info sangatta

info sangatta

Rabu, 09 Januari 2013

Kajari Kecewa dengan Pemkab Kutim Aset Sitaan Tak Diurus dengan Baik

SANGATTA. Kajari Sangatta, Didik
Farkhan menyatakan kekecewaannya
pada Pemkab Kutim, lantaran tak
mengurusi aset terpidana Fahrul.
Barang-barang tersebut yang disita
sebagai bukti benda yang dibeli dari hasil
korupsi Rp 26 miliar.
“Saya sebagai Kajari, yang sudah
berjuang bersama dengan teman
memulihkan uang negara yang dikorupsi,
kecewa karena barang sitaan berupa
rumah terpidana Fahrul, ternyata
dibiarkan Pemkab dikuasai keluarga
Fahrul kembali. Padahal, rumah yang
letaknya sangat strategis di Jl APT
Pranoto itu dapat digunakan dinas atau
instansi yang sampai saat ini masih
menyewa rumah penduduk sebagai
kantor, seperti Badan Pemberdayaan
Perempuan atau Badan SAR (Search and
Rescue, Red) Nasional,” katanya.
Parahnya lagi, beredar kabar bahwa ada
pegawai Pemkab yang "bermain". Sebab,
setelah Fahrul ditanya soal penguasaan
kembali rumah dan bisnis jaringan TV
kabel yang telah disita dan diserahkan
pada Pemkab tersebut, ternyata Fahrul
mengakui kalau ia menyetor dana
bulanan Rp 10 juta pada oknum Pemkab.
“Hanya Fahrul belum menyebutkan siapa
yang dia beri tiap bulan. Itu yang kami
tidak mengerti, kenapa aset daerah tidak
dicatatkan? Kenapa dibiarkan dikuasai
orang yang tidak berhak? Padahal, kalau
memang Pemkab keberatan atas
dikuasainya aset itu, kami (Kejari,Red)
sebagai pengacara negara bisa bertindak.
Hanya karena memang Pemkab tidak
keberatan atas penguasaan aset itu,
karena itu kami tidak dapat berbuat apa-
apa,” katanya.
Setelah diserahkan kepada Pemkab, aset
tadi bukan barang bukti lagi sebagai aset.
“Intinya, kalau memang Pemkab peduli
dengan aset, maka seharusnya mereka
keberatan. Kalau Pemkab sudah kirim
surat keberatan, Kejari sebagai
pengacara negara bisa bertindak
mengusir siapa yang menguasai aset
negara. Tapi kalau mereka sendiri tidak
mencatat itu sebagai aset negara, maka
itu sulit dilakukan,” jelasnya.
Didik menjelaskan, jaringan TV kabel
milik Fahrul itu aset yang produktif. Dari
hitungan kasar pemasukan bulanan yang
dihasilkan sekitar Rp 70 juta sampai Rp
80 juta dari sekitar 2.000 pelanggan TV
kabel.
“Jadi kalau diberikan pada oknun pejabat
pemda Rp 10 juta, maka masih untung Rp
60 juta tiap bulan,” ketus Didik.
Sebelumnya, kejaksaan telah
menyelesaikan tugas dengan
mengeksekusi terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong
dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Fahrul dihukum delapan tahun dalam
kasus korupsi dana Bantuan Sosial
(Bansos) tahun 2008 oleh Mahkamah
Agung. Selain memvonis penjara, majelis
hakim juga menjatuhkan hukuman denda
Rp 300 juta subsider tiga bulan
kurungan. Jika tidak bisa mengembalikan
kerugian negara sejak putusan
pengadilan berkekuatan hukum
ditetapkan, maka harta Fahrul disita
untuk pengganti kerugian negara. Fahrul
sendiri sudah mengembalikan kerugian
negara sebesar Rp 17 miliar, termasuk Rp
5 miliar yang telah dieksekusi sebagai
barang bukti dan dikembalikan ke negara.
(jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar