info sangatta

info sangatta

Minggu, 13 Januari 2013

Kejari Buru Harta Fahrul

SANGATTA. Kejari Sangatta Didik Farkan
mengaku jika terpidana korupsi bansos 8
tahun Fahrul, belum membayar uang
pengganti Rp 8 miliar. Karena itu,
pihaknya masih berupaya menagih Fahrul
agar segera membayar sesuai dengan
putusan Mahkamah Agung (MA). Dilain
pihak Kejari juga memburu harta Fahrul
yang belum tersita untuk digunakan
menutupi kerugian negara akibat korupsi
yang dilakukannya.
"Sampai sekarang Fahrul dan
keluargannya belum bayar uang ganti
rugi. Sudah ditagih, tapi belum bayar.
Karea itu kami lagi cari harta milik yang
belum disita untuk menutupi kerugian
negara yang masih Rp 8 miliar. Kalau
tidak ditemukan, maka  Farhrul dipastikan
akan membayar denda Rp 8 miliar itu
dengan kurungan 3 tahun penjara," jelas
Didik Farkhan beberapa hari lalu.
Disebutkan, dalam putusan MA, Fahrul
dinyatakan merugikan negara Rp 26
miliar. Sementara, kerugian, yang telah
dikembalikan Fahrul, termasuk beberapa
asetnya yang disita, itu bernilai Rp 17
miliar lebih. Sehingga masih ada
kerugian sekitar Rp 8 miliar yang harus
dibayar lagi. "karena itu kami lagi
mencari apa lagi yang belum disita, yang
harus disita untuk menutupi kerugian itu,"
katanya.
Seperti diketahui, Fahrul telah dieksekusi
ke Lapas Tenggarong dua tahu lalu. Dari
Fahrul, Kejari menyita barang sitaan
berupa rumah di Jl APT Pranoto.
Termasuk bisnis jaringan TV kabel.
Barang ini diserahkan pada Pemkab
Kutim.
Sayangnya, Pemkab tidak pedul denga
aset ini. Karena itu, keluarga Fahrul
kembali menguasai aset ini, termasuk
bisnis TV kabel dengan penghasilan Rp
80 juta tiap bulannya.
Untuk penguasaan ini kembali, kepada
seorang jaksa Fahrul mengakui ia
menyetor dana bulanan Rp 10 juta pada
oknum pejabat Pemkab. Hal ini yang
membuat Kejari mengaku kecewa.
Sebelumnya, kejaksaan telah
menyelesaikan tugas dengan
mengeksekusi terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong
dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Fahrul dihukum delapan tahun dalam
kasus korupsi dana bantuan sosial
(bansos) tahun 2008 oleh Mahkamah
Agung. Selain memvonis penjara, majelis
hakim juga menjatuhkan hukuman denda
Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan
serta mengembalikan kerugian negara Rp
8 miliar. Jika tidak bisa mengembalikan
kerugian negara sejak putusan
pengadilan berkekuatan hukum
ditetapkan, maka harta Fahrul disita
untuk pengganti kerugian negara atau
menjalani kurungan 3 tahun penjara.
Fahrul sendiri sudah mengembalikan
kerugian negara sebesar Rp 17 miliar,
termasuk Rp 5 miliar yang telah
dieksekusi sebagai barang bukti dan
dikembalikan ke negara dari kerugian Rp
26 miliar.(jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar