info sangatta

info sangatta

Selasa, 12 Februari 2013

Kejari Minta Putusan Anung dan Apidian ke MA

SANGATTA. Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Sangatta, Didik Farkhan mengakui
pihaknya telah meminta secara tertulis
salinan putusan lengkap dari perkara
terpidana Anung Nugroho dan Apidian Tri
Wahyudi. Permintaan itu dikirimkan melalui
PN Sangatta, beberapa waktu lalu. Dan
berdasarkan surat keterangan PN sangatta,
permintaan itu telah dikirim PN Sangatta ke
Mahkamah Agung (MA).
"Permintaan putusan itu sudah kami minta
ke MA, melalui PN. Dari surat pengadilan,
ada bukti pengiriman permintaan itu ke
MA," jelas Kajari Sangatta Didik Farkhan,
beberapa hari lalu pada wartawan di ruang
kerjanya.
Diakui terkait dengan putusan Anung dan
Apidian, pihaknya baru menerima petikan
putusan. Sementara salinan putusan
lengkap, belum ada. Ini berbeda dengan
putusan dalam perkara lain, dimana yang
dikirim MA ke Kejaksaan itu langsung
salinan putusan, sedangkan kasus ini
baru petikan putusan yang mereka terima.
"Petikan ini kan hanya berisi amar putusan.
Tapi didalam petikan ini, tidak ada
penjelasan terkait dengan barang bukti,
yang puluhan item, mau diapakan. Karena
itu, kami butuh salinan putusan lengkap
baru dapat melakukan tindakan lebih
lanjut. Termasuk melakukan eksekusi bagi
kedua  terpidana," katanya.
Didik mengatakan,  pihaknya perlu meminta
salinan putusan, karena ada Peraturan MA,
yang menyatakan bahwa salinan putusan
harus disampaikan pada Kejaksaan dan
pihak terpidana dalam waktu 14 hari.
Sementara untuk putusan Anung dan
Apidian ini sudah beberapa bulan, namun
belum juga ada salinan yang masuk ke
Kejari. "Akibatnya kami (Kejari,Red) tidak
dapat melakukan eksekusi pada terpidana,"
katanya
Seperti diketahui, kedua mantan Direktur
PT Kutai Timur Energi(KTE) oleh MA telah
diputus bersalah melakukan tindak pidana
korupsi. Anung dan Apidian dinyatakan
bersalah oleh majelis kasasi yang diketuai
Djoko Sarwoko, dengan empat hakim
anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme,
Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada
pertengahan November lalu.
Anung yang di tingkat banding dihukum 6
tahun penjara, oleh MA diperberat
hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Anung yang pada tahun 2004 menjabat
sebagai Direktur Utama PT KTE, diwajibkan
membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8
bulan kurungan. Dia juga diharuskan
membayar uang pengganti Rp 800 juta.
Sementara Apidian yang sebelumnya
diputus bebas di PN Sangatta, dinyatakan
bersalah di tingkat kasasi dan dihukum
selama 12 tahun penjara. Ia juga
diharuskan membayar denda, senilai Rp 1
miliar, subsidair 8 bulan kurungan. Selain
itu, Apidian diharuskan membayar uang
pengganti  Rp 770 juta.
Kasus ini berawal saat Anung menjabat
sebagai Dirut KTE tahun 2004, menerima
saham divestasi KPC milik Pemkab Kutim.
KTE merupakan anak Perusda Kutai Timur
Investama (KTI). Saham ini dijual senilai
USD 63 juta atau pada waktu itu setara
dengan Rp 576 miliar. Dana ini
diinvestasikan dalam berbagai perusahan,
oleh Anung dan Apidian.
Dengan pengalihan saham milik Pemkab
Kutim ini ke KTE sebagai perusahan,
negara atau Pemkab Kutim dinilai rugi
sebesar Rp 576 miliar. Karena itu,
keduanya disebut MA telah melakukan
korupsi sehingga keduanya dijatuhi
hukuman pidana. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar