info sangatta

info sangatta

Rabu, 23 Januari 2013

Gagal Memperkosa, Nenek Sendiri Dibunuh Teriak, Ditenggelamkan di Sungai

SANGATTA. Ironis, seorang cucu di
Kabupaten Kutim dengan sadis
memperkosa membunuh neneknya sendiri
dengan cara kejam. Tragisnya nenek
tersebut dalam keadaan buta.
Terkait tindakannya tersebut, Majelis
Hakim yang dipimpin Stefanus Yunanto
SH dengan anggota Panji SH dan Hendra
SH, menjatuhi hukuman penjara 15 tahun
kepada terdakwa Gisang (20) warga Desa
Mekar Baru, Busang, Kutai Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis
Hakim tidak menemukan faktor yang
meringankan dalam persidangan sehingga
mereka menuntut dan memutus maksimum
perkara pembunuhan yang dilakukan
terdakwa Gisang (20), warga Desa Mekar
Baru, Busang, Kutai Timur.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU I
Nengah SH dan Bayu SH. Dan vonis ini
sama dengan ancaman maksimum dalam
pasal 338 KUHP, yang didakwakan pada
terdakwa.
Terhadap tutan yang maksimum, Kajari
Didik Farkhan mengatakan pihaknya
menuntut maksimal karena sama sekali tak
ada faktor meringankan yang ditemukan
dalam persidangan. "Tidak ada satu hal
pun yang meringankan. Masak orang buta
mau diperkosa. Neneknnya pula. Setelah
itu, dibunuh. Jadi tidak ada alasan
memberikan tuntutan ringan," katanya.
Kajari pun mengaku bukan karena tekanan
keluarga lalu menuntut tinggi terhadap
terdakwa. "Ini bukan karena tekanan
keluarga korban. Ini murni karena tak ada
hal yang meringankan," katanya.
Sekedar diketahui, saat sidang tuntutan
minggu lalu, keadaan sempat ricuh karena
keluarga korban mengamuk. Keluarga
sempat memukuli terdakwa, meskipun
tidak menimbulkan cedera pada terdakwa.
Untuk mengamankan situasi, polisi yang
melakukan penjagaan ketat saat itu sempat
melontarkan tembakan peringatan.
Untuk mengantisipasi situasi sama dengan
minggu lalu, sidang putusan kemarin yang
berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita,
kembali dijaga ketat. Puluhan personel
polisi kembali menjaga jalannya sidang.
Diketahui, Gisang membunuh korban
Pelarun (50), Minggu (2/11) 2012 lalu
sekitar pukul 16.00 Wita. Korban yang juga
neneknya sendiri tinggal di Desa Mekar
Baru Kecamatan Busang. Pembunuhan
dilakukan bermula saat terdakwa dalam
keadaan mabuk. Saat melihat korban
sedang mandi di pinggir sungai dalam
kedaan telanjang, timbul niat untuk
menyetubuhinya. Karena itu dia
mendatangi korban dan hendak
memperkosa, namun korban yang
merupakan wanita buta, teriak, berontak.
Kalap, perbuatannya diketahui warga,
terdakwa menenggelamkan korban dalam
sungai hingga tewas. Terdakwa sempat
melarikan diri, namun berkat penyelidikan
polisi terdakwa ditangkap untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar