info sangatta

info sangatta

Minggu, 03 Maret 2013

PU Bangun Dua Boster Bantah Anggarannya Terlalu Besar

SANGATTA. Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Kutai Timur terus melakukan pembenahan
terhadap fasilitas PDAM Kutim, agar
perusahan daerah tersebut mampu
memberikan pelayanan maksimal pada
pelanggan. Termasuk menjangkau daerah
yang jauh dari Instalasi Pengolahan Air
(IPA), dengan terus membangun jaringan
pipa induk dan membangun boster
(pompa). Tujuannya agar air PDAM
menjangkau kompleks perkantoran
Pemkab Kutim di Bukit Pelangi serta
daerah Sangatta Selatan yang belum
terlayani.
Kepala Dinas PU Kutim Aswan Dini
beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya
tahun lalu membangun dua boster untuk
PDAM, termasuk jaringan pipa tambahan.
Boster itu antara terletak di Jl Pendidikan
serta di Jl APT Pranoto.
“Boster yang kami bangun ada dua. Boster
di Jl pendidikan, itu untuk memberikan
pelayanan ke komplek perkantoran Bukit
Pelangi. Sedangkan Boster di Jl APT
Pranoto, untuk memaksimalkan pelayanan
PDAM ke Sangatta Selatan,” katanya.
Aswan menampik dugaan terlalu besarnya
anggaran untuk membangun dua boster
PDAM tersebut, yakni mencapai Rp 10
miliar.
“Jangan lihat dari bangunannya yang kecil,
lalu dikatakan anggaranya terlalu besar.
Tapi anggaran Rp 10 miliar itu untuk dua
boster, termasuk rumahnya di Jl
Pendidikan dan Jl APT Pranoto,” katanya.
Dijelaskannya lagi, bangunan boster
memang kecil tapi dalam bangunan itu ada
pompa, bak air dan berbagai peralatan
lainnya. Dana itu juga digunakan untuk
membangun jaringan pipa menuju Bukit
Pelangi.
“Proyeknya sebenarnya ada tiga, yakni
jaringan pipa dan dua boster. Tapi
proyeknya disatukan, makanya dananya
besar,” katanya.
Aswan juga mengakui jika kontraktor
pembangunan proyek kewalahan. Karena
hingga kini belum selesai. Itulah sebabnya
kontraktor yang mengerjakan proyek ini
dikenakan denda dan sampai sekarang
belum dibayar sesuai dengan kontrak.
“Setiap kontraktor tidak menyelesaikan
proyek sesuai jadwal, dikenakan denda.
Pembayarannya pun diberikan sesuai
dengan penyelesaian proyek, sedangkan
sisanya dikenakan denda,” katanya. (jn/
upi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar