info sangatta

info sangatta

Sabtu, 05 Januari 2013

Nasib RSBI Diputus 8 Januari


JAKARTA. Nasib Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal
ditentukan 8 Januari nanti. Pasalnya
Mahkamah Konstitusi (MK) akan
menggelar sidang pembacaan putusan
atas Judicial Review (peninjauan kembali)
pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar
hukum pembentukan RSBI dan SBI.
Pengajuan judicial review tersebut oleh
Indonesia Corruption Watch (ICW)
bersama Koalisi Pendidikan Anti
Komersialisasi, yang terdiri dari sejumlah
organisasi pemerhati pendidikan
dikarenakan konsep pembentukan RSBI
tersebut bermasalah.
“Komersialisasi pendidikan dalam bentuk
RSBI, SBI yang telah digugat di MK,
putusannya akan dibacakan 8 januari
mendatang,” kata Koordinator ICW, Febri
Hendri di Jakarta, Rabu (2/1).
Dia menjelaskan, para ahli pendidikan
yang bersaksi dalam sidang perkara
judicial review pasal 50 ayat 3 UU
Sisdiknas di hadapan Hakim MK
menyatakan, dasar hukum RSBI tidak
memiliki konsep pendidikan dasar serta
tidak sesuai dengan filosofi dan semangat
pendidikan yang bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa seperti termuat dalam
UUD 1945.
Ditegaskan pula penyelenggaraan RSBI
hanya mencerminkan sikap inferioritas
sebagai bangsa yang tidak percaya diri
atas bangsa lain. Filosofi dan konsep
pendidikan bermutu yang seharusnya
diturunkan dari nilai-nilai luhur kita
sebagai bangsa yang berdaulat dan
bermartabat. “Pada implementasinya,
RSBI hanya menimbulkan stratifikasi
sosial baru di kalangan masyarakat,”
tegas Febri Hendri.
Sebagai contoh, RSBI hanya melayani
anak-anak yang berkualitas dari kalangan
ekonomi menengah ke atas,
mengabaikan mencerdaskan kehidupan
bangsa, membatasi akses masyarakat
yang kurang mampu, menghasilkan
freechoice berdasarkan financial dan
menghalangi kesempatan warga Negara
mendapatkan pendidikan berkualitas dan
bermutu.
Semua itu, lanjut dia, jelas bertentangan
dengan semangat pendidikan Indonesia
yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 yakni mencerdaskan kehidupan
seluruh anak bangsa dan bukan segelintir
anak bangsa yang memiliki kecerdasan
dan kemampuan ekonomi yang bisa
menutupi biaya penyelenggaraan sekolah
berstatus RSBI.
Masalah lain yang muncul adalah dengan
perubahan status RSBI dan SBI. Dengan
status tersebut, kata dia, sekolah
diperbolehkan memungut iuran dari
masyarakat dengan alasan sekolah RSBI
dan SBI memiliki standar yang lebih
tinggi dan fasilitas yang lebih baik.
"Tapi pada akhirnya pungutan yang
diberlakukan RSBI dan SBI hanya
memberatkan masyarakat dan
membatasi masyarakat tidak mampu
untuk bersekolah. Nah, keputusan sidang
MK nanti akan menentukan nasib 1300-
an RSBI dan SBI yang ada di Indonesia,”
pungkasnya. (fat/jpnn/nin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar