info sangatta

info sangatta

Rabu, 23 Januari 2013

Camat Minta Pengetap Dibersihkan

SANGATTA. Pengetap atau pengecer Bahan
Bakar Minyak (BBM) di Sangatta, ternyata
mencapai 489 orang. Ini jumlah yang
sangat banyak, sehingga butuh komitmen
tinggi untuk membersihkan kota Sangatta
dari pengetap. Demikian keterangan Camat
Sangatta Utara Didi Herdiansyah kemarin,
dalam rapat untuk membahas pembatasan
BBM di Kantor Bupati Kutim.
"Dari hitungan yang kami dapat, jumlah
pengetap di dalam kota Sangatta ini 489
orang. Ini jumlah yang besar, karena itu
kalau mau dibersihkan, maka harus ada
komitmen bersama. Karena ini tidak
mudah. Tapi kalau mau dibersihkan, bisa
saja, tapi syaratnya jangan sampai
menimbulkan gejolak, karena ini
menyangkut perut," jelas Didik dalam rapat
yang dipimpin staf ahli Abdul Mutalif,
kemarin.
Disebutkan, 2013 ini adalah tahun yang
dicanangkan Bupati Kutim Isran Noor
sebagai tahun adipura. Karena itu, sebagai
camat, dirinnya mendukung penertiban
pengecer BBM. Karena untuk menunjang
program ini maka banyak hal yang harus
dipersiapkan, terutama masalah keasrian
kota, kerapian kota. Karena keasrian dan
kerapian kota bukan hanya masalah
sampah, tapi juga masalah pedagang
terutama pengecer BBM ini, cukup
mengganggu. Karena itu kalau memang
mau ditertibkan harus konsekuen.
"Jangan penegakan aturan dilakukan tarik
ulur, tapi harus tuntas," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini,
Kadis Perindustrian Perdagangan M Arief
Yulianto didampingi Kasi Pengawasan
Syarif membantah jika dinas yang
dipimpinnya pernah mengeluarkan
rekomendasi bagi pedagang untuk
pengecer BBM. "Yang direkomendasikan
hanya Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP). Dan SPBU pun harus ada izin ini.
Jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk
disebutkan bahwa Disperindag
memberikan rekomendasi bagi pengecer
sehingga tidak bisa ditertibkan.
Diseperindag tidak pernah mengeluarkan
izin untuk pengecer BBM," katanya.
Sementara, Hanafi, salah seorang
pengusaha SPBU mengatakan 2012 lalu,
kuota BBM untuk Kutim ini telah ditambah
cukup banyak. Hanya saja, tetap kurang.
Meskipun tidak menuduh pengetap
sebagai biang, namun dikatakan, untuk
mengatasi masalah pengetap ini SPBU
seharusnnya ada yang buka 24 jam.
Sehingga masyarakat larinya ke SPBU,
bukan ke pengecer saat membeli BBM.
Dengan berbagai ide serta masalah yang
terungkap dalam pertemuan untuk
membahas pembatasan BBM yang juga
dihadiri Kabagops Polres Kutim Kompol
Maruddin, peserta rapat sepakat untuk
kembali mengadakan pertemuan untuk
membahas aturan untuk membersihkan
kota Sangatta dari pengetap, dalam waktu
dekat termasuk pembatasan penjualan
BBM bersubsidi pada kendaraan dinas.
(jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar