info sangatta

info sangatta

Rabu, 09 Januari 2013

Kejari Tetapkan Satu Lagi Tersangka Bansos Namun Namanya Masih Dirahasiakan

SANGATTA. Kejari Sangatta
membuktikan janjinya menaikkan status
penyelidikan ke penyidikan satu kasus
Bantuan Sosial (Bansos) Aspirasi
anggota DPRD 2011. Dengan naiknya
status ini, otomatis ada yang ditetapkan
jadi tersangka. Hanya Kajari Didik
Farkhan mengatakan, masih
merahasiakan nama tersangka tersebut.
“Dana bansos aspirasi anggota DPRD
Kutim, satu kami naikkan hari ini ke
Penyidikan. Tapi memang hanya bagian
kecil, karena hanya 10 proposal dengan
kerugian sekitar Rp 500 juta yang
melibatkan tersangka yang belum kami
sebutkan namanya,” katanya.
Ditanya peran tersangka, Didik yang
didampingi Kasi Pidsus Suwanda dan
Kasi Intel Dodi Gazali Emil mengatakan,
orang yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini, adalah keluarga seorang
anggota DPRD Kutim, yang diduga
berperan dalam membuat proposal dari
beberapa kelompok usaha penerima
bansos aspirasi anggota DPRD tersebut.
Dimana dari hasil penyelidikan yang
dilakukan selama dua bulan itu, diketahui
ternyata hanya fiktif.
“Meskipun ada SPJ-nya, ternyata itu
hanya rekayasa. Sebab hasil penyelidikan
yang kami lakukan, ternyata tidak ada
kegiatan dari kelompok usaha penerima
bansos,” katanya.
Dan yang janggal, disebutkan dalam
Permendagri, kalau yang seharusnya
mendapat bantuan sosial itu, orang yang
memang membutuhkan. Dalam arti,
kalau tidak diberikan bantuan, maka
mereka akan mati atau menderita. Seperti
warga yang miskin, korban Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang tidak
memiliki penghasilan.
Tapi dari hasil penyelidikan yang
dilakukan, ternyata mereka yang
diberikan adalah pengusaha, seperti
konter HP, depo air minum, bengkel dan
lainnya. “Itupun mereka hanya menerima
Rp 5 juta rata-rata. Padahal, yang cair
dari Bagian Sosial rata-rata Rp 50 juta,”
jelas Didik.
Untuk mendalami perkara ini, Didik
mengaku, akan melakukan pemeriksaan
lanjutan bagi saksi, termasuk tersangka
minggu depan. “Panggilan bagi
tersangka sudah kami buat. Kalau bisa
Jumat kami periksa, tapi kalau tidak,
minggu depan,” katanya.
Meskipun saat ini baru satu orang
dijadikan tersangka dalam kasus bansos
aspirasi, namun Didik menyatakan, apa
yang dilakukan masih sebagai langkah
awal. “Tidak menutup kemungkinan
dalam penyidikan nanti akan muncul
tersangka baru. Jadi ini masih murni
bansos aspirasi 2011,” katanya.(jn/ama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar