info sangatta

info sangatta

Jumat, 04 Januari 2013

Kajari Pastikan Bantil Kena Penistaan Agama

SANGATTA. Kejari Sangatta, Didik
Farkhan, yang juga menjadi jaksa kasus
"nabi palsu" Bantil (48) menyatakan
bahwa pihaknya telah mengembalikan
berkas perkara ke penyidik Polres Kutim.
Pengembalian ini disertai petunjuk, agar
penyidik memasukkan sangkaan tentang
penodaan agama yakni pasal 156 a
KUHP.
“Jadi dakwaannya nanti kumulatif dan
alternatif. Karena untuk dakwaan
penipuan penggelapan itu alternatif,
dikumulatifkan dengan penodaan
agama,” jelas Didik kemarin.
Didik mengatakan, untuk membuktikan
penodaan agama, pihaknya juga meminta
penyidik untuk memanggil beberapa saksi
yang dibutuhkan.
“Ada penyempurnaan sangkaan maupun
tambahan saksi, termasuk saksi ahli dari
MUI,” jelas Didik.
Seperti diketahui, dalam penyidikan awal,
Bantil, warga Jl APT Paranoto, Dusun
Rantau Bemban, disangka dengan
penipuan dan penggelapan. Namun
setelah ada fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran
Bantil sesat, maka Kejari memasukkan
pasal penodaan agama dalam sangkaan
atas Bantil.
Sebelumnya, Kapolres Kutim, AKBP Budi
Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP,
Syakir Arman mengakui, perkara Bantil
alias Syekh Muhammad, berkaitan
dengan penggelapan dan penipuan.
Berkasnya telah dikirim ke Kejari
Sangatta.
“Pemeriksaan terkait dua kasus ini sudah
selesai. Berkasnya kami sudah limpahkan
ke Kejaksaan Negeri Sangatta,” jelas
Syakir.
Disebutkan, cepatnya penanganan kedua
kasus tersebut karena tersangka
mengakui perbuatannya melakukan
penggelapan. Sedangkan tuduhan
penodaan agama masih dalam proses
pengembangan.
“Kami sangat setuju jika tersangka juga
dikenakan pasal 156 a tentang penistaan
agama. Namun untuk membuktikannya
harus memenuhi dua unsur. Adanya
penetapan bersama serta peringatan
bahwa ajaran tersebut terlarang dan tidak
boleh diajarkan lagi. Dan ditemukan
bahwa ajaran itu tetap dilakukan,” jelas
Syakir.
Polisi juga terus mencari bukti terkait
dugaan kasus lain yang dilakukan Bantil,
yaitu terkait zina dan pencabulan.
“Ada pasal lain yang dikorek, yakni
penyerahan diri ibu-ibu muda. Karena
sementara, tidak ada yang mengaku.
Tapi tetap akan dikorek ke arah itu.
Intinya kami masih mengorek data terkait
masalah itu,” katanya. (jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar