info sangatta

info sangatta

Sabtu, 12 Januari 2013

Akhirnya Kembalikan Dana Rp 600 Juta Tersangka dan Kroni Penerima Bansos Keder

SANGATTA. Kejari Sangatta kembali ukir
prestasi. Meskipun belum pertengahan
Januari 2013, namun mereka telah
berhasil mengembalikan kerugian negara
Rp 600 juta, dari tersangka dan saksi
yang mereka periksa intensif, terkait
kasus 14 proposal Bansos (Bantuan
Sosial) yang bermasalah.
Kajari Sangatta Didik Farkhan didampingi
Kasi Pidsus Dodi Gajali Emil mengakui,
jika pihaknya dalam beberapa hari
terakhir ini telah menerima pengembalian
dana dari tersangka dan saksi yang
mereka periksa intensif.
“Dari tersangka kami menerima
pengembalian dana Rp 400 juta.
Sedangkan dari saksi yang kami periksa
terkait kasus ini, menerima dana sekitar
Rp 200 juta.  Dana ini sudah tersimpan di
BPD,” jelas Dodi.
Kajari pun mengatakan, pihaknya senang
dengan pengembalian dana. Sebab
kerjanya bersama dengan anggota dalam
mengejar dana Bansos yang
diselewengkan, berhasil.
Sebab inti dari apa yang mereka lakukan
adalah recovery aset, dari dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh oknum
tertentu, yang ingin memperkaya diri
sendiri.
Selain itu, dengan adanya pengembalian
dana ini, maka ada itikad baik dari
tersangka, dan saksi mengakui
perbuatannya, dengan mengembalikan
dana yang mereka terima secara tidak
wajar.
Disebutkan, dana yang dikembalikan itu
terkait dengan 14 Proposal Bansos, yang
saat ini telah dinaikkan ke penyidikan
tiga hari lalu. Meskipun ada
pengembalian dana hampir Rp 600 juta,
namun dana dari 14 proposal itu, ternyata
belum kembali semuanya.
Disebutkan, dalam kaitan dengan
penyidikan Bansos Aspirasi salah satu
anggota DPRD Kutim ini, khusus untuk
2011 lalu, oknum anggota DPRD ini
menyalurkan Bansos sekitar Rp 2,2
miliar. Hanya dari penyelidikan yang
dilakukan, tidak semua proposal itu fiktif.
“Memang ada juga yang benar
penggunaanya. Soal berapa, kami belum
tahu persis jumlahnya,” jelas Dodi.
Seperti diketahui, awal tahun ini, Kejari
Sangatta menaikkan satu perkara
Bansos ke penyidikan. Namun nama
tersangka dari kasus ini belum
disebutkan. Tersangka yang belum
diperiksa itu, disebut berperan sebagai
Koordinator Bansos dari seorang anggota
DPRD Kutim. Bansos ini merupakan
Bansos 2011. (jn/ama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar