info sangatta

info sangatta

Kamis, 07 Februari 2013

Polisi Dapatkan Keberadaan DPO-nya Mantan Karyawan BPD Kaltim, Bantu Cairkan Bansos Fiktif

SANGATTA. Setelah melakukan pencarian
cukup lama, Polres Kutim akhirnya
mengendus keberadaan orang yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nya.
Keberhasilan mengendus mantan karyawan
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim
cabang Sangatta ini, karena bantuan
mantan teman kerjanya di bank daerah
tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa
mengakui, keberadaan orang yang selama
ini dicari anak buahnya itu, karena rekan
kerjanya di BPD keberatan dengan berita
yang ditulis media ini beberapa hari lalu.
"Teman kerjanya keberatan karena kalian
(wartawan,Red) tulis itu karyawan BPD.
Tapi kami katakan, karena saat melakukan
perbuatannya itu masih karyawan, karena
itu kami sebut karyawan BPD. Mungkin
teman kerjanya ini tak mau tempat
kerjanya di sebut-sebut lagi, karena itu
mereka menyebut dimana orang yang kami
DPO-kan berinisial E tersebut," katanya.
Namun, meskipun telah mengetahui
keberadaan orang tersebut, Kapolres
mengatakan belum melakukan
penangkapan. Karena orang dimaksud
sudah terikat kerja dengan instansi
pemerintah, atau telah menjadi PNS
sehingga tampak tidak sulit untuk
menangkapknya. "Kami akan coba panggil
secara wajar dulu. Kalau memang tak mau
datang baru kami jemput paksa. Sebab
kami juga DPO-kan karena tidak pernah
datang memenuhi panggilan. Padahal,
panggilan itu mungkin saja tidak sampai,
karena disampaikan pada alamat lamannya,
sementara orangnya sudah pindah. Tapi
setelah kami ketahui alamatnya, akan
dipanggil secara wajar, nanti kalau tak
datang baru dijemput paksa," jelas Budi.
Seperti diberitakan beberapa hari lalu,
salah seorang oknum karyawan BPD
Cabang Kutim dimasukkan Polres Kutim
dalam DPO. Pencantuman Karyawati BPD
berinisial E tersebut dalam DPO, setelah
perempuan ini dinyatakan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi
bansos Kutim 2010, yang melibatkan
tersangka Yuliana.
"E sudah kami nyatakan sebagai DPO,
karena tidak pernah hadir memberikan
keterangan dalam kasus tersangka
Yuliana. Berkali-kali kami panggil sebagai
saksi, tapi tidak datang. Karena dari
keterangan saksi, cukup bukti keterlibatan
E dalam kasus ini. Karena itu kami
nyatakan sebagai tersangka, dan
dimasukkan DPO," jelas Kapolres Kutim
AKBP Budi Santosa didampingi Kasat
Reskrim AKP Syakir Arman dan Kanit
Tipikor Ipda Slamet saat itu.
Dijelaskan Kapolres, E dinyatakan sebagai
tersangka karena dianggap turut serta
melakukan tindak pidana korupsi yang
disangkahkan pada Yuliana, salah seorang
staf Bagian Sosial Pemkab Kutim, yang
sejak tahun lalu dinyatakan sebagai
tersangka. "Tersangka karena dia
membantu Yuliana dalam pencairan dana
dari rekening penerima bansos yakni
Kelompok pengajian Majelis Taklim senilai
Rp 50 juta," jelas Kapolres.
Seperti diketahui, Yuliana ditetapkan
sebagai tersangka terkait bansos untuk
Majelis Taklim Danau Melintang yang
dilaporkan hilang tahun lalu. Kasus ini
bermula atas laporan hilangnya uang Rp 50
juta di halaman Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kutim di Jl Soetta, Sangatta
Utara, Senin (10/1) 2011 sekira pukul 11.00
Wita. Pelapor adalah Nurhidayat (27) staf
di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kutim.
Dalam laporannya, Nurhidayat mengaku
kembali dari Bank BPD Kaltim sekira pukul
10.30 Wita dengan uang Rp 50 juta. Uang
itu adalah dana aspirasi untuk Majelis
Taklim Danau Melintang. Namun uang itu
hilang saat korban masuk ke dalam
kantor dan meninggalkan uang di dalam
mobil Daihatsu Xenia KT 1737 RA. Saat
akan makan siang sekira pukul 11.30 Wita,
ia melihat kaca mobil sebelah kiri hancur
dan uang sudah lenyap.
Namun dari penyidikan polisi, uang bukan
hilang namun ada dugaan sengaja
dihilangkan. Selain itu, juga ada masalah
lain, karena permintaan Majelis Taklim
hanya Rp 26 juta, namun yang cair adalah
Rp 50 juta. Anehnya, cairnya ke tangan
orang yang bukan meminta dana tersebut.
Atas dugaan adanya pemalsuan berkas
dengan mengganti nominal dana yang
diminta pemohon dalam proposal Bansos
tersebut, penyidik kemudian menetapkan
Yuliana yang melakukan penggantian
nominal proposal itu sebagai tersangka.
Juga yang janggal karena orang yang
mencairkan dana itu tidak termasuk dalam
proposal Majelis Taklim. Ini diduga bisa
cair karena ada oknum pegawai BPD yang
memuluskannya. Namun saat oknum
tersebut akan diperiksa, ternyata tak
pernah memenuhi panggilan penyidik.
Oleh penyidik kemudian dinyatakan
sebagai DPO. (jn/agi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar