info sangatta

info sangatta

Jumat, 08 Maret 2013

Sukarni Joyo Terjerat Kasus Bansos 2011

SANGATTA. Penyelidikan dugaan korupsi
Bansos 2008 yang dilakukan tersangka
Sukarni Joyo, salah seorang anggota DPRD
Kutim yang saat ini masih aktif, ternyata
akan diperkuat dengan data dari Bansos
2011.
Kajari Sangatta, Didik Farkhan mengatakan,
penyelidikan kasus dugaan korupsi yang
dilaporkan kelompok tani dari Kecamatan
Muara Wahau atas nama Donatus, masih
belum cukup kuat untuk membawa
tersangka ke pengadilan. Karena itu, akan
diperkuat dengan dugaan masalah Bansos
2011.
“Kalau hanya Bansos 2008, dengan satu
kasus, masih kurang. Karena itu kami
tambah dengan Bansos 2011. Jadi nanti
akan diakumulasikan (digabungkan, Red).
Sekarang penyelidikannya sedang
berlangsung,” jelas Didik Farkhan.
Dengan ini, pihaknya menyatakan tidak ada
niatan untuk memperlambat penanganan
kasus ini.
“Ini masalah pembuktian. Sekarang ini kan
sudah tersangka. Jadi tunggu saja, karena
pasti akan selesai. Hanya penyidik ingin
kasus ini selesai, dengan bukti yang kuat.
Kalau hanya satu kasus, kurang maksimal.
Meskipun kami yakin, namun ada baiknya
kalau diperkuat dengan kasus lainnya agar
tidak lepas,” jelas Didik.
Sekedar diketahui, dalam penyelidikan
Bansos 2011, Kejari memberikan
kesempatan bagi setiap anggota DPRD
Kutim agar menyerahkan bukti laporan
pertanggungjawaban (LPj) Bansos aspirasi
yang diberikan anggota DPRD ke
masyarakat. Namun Sukarni Joyo, adalah
satu-satunya anggota DPRD yang tak mau
menyerahkan LPj dengan alasan bahwa hal
itu bukan urusan anggota dewan,
melainkan urusan bagian sosial.
Selain itu, dalam kasus Bansos 2008,
tersangka Sukarni Joyo telah
mengembalikan dana sebesar Rp 200 juta
yang awalnya merupakan dana bantuan
untuk kelompok tani. Nilai aslinya adalah
Rp 300 juta, namun setelah dana tersebut
cair ke rekening kelompok tani, Rp 200 juta
malah diberikan kembali kepada Sukarni
Joyo melalui orang kepercayaannya
berinisial J. Sedangkan dari sisanya
sebesar Rp 100 juta, kembali dipotong Rp
40 juta untuk biaya pengurusan Bansos,
termasuk biaya penginapan pengurus
kelompok tani saat Bansos diurus.
Sehingga total dana yang benar-benar
diperoleh kelompok tani hanya Rp 60 juta
saja.
Saat mengembalikan uang Rp 200 juta itu,
Sukarni Joyo mengatakan bahwa uang
tersebut hanya titipan. Pengembalian
tersebut dianggapnya sebagai iktikad baik
dalam menjalani proses hukum. Namun
bagi Kejaksaan, apapun alasannya, uang
tersebut adalah barang bukti.
“Terserah, alasannya apa, bagi kami itu
adalah barang bukti. Ini bagian dari
pengakuan kalau memang dana itu ada
diambilnya,” jelas Didik saat uang setoran
Sukarni Joyo dikembalikan, beberapa
bulan lalu. (jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar