info sangatta

info sangatta

Kamis, 14 Februari 2013

Jangan Cuma Kordinator Terkait Kasus Bansos, Eksekutif dan Legislatif Juga Harus Diperiksa

SANGATTA. Meskipun Kejari Sangatta
telah menunjukkan taringnnya dalam
melakukan pemberantasan korupsi,
dengan ditahannya dua orang tersangka
dugaan korupsi bansos dalam kurun waktu
satu bulan terakhir ini, namun Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) ingin agar
Kejari lebih semangat lagi. Serta berharap
agar jangan hanya koordinator bansos
yang ditahan, tapi juga harus memeriksa
pihak DPRD sebagai pemberi aspirasi, dan
eksekutif sebagai orang yang berhak dan
berkewajiban dalam melakukan verifikasi
penerima.
"Tiga rangkaian, yakni pemilik aspirasi,
penerima bansos aspirasi dan pihak yang
memproses aspirasi sama punya
tanggungjawab dalam kasus ini. Jadi
semua harus diperiksa. Karena, tentu
kordinator tidak bisa berbuat apa-apa,
kalau tidak ada rekomendasi aspirasi.
Sementara itu, kalau diproses dengan baik,
dan ternyata tidak memenuhi syarat, maka
di sana ada peran eksekutif atau
pemerintah, kenapa bisa lolos. Jadi ada
rangkaian masalah, yang harus
diselesaikan, secara hukum. Siapa yang
bersalah, harus dijadikan tersangka, untuk
mempertanggujawabkan perbuatannya,"
jelas Alek Bajo.
Ditukaskan, Aulia dan Dudi yang telah
ditahan Kejari Sangatta, hanyalah pelaku
lapangan atau kordinator. Sedangkan
pemberi aspirasi dan pihak yang
melakukan proses di eksekutif, belum ada
yang bertanggunjawab atas cairnya
anggaran yang disebut bersumber dari
ribuan proposal fiktif itu. "Kalau yang
dilakukan Aulia hanya merugikan negara
Rp 600 juta. Dudi Rp 550 juta. Masih ada
Rp 79 miliar yang harus dicari siapa yang
tanggunjawab. Jadi Kejari harus mengejar
semua pihak yang bertanggujawab dalam
kasus ini. Jangan takut, karena masyarakat
siap mendukung Kejari dan jajaranya
dalam mengusut kasus bansos," katanya.
Seperti diketahui, tahun ini sudah 2 orang
tersangka bansos aspirasi DPRD Kutim
dijebloskan dalam tahan Kejari Sangatta.
Mereka adalah Aulia, yang disebut
merugikan Negara sekitar Rp 600 juta dari
15 proposal fiktif yang dibuatnya untuk
aspirasi Sugianto Mustamar. Namun
setelah penyidikan, dana itu telah
dikembalikan Aulia.
Sementara Dudi, tersangka bansos aspirasi
alm Suardi, yang dijebloskan dalam
tahanan dua hari lalu. Dari 17 proposal
yang dikordinir, Negara di rugikan sekitar
Rp 550 juta. Dudi hanya mendapatan upah
Rp50 juta dari dana yang cair.
Perbedaan keduanya dalam peran, Aulia
membuat sendiri proposal, sementara
Dudi hanya bertugas mencari orang yang
akan mengakui kelompok usaha yang telah
mendapat persetujuan untuk
mendapatkan bansos. Dudi sendiri, kepada
penyidik mengakui masih ada atasannya
dalam pembuatan proposal tersebut dan
menerima dana yang cair. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar