info sangatta

info sangatta

Sabtu, 12 Januari 2013

Kepemilikan Senjata Harus Sesuai Prosedur

SANGATTA. Animo masyarakat untuk
menggeluti hobi menembak dan berburu
terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini
dibuktikan dengan berdirinya berbagai
klub menembak di setiap daerah.
Klub-klub tersebut harus berada dalam
naungan Persatuan Menembak Sasaran
dan Berburu Indonesia (Perbakin),
lantaran pehobi menembak dengan
kualitas senjata yang profesional harus
terdata. Termasuk di Kutim.
"Saya mendukung terbentuknya klub
menembak di Kutai Timur, karena
bagaimanapun juga minat masyarakat
umum pada olahraga ini dapat
terarahkan dan terpantau dengan baik.
Adapun Perbakin sendiri baru dapat
mengeluarkan kartu keanggotaan, setelah
seorang anggota klub telah terdaftar
selama satu tahun, berkecimpung di
sebuah klub tembak yang
direkomendasikan oleh dua orang
anggota Perbakin, kemudian disertai
SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik,
Red), surat dokter yang menyatakan
sehat jasmani dan rohani," jelas Ketua
Bidang Target Pengprov Perbakin Kaltim,
Sarwono Hidayat.
Sementara itu Kapolres Kutim, AKBP Budi
Santosa menyatakan, penggunaan
senjata memang menimbulkan rasa
kebanggan berlebih bagi sebagian orang.
Ini yang harus diperhatikan Perbakin.
"Jika membawa senjata, terkadang
seorang individu serasa pengin bunuh
orang. Untuk itu, diharapkan orang yang
masuk dalam Perbakin Kutim, harus
benar-benar melalui prosedur yang
berlaku," jelas Kapolres.
Sebagai salah satu pehobi menembak,
Wakil Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi
mengaku sangat antusias atas berdirinya
klub menembak di Kutim. Jika olahraga
ini berkembang, tidak menutup
kemungkinan DPRD akan menganggarkan
pembangunan lapangan tembak di Kutim.
"Selama ini, atlet tembak maupun
anggota Perbakin Kutim seringkali
memanfaatkan lapangan tembak milik
Polres Kutim. Namun tidak mungkin terus
digunakan, karena pemakaiannya harus
bergantian. Baik itu dengan pihak
kepolisian, Lanal (Pangkalan TNI AL,
Red), maupun Kodim. Sehingga jika
memang dibutuhkan, dan atas keinginan
para anggota klub menembak dirasa
perlu mengadakan lapangan tembak
sendiri, maka saya akan
memperjuangkannya," katanya.
Di tempat yang sama Dandim 0909
Sangatta, Letkol Inf Husni Mubarak
menyebutkan bahwa pengoperasian
senjata tidak dapat sembarangan.
Dengan adanya klub menembak, akan
mengontrol laporan keluar masuknya
senjata yang dipergunakan.
"Sampai sekarang penggunaan senjata
masih diatur dalam Undang-undang
Darurat RI Nomor 12/DRT/1951. Barang
siapa yang membawa senjata yang bisa
membahayakan dan mencelakakan
seseorang, dapat dihukum 20 tahun
penjara, hingga hukuman mati," jelasnya.
(jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar