info sangatta

info sangatta

Rabu, 23 Januari 2013

Wabub Malu Ada PNS Nyabu

SANGATTA. Wakil Bupati Kutim Ardiansyah
Sulaiman yang juga ketua Badan Narkotika
Kabupaten (BNK), Kutai Timur (Kutim)
mengaku malu kalau ada pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim
yang kedapatan nyabu. Sebab, sebagai
bagian dari aparatur pemerintah, para
pegawai ini seharusnya dapat memberikan
contah yang baik kepada masyarakat
dengan bebas dari narkoba. Karena itu,
pihaknnya akan memberikan sanksi berat
bagi pegawai, selain sanksi pidana yang
mereka terima dari penegak hukum. Untuk
itu guna menghindari adanya pegawai
nyabu, akan dilakukan tes urine bagi
PNS.
"Setiap tahun selalu rutin dilakukan tes
urine terhadap seluruh pegawai di Pemkab
Kutim. Hanya saya juga tidak mengerti
kenapa masih ada saja yang terlibat
narkoba. Makanya hasil yang diperoleh
dalam tes urine tahun lalu akan terus
dievaluasi lagi," jelas Ardiansyah.
Dan bagi pegawai yang tertangkap nyabu,
Ardiansyah menegaskan, pasti akan
mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan
tersebut tidak hanya dari segi pidananya
saja, namun juga dari status
kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang
Kepegawaian.
"Pasti ada sanksi yang diberikan terhadap
pegawai yang terlibat narkoba. Yang jelas
secara teknis BKD (Badan Kepegawaian
Daerah,Red) yang mengaturnya," kata
Ardiansyah, Selasa (22/1) kemarin di ruang
kerjanya.
Menurut Wabub, dalam memberikan sanksi
terhadap pegawai yang terlibat kasus
narkoba tentu ada formulasinya. Sebab,
terlebih dahulu dilihat apakah pegawai
tersebut hanya sebagai pengguna atau
pengedar.
"Kalaupun pegawai itu ternyata pengguna,
tentu akan dicek lagi oleh dokter apakah
itu (narkoba, Red.) untuk kepentingan
pengobatan atau tidak. Tapi kalau dia
(pegawai, Red.) pengedar, pasti
hukumannya berat. Hanya saja untuk
pemberhentian dari status
kepegawaiannya, tetap dilihat dulu berapa
sanksi hukuman yang diberikan dari
pengadilan," jelasnya.
Sekedar diketahui, sejak awal Januari 2013,
Polres Kutim telah menangkap 2 oknum
pegawai Pemkab Kutim yang terlibat dalam
kasus narkoba. Tersangka pertama
berinisial AS (29) berstatus sebagai PNS di
Dinas Pekerjaan Umum yang kedapatan
tengah pesta sabu-sabu Rabu (2/1) sekitar
pukul 21.30 Wita. Sepekan kemudian,
polisi kembali menangkap MS (33) oknum
TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) di
Badan Perencanaan Pembangunan Dearah
(Bappeda) Kutim yang kedapatan tengah
bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. (jn/
agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar