BONTANG. Ketua Badan Legislasi Daerah
(Balegda) DPRD Bontang, Ubayya
Bengawan menegaskan, 2013 Peraturan
Daerah (Perda) tentang kawasan bebas
asap rokok bakal diberlakukan. Ini berarti,
setiap masyarakat Bontang yang merokok
tidak diizinkan lagi untuk bebas merokok
di sembarang tempat. Pasalnya, akan
ada wadah khusus yang telah disiapkan
sesuai Perda yang ditetapkan. Kalau tetap
melanggar aturan, maka akan dikenakan
denda Rp 200 ribu.
Kepada media ini, Ubayya menjelaskan,
sebagai persiapan berlakukan Perda
Kawasan Bebas Asap Rokok di Bontang,
saat ini DPRD bersama pihak lainnya
tengah lakukan sosialisasi ke
masyarakat. "Masih terus sosialisasikan
Perda Kawasan Bebas Asap Rokok
kepada masyarakat. Kita prediksi, Juni
tahun depan perda ini sudah
diberlakukan," sebut Ubayya.
Perda yang lebih bertujuan meningkatkan
kesehatan masyarakat, termasuk
masalah lingkungan ini memiliki aturan
kepada siapa saja yang melanggar. Yakni
bagi tiap warga yang diketahui merokok
di tempat yang sudah dilarang sesuai
perda, jelas dikenai denda yang
tercantum di dalamnya.
Adapun kawasan yang menjadi target
untuk bebas asap rokok ini adalah
fasilitas umum, yang ramai dikunjungi
masyarakat. Misalkan lingkungan rumah
sakit, ruang AC, perkantoran
pemerintahan dan swasta dan lainnya.
Bukan disitu saja, tetapi akan dirancang
khusus tempat bagi perokok, maksudnya
supaya tidak mengganggu kenyamanan
masyarakat sekitarnya.
"Karena di sisi lain kita tetap menghargai
mereka yang merokok dengan dibuatkan
tempat khusus, tanpa mengganggu orang
lain yang tidak merokok," ungkapnya.
Perda ini lebih bertujuan meningkatkan
kesehatan masyarakat. Sehingga
diperlukan kesadaran, keinginan dan
kemampuan masyarakat tetap
membiasakan hidup sehat kapan dan
dimana saja berada. Setiap orang
katanya, memiliki hak bisa menikmati dan
mendapatkan udara yang sehat dan
bersih tanpa adanya gangguan lainnya.
Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan
kesadaran, masyarakat mencegah
dampak penggunaan rokok yang
mengandung zat adiktif dan berbahaya,
baik langsung maupun tidak langsung.
"Yang jelas, perda ini lebih bertujuan
melindungi masyarakat yang tidak
merokok. Karena itulah di dalamnya,
diatur tempat-tempat mana saja yang
dapat digunakan para perokok. Kita
sangat menghargai mereka yang tidak
merokok, termasuk perokok sekalipun,"
ujarnya sembari menyebutkan, kalau
perda ini telah diterapkan di beberapa
kota besar di Indonesia.
Informasi kota Sangatta adalah media informasi kota yang menghadirkan berita yang relevan didukung oleh staff yang berimbang, Kami mengharapkan kerjasama dalam peliputan,karena kami sadar tak akan bisa tercipta berita bila hanya bersumber dari diri sendiri. Bila anda memiliki informasi,berita,iklan yang layak untuk kami publikasikan,hubungi kami melalui akun twitter kami di @info_sangatta, setiap PRESS dan KARYAWAN memilki kartu pengenal.WASPADA PENIPUAN.
info sangatta
Senin, 17 Desember 2012
Nekat Merokok, Didenda Rp 200 Ribu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar