info sangatta

info sangatta

Sabtu, 06 April 2013

Bansos Rekayasa Rugikan Negara Usulan Rp 26 Juta, Cair Rp 50 Juta

SANGATTA. Penyidikan kasus bantuan
sosial (Bansos) rekayasa dengan
tersangka Yuliana, seorang staf di Bagian
Sosial Pemkab Kutim terus bergulir dan
bakal selesai dalam waktu dekat. Ini
dipastikan setelah Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah
selesai melakukan audit kerugian negara.
BPKP memastikan kerugian negara sebesar
Rp 50 juta untuk kasus ini.
“Penyidikannya sudah selesai. Sementara
hasil auditnya juga sudah selesai dari
BPKP. Hasilnya, kerugian negara Rp 50
juta, sama dengan dana yang dicairkan
dari Bagian Sosial. Jadi perkara ini tinggal
diberkaskan untuk diserahkan ke
penuntutan,” jelas Kapolres Kutim AKBP
Budi Santosa didampingi Kasat Reskrim
AKP Syakir Arman, dan Kanit Tipikor Ipda
Slamet.
Seperti diketahui, Bansos ini muncul 2010
lalu dan diperuntukkan bagi Majelis Taklim
Danau Melintang. Namun dana ini
dilaporkan hilang. Penyidikan kasus ini
dijalankan bukan karena laporan
kehilangan, tapi dianggap sebagai tindak
korupsi karena uang sengaja dihilangkan.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu
lalu, kasus ini bermula atas laporan
hilangnya uang Rp 50 juta di halaman
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kutim di Jl Soekarno-Hatta (Soetta),
Sangatta Utara, Senin (10/1) lalu sekira
pukul 11.00 Wita.
Korban adalah Nurhidayat (27) staf di
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kutim.
Dalam laporannya, Nurhidayat mengaku
baru kembali dari bank sekira pukul 10.30
Wita dengan membawa Rp 50 juta. Usai
mengambil uang, korban masuk ke dalam
kantor dan meninggalkan uang di dalam
mobil Daihatsu Xenia KT 1737 RA. Saat
akan makan siang sekira pukul 11.30 Wita,
ia melihat kaca mobil sebelah kiri hancur
dan uang sudah lenyap.
Setelah diperiksa, muncul fakta janggal.
Pasalnya Majelis Taklim Danau Melintang
hanya mengajukan Rp 26 juta, namun yang
cair malah Rp 50 juta. Dana pun malah cair
ke tangan orang lain, bukan pengurus
majelis.
Atas dugaan pemalsuan berkas dengan
mengganti nominal dana yang diminta
pemohon dalam proposal Bansos tersebut,
penyidik mengejar siapa yang melakukan
perubahan. Hingga akhirnya Yuliana
ditetapkan sebagai tersangka. (jn/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar