tidak
pernah mengeluarkan rekomendasi,
hanya sepuluh kades mengaku
pernah membuat rekomendasi,”
timpal Dodi.
Terhadap pemeriksaan dugaan
penyimpangan Dana Bansos
Pemkab Kutim ini, Didik
menegaskan akan dituntaskan
dalam beberapa bulan kedepan.
Target ini, ditegaskannya karena
banyak kasus dugaan
penyalahgunaan APBD Kutim yang
akan diproses baik dalam
penyelidikan maupun penyidikan
hingga persidangan di Pengadilan
Tipikor Samarinda..(*GWP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar