info sangatta

info sangatta

Sabtu, 12 Januari 2013

Oknum Pegawai Terlibat Narkoba (Lagi)

SANGATTA. Seorang oknum pegawai di
lingkungan pemerintahan berinisial Ms
(33), tertangkap mengedarkan sabu. MS
ditangkap anggota Polres Kutim, Jumat
(11/1) kemarin sekira pukul 00.30 Wita.
MS tercatat sebagai Tenaga Kerja Kontrak
Daerah (TK2D) di Badan Perencanaan
Pembangunan Dearah (Bappeda) Kutim.
Penangkapan MS merupakan
penangkapan kedua pegawai
pemerintahan yang berurusan dengan
narkoba pada 2013 di Kutim.
Sebelumnya, polisi juga menangkap Ariep
Setiawan (29), oknum PNS Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kutim karena
kasus serupa pada 2 Januari lalu.
Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa
didampingi AKP, I Cakri mengatakan, MS
ditangkap di rumahnya Jl Durian RT 31
nomor 23, Kecamatan Sangatta Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi juga
menangkap NJ (30) warga Jl Durian RT
11 nomor 6 yang bekerja sebagai
operator alat berat di KPC. Keduanya
diduga sebagai pengedar sabu. Polisi ikut
mengamankan delapan poket sabu
sebarat 2,31 gram, sembilan bungkus
plastik berperekat, tiga pipet kaca, dua
buah bong, dua unit telepon seluler, uang
tunai senilai Rp 500.000, dan satu set
tempat tisu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang
bukti sudah kami amankan di Mapolres
Kutim. Kasus ini masih kami dalami
untuk mencari kemungkinan ada
keterlibatan pihak lain,” kata Kapolres
Kutim, AKBP Budi Santosa.
Dia menyebutkan, tertangkapnya MS
berawal dari informasi warga yang
diterima Satreskoba. Informasi tersebut
menyatakan bahwa akan terjadi transaksi
sabu di sebuah rumah kawasan Jl
Durian. Berbekal informasi itu, polisi
kemudian melakukan penyelidikan.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti
dilakukan dalam penyergapan.
“Saat kami (anggota Satreskoba, Red)
menginterogasi tersangka. Ia mengaku
kalau barang itu diperoleh dari NJ. Kami
langsung bergerak ke rumah NJ yang
juga tinggal di Jl Durian. Dari NJ kami
menyita tujuh poket sabu, sembilan
bungkus plastik click (plastik berperekat,
Red), satu pipet kaca, satu buah HP
(handphone, Red), dan uang tunai
sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
terancam Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika. (jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar