info sangatta

info sangatta

Minggu, 03 Maret 2013

Tangani 26 Kasus Cabul Polres Kutim Selama 2012

SANGATTA. Kasus asusila di Kutim terus
meningkat. Tahun lalu, Polres Kutim
menangani 26 kasus percabulan, baik yang
dilakukan pada orang dewasa, maupun
terhadap anak-anak yang juga dilakukan
anak di bawah umur. Sebanyak 26 kasus
itu yang dilaporkan ke polres dan sempat
ditangani, sementara yang tidak
dilaporkan diperkirakan lebih banyak lagi.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa,
didampingi Kasat Reskrim AKP Syakir
Arman dan Kanit Reskrim Ipda Arifin
mengakui hal tersebut.
“Jumlah yang kami tangani tahun lalu
memang segitu. Untuk tahun ini, khusus
Januari ada tiga. Sedangkan untuk
Februari, belum direkap. Hanya memang
sudah ada beberapa kasus yang sedang
ditangani, namun belum dapat
dipublikasikan. Nanti akhir bulan baru
diketahui jumlahnya,” katanya.
Dikatakan Arifin, kasus terakhir yang
dilaporkan adalah percobaan
pemerkosaan. Hanya saja karena aksinya
sempat diketahui, akhirnya percobaan
tersebut berhasil digagalkan. Namun
laporan itu baru masuk sehari setelah
kejadian, sehingga pelakunya sudah
melarikan diri ke kampung halamannya dan
saat ini masih dalam pengejaran.
"Tahun ini untuk kasus pelecehan seksual
mengalami peningkatan. Paling banyak
laporan masuk dari Kecamatan Sangatta
Utara dan Sangkulirang. Semua kasus ini
diproses semua. Bahkan sebagian sudah
putus di Pengadilan Negeri Sangatta," ujar
Budi.
Dari serangkaian kasus asusila ini,
kebanyakan korbannya merupakan anak-
anak usia antara 5 hingga 12 tahun.
Sementara untuk pelakunya, sebagian
besar merupakan pria dewasa. Namun
sebagian lagi pelakunya masih berstatus
pelajar.
"Kemungkinan besar penyebab tingginya
kasus ini dikarenakan, pemanfaatan
teknologi yang kurang tepat dan minimnya
pengawasan dari orangtua," sebutnya.
Oleh karena itu lanjut Budi, untuk
mencegah terjadinya kasus pelecehan
terhadap perempuan ini, perlu langkah
pengawasan secara aktif dari semua pihak.
Khususnya dari orangtua terhadap
anaknya.
"Sebagian besar warga enggan melapor
karena menganggap hal ini bisa menjadi
aib keluarga. Padahal, pemerintah telah
mengatur sanksi yang berat terhadap para
pelaku tindak pidana tersebut, baik melalui
undang-undang maupun KUHP,"jelas
Budi. (jn/upi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar