info sangatta

info sangatta

Minggu, 17 Februari 2013

Pemilik Pasar Minta Ganti Rugi

SANGATTA. Usaha penutupan Pasar Teluk
Lingga yang dirapatkan beberapa hari lalu
antara pemilik lahan, memunculkan
wacana agar Pemkab Kutim membeli lahan
yang dimiliki dua orang tersebut. Rapat
dipimpin Kepala UPT Pasar Pasombaran,
dan dikuti berbagai instansi terkait seperti
kepolisian, Dishubkominfo, Satpol PP,
aparat Kecamatan Sangatta Utara dan
pemilik lahan Pasar Teluk Lingga.
Kepala Satpol PP Kutim Sarwono Hidayat
mengakui, banyak hal yang disampaikan
pemilik lahan Pasar Teluk Lingga yang
diwakili Ludi. Salah satunya siap menutup
Pasar Teluk Lingga, asal pemerintah mau
melakukan ganti rugi terhadap lahan yang
disewakan terhadap pedagang itu. Sebab
setelah ditelusuri, ternyata bangunan yang
ditempati pedagang disewakan pemilik
lahan.
“Yang jadi kendala penutupan pasar itu,
karena rumah-rumah dan lahan yang
disewakan menjadi los pasar itu adalah
milik warga. Sehingga ada batasan oleh
pemerintah. Makanya notulen rapat itu
akan disampaikan Kadisperindag (Arief
Yulianto, Red) ke Bupati untuk dicarikan
formula yang tepat,” kata Sarwono ketika
ditemui beberapa hari lalu.
Menurut dia, ada kebijakan yang
dikeluarkan Bupati Kutim Isran Noor untuk
segera menutup Pasar Teluk Lingga dan
merelokasi pedagang ke Pasar Induk
Sangatta. Untuk mendukung kebijakan itu,
Satpol PP, kata Sarwono melakukan
berbagai upaya sosialisasi dan pendekatan
terhadap pemilik lahan.
“Selain langkah penertiban, upaya
pendekatan melalui komunikasi dengan
pemilik lahan sudah kami lakukan.
Buktinya secara bertahap pemilik lahan
sudah membongkar sendiri bangunannya
yang melanggar batas jalan,” jelas
Sarwono.
Terkait dengan larangan parkir yang
dipasang di depan Pasar Teluk Lingga
yang ternyata tidak ditaati masyarakat,
Sarwono mengatakan itu domain polisi.
“Hanya polisi yang dapat menindak siapa
yang melanggar larangan parkir, bukan
satpol PP,” katanya.
Terkait wacana ganti rugi lahan,
Kadisperindag Kutim Arief Yulianto
mengatakan tidak dapat berkomentar.
Sebab itu urusan instansi lain. “Sebab
biasanya untuk pembebasan lahan ada tim
tersendiri yang dibentuk, untuk negosiasi
harga. Itu hanya dilakukan Dinas
Pengendalian Lahan dan Tata Ruang,”
ujarnya.
Bagi Disperindag, mungkin yang dapat
diusulkan hanya memohon ke Dinas
Pekerjaan Umum (PU) agar perbaikan Jl
Dayung menuju Jl Ilham Maulana segera
dikerjakan. Ini dimaksudkan agar angkot
dapat segera dialihkan melalui Pasar Induk
Sangatta. Arief juga berharap agar
pekerjaan semenisasi di Jl Yos Sudarso III
tepat di depan Pasar Teluk Lingga dapat
didahulukan. Sehingga ketentuan larangan
parkir dibahu jalan yang dikeluarkan
Pemkab Kutim dapat lebih diefektifkan.
“Yang kami pikirkan sekarang bagaimana
menutup Pasar Teluk Lingga dan
mengalihkan pedagangnya ke Pasar Induk
Sangatta tanpa ada gejolak. Kami upayakan
selama bulan ini karena awal Maret
rencananya diresmikan. Jadi bagi
pedagang yang tidak mau pindah, lapak
yang diberikan dicabut. Tidak ada toleransi
lagi,” ancam Arief. (jn/nin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar