info sangatta

info sangatta

Kamis, 14 Februari 2013

Polres Hanya Monitor Saja Penyelidikan Pembebasan Lahan Kenyamukan

SANGATTA. Kapolres Kutim AKBP Budi
Santosa membenarkan adanya
penyelidikan Polda Kaltim terkait dengan
pembebasan lahan pelabuhan di
Kenyamukan. Namun Kapolres
mengatakan, tidak tahu persis masalahnya,
karena bukan dia yang tangani.
"Penyelidikan terkait dengan pembebasan
lahan di Kenyamukan memang ada dari
Polda. Tapi kami (Polres,Red) hanya
monitor, karena memang ada
pemberitahuan masalah itu saat tim Polda
Kaltim datang," jelas Kapolres.
Kapolres juga membantah jika kasus ini
pernah dia tangani, kemudian dilimpahkan
ke Polda Kaltim. "Saya tidak pernah
tangani itu. Kami tidak pernah tangani
masalah pertanahan, itu ditangani
langsung polda karena ada laporan masuk
ke sana," katanya.
Karena dia memonitor penyelidikan Polda
Kaltim terkait dengan kasus pembebasan
lahan Kenyamukan, karena itu Budi
mengakui jika pejabat dari Dinas
Pengendalian Lahan dan Tata Ruang
(PLTR) Kutim sudah dimintai keterangan
sekali. "Setahu saya baru sekali dimintai
keterangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan
Kepala Dinas PLTR, Kutim Ardiansyah serta
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
pembebasan lahan Kenyamukan
Erliansyah, ternyata telah dieret-eret ke
Polda Kaltim untuk diperiksa. Bahkan,
bendahara di dinas tersebut ternyata juga
sudah diperiksa. Pemeriksaan terhadap
penjabat PLTR tersebut diakui Kepala Dinas
PLTR, Ordiansyah Tarlan.
"Terkait dengan masalah pembebasan
lahan 2012 belum dapat kami tindak lanjuti
pada masyarakat. Hal ini karena masih
menunggu proses hukum yang dilakukan
Polda Kaltim. Sebab saat ini, ada
pemeriksaan terhadap mantan Kadis PLTR,
Ardiansyah dan PPTK-nya Erliansyah di
Polda. Kalau semua sudah diklarifikasi dan
ternyata tak ada masalah, baru dilakukan
pembayaran lanjutan bagi masyarakat
pemilik lahan di Kenyamukan," jelas
Ordiansyah.
Namun, karena pemeriksaan itu belum
tuntas, Ordiansyah, belum dapat
memberikan keterangan terkait masalah
itu. Sebab, semua dokumen yang terkait
dengan pembebasan lahan, saat ini masih
diamankan di Polda, untuk proses
klarifikasi. "Kalau tidak ada masalah, maka
pembayaran akan dilakukan, kalau
memang ada masalah, tentu pembayaran
akan dilakukan setelah semua masalah
diselesaikan," katanya.
Meskipun masalah pembebasan lahan di
Kenyamukan belum jelas secara formal,
atau hukum, namun dari sumber yang
layak dipercaya menyebutkan jika masalah
pembebasan lahan Kenyamukan tahun
lalu, cukup rumit. Sebab, lahan yang telah
diberikan panjar ganti rugi, ternyata diklaim
oleh orang lain, yang punya bukti
kepemilikan yang jauh lebih tua berupa
segel tanah garapan, yang lebih dahulu
dikeluarkan. Sementara pembayaran panjar
telah dilakukan pada pemilik surat tanah,
yang baru berumur beberapa tahun,
sehingga pembayaran lahan itu rumit dan
tidak dapat dibayarkan tahun lalu.
Selain itu, sumber lain juga menyatakan,
masalah lain dalam kasus ini karena dasar
hukum pemberian panjar tanah tidak ada
aturanya. "Kalau memang anggarannya
ada, seharusnya dibayar sekaligus. Tak
perlu pakai panjar, karena tentu dalam
APBD tidak ada anggaran panjar, tapi yang
ada anggaran pembebasan lahan, yang
tentunya sama dengan nilai keseluruhan
dari tanah yang akan dibayarkan," jelas
sumber yang tak mau disebutkan
namanya. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar