info sangatta

info sangatta

Jumat, 22 Februari 2013

Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Ketua Umum DPP
Partai Demokrat Anas Urbaningrum
sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi Hambalang. Anas diduga
menerima pemberian hadiah terkait
proyek Hambalang saat dia masih
menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Sebelum menjadi ketua
umum, Anas merupakan Ketua
Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan
hasil gelar perkara yang dilakukan
beberapa kali termasuk hari ini,
dalam proses penyelidikan dan
penyidikan terkait dengan dugaan
penerimaan hadiah atau janji
berkaitan dengan proses
pelaksanaan pembangunan Sport
Centre Hambalang atau proyek-
proyek lainnya, KPK telah
menetapkan saudara AU sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi dalam jumpa pers di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,
Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya
diduga menerima pemberian
hadiah terkait perencanaan,
pelaksanaan, dan pembangunan
pusat olahraga Hambalang,
melainkan terkait proyek-proyek
lainnya. Namun Johan tidak
menjelaskan lebih jauh mengenai
proyek lain yang dimaksudkannya
itu.
Mengenai nilai hadiah atau
gratifikasi yang diterima Anas,
Johan mengatakan akan
mengeceknya terlebih dahulu. Dia
pun enggan menjawab saat ditanya
apakah gratifikasi yang diduga
diterima Ana situ dalam bentuk
Toyota Harrier. “Jangan kita
bicarakan materi,” ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Penetapan Anas sebagai
tersangka ini diresmikan melalui
surat perintah penyidikan (sprindik)
tertanggal 22 Februari 2013.
Sprindik atas nama Anas tersebut,
kata Johan, ditanda tangani Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan kalau
penetapan Anas sebagai tersangka
ini sudah berdasarkan dua alat
bukti yang cukup. “Saya juga
menegaskan, jangan kait-kaitkan
proses di KPK dengan proses
politik,” tambah Johan.
Sebelumnya, KPK telah
menetapkan dua tersangka
Hambalang, yakni mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga Andi Alfian
Mallarangeng serta Kepala Biro
Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa
yang dituduhkan KPK terhadap
Andi dan Deddy berbeda dengan
Anas. Jika Anas diduga menerima
gratifikasi, maka Andi dan Deddy
diduga bersama-sama melakukan
perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang untuk
menguntungkan diri sendiri atau
pihak lain, tetapi justru merugikan
keuangan negara.
Adapun pengusutan kasus
Hambalang ini berawal dari temuan
KPK saat menggeledah kantor Grup
Permai, kelompok usaha milik
mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, Muhammad
Nazaruddin. Penggeledahan saat
itu dilakukan berkaitan dengan
penyidikan kasus suap wisma atlet
SEA Games yang menjerat Nazar.
Sejak saat itu, seolah tidak mau
sendirian masuk bui, Nazaruddin
kerap "bernyanyi" menyebut satu
per satu nama rekan separtainya.
Anas dan Andi pun tak luput dari
tudingan Nazaruddin. Kepada
media, Nazar menuding Anas
menerima aliran dana dari PT Adhi
Karya, BUMN pemenang tender
proyek Hambalang.
Menurutnya, ada aliran dana Rp
100 miliar dari proyek Hambalang
untuk memenangkan Anas sebagai
Ketua Umum Demokrat dalam
kongres di Bandung pada Mei
2010. Nazaruddin juga
mengatakan kalau mobil Harrier
yang sempat dimiliki Anas itu
merupakan pemberian dari PT Adhi
Karya.
Sementara itu, Anas membantah
tudingan-tudingan Nazaruddin
tersebut. Dia mengatakan bahwa
Kongres Demokrat bersih dari
politik uang. Anas bahkan
mengatakan rela digantung di
Monas jika terbukti menerima uang
Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah
saja Anas korupsi di Hambalang,
gantung Anas di Monas," ujar Anas
pada awal Maret tahun lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar