info sangatta

info sangatta

Jumat, 29 Maret 2013

Kejari Sangatta Tambah "Kaya" Punya Titipan Senilai Rp 7,3 M di Bank

SANGATTA. Kemarin, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sangatta kembali menitipkan dana
sitaan di BRI cabang Sangatta senilai Rp
635 juta. Kini, total titipan Kejari di BRI
senilai lebih dari Rp 7,3 miliar.
Kepala Kejari Sangatta, Didik Farkhan
mengatakan dana titipan itu berasal
berbagai perkara, termasuk korupsi
maupun pidana umum seperti illegal
logging. Dana titipan itupun belum
berkekuatan hukum tetap.
“Itu dana titipan. Bukan dana pribadi atau
institusi. Karena titipan, maka itu tidak
berbunga, seperti deposito atau tabungan.
Karena itu jangan sampai ada yang salah
persepsi mengatakan ada yang untung dari
penitipan uang itu,” jelasnya, usai
menitipkan Rp 635 juta.
Disebutkan, Kejari menitipkan dana itu di
BRI karena memang ada kerja sama antara
bank tersebut dengan Kejaksaan Agung
(Kejagung) terkait penitipan uang barang
bukti.
Sementara itu, sitaan sebesar Rp 635 juta
itu berasal dari pengembalian dana oleh
tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos)
Aulia Kamal Husein yang perkaranya
tengah bergulir.
“Jadi ini masih ada uang titipan kasus
pidana, terutama kasus illegal logging
sebelum saya jadi Kajari, tapi perkarannya
masih belum berkekuatan hukum tetap.
Kalau perkaranya diputus dan berkekuatan
hukum tetap, lalu dieksekusi, tentu dana di
rekening ini akan berkurang sesuai dengan
bunyi putusan. Kalau dikatakan dirampas
untuk negara, akan dikembalikan ke
negara. Kalau disebut dikembalikan pada
pemilik barang, ya dikembalikan. Jadi
tergantung putusan,” katanya. (jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar