info sangatta

info sangatta

Kamis, 31 Januari 2013

Satu Lagi Koordinator Bansos Jadi Tersangka Diprediksi akan Kembali Bertambah

SANGATTA. Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sangatta kembali menetapkan satu orang
koordinator bansos aspirasi menjadi
tersangka. Tersangka bernisial Do diduga
berkaitan dengan 20 proposal fiktif dari
berbagai usaha kecil dan menengah (UKM)
penerima bansos aspirasi. Bansos aspirasi
yang dikordinir tersangka Do adalah milik
anggota DPRD Kutim bernisial S.
Kajari Sangatta Didik Farkhan SH
mengatakan, penetapan Do sebagai
tersangka dilakukan setelah saksi dan
bukti lain yang diperiksa, ternyata
memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke
penyidikan. “Setelah kasusnya naik
penyidikan, Do langsung ditetapkan
sebagai tersangka,” jelas Didik.
Didik mengatakan, modus yang dilakukan
tersangka mirip dengan modus yang
dilakukan tersangka lainnya yakni Aulia
dalam perkara bansos aspirasi Sugianto
Mustamar. Hanya saja, antara kedua
tersangka tidak ada hubungan, sebab
aspirasi yang keduanya salurkan juga
punya anggota DPRD Kutim yang berbeda.
Soal kerugian, Didik menyatakan belum
berani menyebutkan. Sebab dari
pemeriksaan 20 proposal, belum dapat
menggambarkan kerugian sebenarnya.
Sebab pemotongan yang dilakukan
terhadap dana cair dari proposal yang
diajukan UKM berbeda. Misalnya, dana
bansos cair Rp 40 juta, ternyata hanya
dapat Rp 4 juta. Selain itu ada yang cair Rp
30 juta, juga dapat Rp 3 juta bahkan ada
yang fiktif sama sekali.
“Jadi masalah kerugian memang ada
ratusan juta Rupiah. Tapi ini akan
berkembang dalam penyidikan nantinya,
untuk itu belum perlu disebutkan
nominalnya,” katanya.
Bukan hanya nilai kerugian yang akan
berkembang, namun tersangka juga pasti
akan bertambah. Karena proposal yang
berkaitan dengan anggota DPRD berinisial
S ini, cukup banyak dan menyebar.
Koordinatornya juga menyebar, karena itu
masih akan berkembang terus.
Ditanya penahanan tersangka, Didik
menyatakan belum bisa pastikan. Sebab
tersangka Do belum pernah diperiksa.
Karena itu, setelah penyidikan dilakukan
dengan memanggil saksi-saksi, Do juga
akan diperiksa. Saat itulah tersangka bisa
ditahan, jika memang diperlukan.
“Mungkin minggu depan baru kami dapat
memeriksa tersangka. Tapi belum tentu
langsung ditahan. Jadi nanti saja lihat
dulu,” katanya.
Terhadap kaitan antara anggota DPRD
berinisial S dengan tersangka, Didik
mengatakan belum tahu. Yang jelas saat
ini hubungannya hanya sebatas soal
urusan bansos. Karena Do menjadi salah
satu koordinator.
“Kordinator bansos untuk anggota DPRD
berinisial S yang lain ini juga akan kami
periksa lagi. Jadi kemungkinan akan ada
tersangka baru lagi nantinya,” jelas Didik.
(jn/nin)

Rabu, 30 Januari 2013

1 Ton Solar Subsidi Diamankan

SANGATTA. Seorang penimbun solar
bersubsidi dalam jumlah besar di
Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kemarin
dijebloskan ke sel. Dia bernama Suyono
(57), warga Kecamatan Rantau Pulung,
Kutim.
Sekitar pukul 09.30 Wita, didiciduk anggota
Polsek Sangatta di Jl Eri Suparjan,
Sangatta Utara. Dari tersangka, polisi
mengamankan 1 ton solar yang
rencananya akan dibawa ke Rantau Pulung.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa, melalui
Kasubag Humas I Ketut Cakri mengaku
masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih memeriksa tersangka secara
intensif. Barang bukti juga sudah kami
amankan untuk kepentingan penyidikan,”
jelas Budi.
Dia menerangkan, terungkapnya kasus
tersebut berawal dari penyelidikan di
sekitar Tempat Kejadian Perkara (TPK)
yang didasarkan informasi warga. Nah,
polisi mendapati Suyono tengah memuat
solar ke sebuah mobil pikup berplat DD
8746 IV. Setelah diperiksa, ditemukan solar
1 ton plus bensin 115 liter.
“Untuk mendapatkan bensin bersubsidi,
tersangka ikut mengantre di SPBU Jl Yos
Sudarso III. Setelah tangki mobilnya penuh,
tersangka pergi ke TKP (Jl Eri Suparjan,
Red) untuk menguras tangki mobil. Itu
dilakukan tersangka berulang-ulang. Kalau
solar, tersangka mengaku dapat dari
teman. Rencananya BBM itu akan dibawa
ke Rantau Pulung,” jelasnya.
Budi menyebut, atas perbuatannya,
tersangka akan dijerat pasal 55 subsider
pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dia juga mengimbau warga agar dapat aktif
melaporkan jika mengetahui ada oknum
yang menyelewengkan BBM di sekitar
lingkungannya.
“Silakan jika ada yang mengetahui
informasi penimbunan BBM, bisa langsung
melapor ke Polres Kutim. Baik datang atau
menghubungi nomor layanan pengaduan
masyarakat. Tentunya setiap laporan yang
disampaikan harus bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Jangan sampai hanya jadi fitnah,” jelas
Budi. (jn/ica)

Selasa, 29 Januari 2013

Polisi Buru Satu Karyawan Bank Terlibat Dugaan Korupsi Bansos Kutim

SANGATTA. Salah satu karyawan bank
dimasukkan Polres Kutim dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Karyawati berinisal
E tersebut diburu setelah dinyatakan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi bansos Kutim tahun 2010, yang
melibatkan tersangka Yuliana.
“E sudah kami nyatakan sebagai DPO,
karena tidak pernah hadir memberikan
keterangan dalam kasus tersangka Yuliana.
Berkali-kali kami panggil sebagai saksi,
tapi tidak datang. Karena dari keterangan
saksi, cukup bukti keterlibatan E dalam
kasus ini. Karena itu kami nyatakan
sebagai tersangka, dan dimasukkan DPO,”
jelas Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa
didampingi Kasat Reskrim, AKP Syakir
Arman dan Kanit Tipikor, Ipda Slamet.
Dijelaskan Kapolres, E dinyatakan sebagai
tersangka karena dianggap turut serta
melakukan tindak pidana korupsi yang
disangkakan pada Yuliana, salah seorang
staf  Bagian Sosial Setkab Kutim.
“Dia membantu Yuliana dalam pencairan
dana dari rekening penerima bansos yakni
kelompok pengajian Majelis Taklim senilai
Rp 50 juta ,” jelas kapolres.
Budi Santoso menyatakan kasus ini tinggal
menunggu hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim. Karena
sesuai petunjuk Kejari, kasus ini akan
dilanjutkan sebagai perkara kasus korupsi.
Meskipun awalnya diminta dijadikan
sebagai perkara penggelapan.
“Kalau kasus ini masuk penggelapan,
tersangka E tidak masuk. Tapi karena
kasus ini masuk korupsi, maka bisa masuk
pasal penyertaannya karena membantu
tersangka,” katanya.
Sementara itu, Slamet mengatakan bahwa
penyidik berkali-kali mendatangi kediaman
E, namun tak pernah ketemu. Disurati juga
tak pernah ada balasan. Padahal E sudah
dikeluarkan dari bank tempatnya bekerja,
karena itu ia bebas pergi dan menghilang.
“Tapi meskipun E sudah DPO, penyidik
akan tetap memanggil pimpinan bank
sebagai saksi dalam kasus tersangka
Yuliana,” jelas Slamet.
Seperti diketahui, Yuliana ditetapkan
sebagai tersangka terkait bansos untuk
Majelis Taklim Danau Melintang yang
dilaporkan hilang tahun lalu. Kasus ini
bermula atas laporan hilangnya uang Rp 50
juta di halaman Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kutim di Jl Soekarno-Hatta,
Sangatta Utara, Senin (10/1) pada 2011
lalu. Pelapor adalah Nurhidayat (27) staf di
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kutim.
Dalam laporannya, Nurhidayat mengaku
baru kembali dari bank sekira pukul 10.30
Wita dengan uang Rp 50 juta. Uang itu
adalah dana aspirasi untuk Majelis Taklim
Danau Melintang.
Usai mengambil uang, korban masuk ke
dalam kantor dan meninggalkan uang di
dalam mobil Xenia KT 1737 RA. Saat akan
makan siang sekira pukul 11.30 Wita, ia
melihat kaca mobil sebelah kiri hancur dan
uang sudah lenyap.
Namun dari penyidikan polisi, uang bukan
hilang diduga sengaja dihilangkan. Selain
itu, juga ada masalah lain, karena
permintaan Majelis Taklim hanya Rp 26
juta, namun yang cair Rp 50 juta. Anehnya
lagi, uang tersebut cair ke tangan orang
yang tidak berkepentingan, dan tidak
menjabat sebagai pengurus Majelis Taklim
tersebut.
Atas dugaan pemalsuan berkas dengan
mengganti nominal dana yang diminta
dalam proposal Bansos, penyidik
menetapkan Yuliana yang melakukan
penggantian nominal sebagai tersangka.
Juga yang janggal karena orang yang
mencairkan dana itu tidak termasuk dalam
proposal Majelis Taklim. Proposal ini bisa
cair diduga karena ada oknum pegawai
bank yang memuluskannya. Ia adalah E.
(jn/lee)

"Kabag Sosial Kami Periksa Juga" Hari Ini, Kejari Tentukan Status Calon Tersangka Baru Bansos

SANGATTA. Hari ini Kejari Sangatta akan
melakukan ekpose satu kasus korupsi
bansos aspirasi salah seorang anggota
DPRD Kutim. Ekspose tersebut bertujuan
untuk menilai apakah bukti-bukti yang
diperlukan sudah cukup, sehingga kasus
tersebut layak naik penyidikan atau belum.
“Ekpose akan kami lakukan internal. Kalau
memang cukup bukti, akan kami naikkan
(statusnya, Red) ke penyidikan,” jelas
Kajari Sangatta, Didik Farkhan didampingi
Kasi Intel, Dodi Gajali Emil.
Disebutkan, dalam kasus yang terbaru ini
melibatkan koordinator dari orang lain,
bukan keluarga anggota DPRD. Proposal
yang sudah terungkap berjumlah lebih dari
20. Kasus ini berbeda dengan yang
melibatkan salah satu anggota DPRD
Kutim, Sugianto Mustamar dan melibatkan
adiknya, Aulia Kamal Husain dengan 15
proposal yang terungkap.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan,
sudah ada 20 lebih proposal yang
bermasalah terkait dengan anggota DPRD
ini. Tapi ini untuk satu koordinator.
Mungkin bisa bertambah lagi, kalau
dihitung dengan kordinator lain. Karena
ternyata anggota DPRD ini menggunakan
beberapa orang koordinator,” jelas Dodi.
Penanganan kasus terbaru ini juga lebih
melelahkan, karena proposalnya tersebar.
Ada yang di Bengalon, dan Rantau Pulung.
Karena itu, penyelidikannya cukup menyita
waktu.
“Mudah-mudahan besok dinyatakan cukup
bukti untuk naik penyidikan,” harap Dodi.
Sementara itu, untuk kasus dugaan
korupsi atas tersangka Aulia Kamal Husain
yang sudah ditahan minggu lalu, penyidik
tengah melakukan pemeriksaan beberapa
saksi. Di antaranya adalah Kabag Sosial
Setkab Kutim, Herry Suprianto.
“Hari ini (kemarin, Red) kami jadwalkan
pemeriksaan Kabag Sosial,” kata Kasi
Pidsus, Suwanda.
Ia diperiksa lantaran dianggap tahu soal
prosedur pengurusan sampai cairnya
bansos.
“Karena tugasnya di sana (bagian Sosial,
Red), yang berkaitan langsung dengan
bantuan sosial, maka tentu setiap ada
masalah bansos Kabagnya pasti ikut
diperiksa. Karena tentu, dia mengetahui
prosedur pengurusan bansos termasuk
bansos aspirasi DPRD Kutim,” katanya. (jn/lee)

Minggu, 27 Januari 2013

Ipong Diminta Berduet dengan Imdaad Untuk Wujudkan Tekad Besar Partai Gerindra

SANGATTA. Sosok bakal pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang
diimpikan sebagian kekuatan di Partai
Gerindra mulai tersingkap. Duet Ketua DPD
Partai Gerindra Kaltim Ipong Muchlissoni
dengan mantan Wali Kota Balikpapan
Imdaad Hamid dinaikkan ke permukaan
oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Gerindra Kutai Timur (Kutim).
"Kami mengusulkan kepada DPP Partai
Gerindra melalui DPD Kaltim agar Pak Ipong
dan Pak Imdaad duet tampil bersama
dalam Pilgub. Latar-belakang keduanya
yang berbeda menjadi kombinasi
kepemimpinan yang kuat. Itu pertimbangan
pokok atas usulan kami," kata Ketua DPC
Partai Gerindra Kutim Didiek Prabowo di
sela kegiatan jalan santai partainya di
Sangatta, Minggu (27/1) kemarin.
Didampingi Sekretaris DPC M Hendra,
Didiek Prabowo meyakinkan bahwa duet
Ipong dan Imdaad layak dipertimbangkan
rakyat Kaltim, karena kombinasi keduanya
memiliki beberapa segi positif. Imdaad
dengan latar-belakang pengalaman
pemerintahannya yang panjang dan
dikenal bersih dari korupsi, sejalan dengan
tekad besar Partai Gerindra untuk
"Membangun Kaltim Tanpa Korupsi".
Sedangkan Ipong yang berlatar belakang
politisi-pengusaha sekaligus unsur muda,
diharapkan membawa terobosan-terobosan
dalam menghadapi kebutuhan manajemen
pembangunan Kaltim guna mewujudkan
perubahan secara mendasar kea rah yang
lebih baik.
Didiek Prabowo menguraikan, soal siapa
yang menjadi Cagub dan Cawagub, DPC
Kutim tidak terlalu mempersoalkan. Prinsip
yang mereka yakini, duet Ipong-Imdaad
memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk
memimpin Kaltim secara memadai.
Karenanya, dalam penentuan posisi, DPC
Gerindra Kutim cenderung menyerahkan
sepenuhnya kepada duet tersebut
sekaligus dengan mempertimbangkan
perkembangan data elektabilitas (tingkat
keterpilihan) masing-masing. Gerindra
Kutim juga mengaku tak mau pusing
melalui kekuatan partai apa yang
mengusungkan kandidat tersebut. "Yang
penting mereka berdua bersedia dulu
maju. Nanti pada akhirnya ada dukungan
dari kekuatan politik lain. Jalur independen
juga sangat terbuka untuk mengusung
keduanya jika tak ada partai yang mau
mendukung. Sekali-sekali nggak apa-apa,
Gerindra langsung berkoalisi dengan
rakyat, bagaimana mengusung Calon
Kepala Daerah lewat jalur perseorangan
tapi didukung partai. Saya kira kekuatan
rakyat bisa lebih dahsyat," kata Didiek
Prabowo optimis.
MENIMBANG-NIMBANG
Menanggapi sinyal DPP Partai Gerindra
yang mendorongnya maju ke kontes
Pilgub di hadapan jajaran Pengurus Anak
Cabang (PAC) se-Kutim di Sengatta Sabtu
(26/1) malam, Ipong menyatakan secara
prinsip siap dan bersedia. Hanya saja, dia
sedang menimbang-nimbang tokoh yang
akan digandengnya untuk maju
berpasangan melalui pendekatan tekad
besar Gerindra Membangun Kaltim Tanpa
Korupsi. "Tekad itu di dalamnya
mengandung syarat, bahwa dia adalah
figur yang terbukti bersih dari korupsi
selama perjalanannya menjadi pejabat
pemerintahan. Jadi, kalau dia pernah
menjadi pejabat eksekutif pemerintah dan
ternyata tak pernah korupsi, itu lebih klop
dengan tekad Gerindra dan pantas menjadi
Gubernur. "Lha, kalau saya ini belum
pernah menjadi bupati atau wali kota,
apakah bisa memenuhi syarat itu, ini yang
perlu menjadi pertimbangan secara
seksama," kata Ipong.
Terkait dengan pertimbangan itu, Ipong
minta kepada jajaran Partai Gerindra agar
tidak mematok target kepada dirinya uintuk
menjadi Cagub. "Mungkin kalau orang
kedua bolehlah," kata Ipong sambil tertawa,
ditimpali gemuruh tepuk-tangan dari
ratusdan kader, pengurus dan simpatisan
Partai Gerindra di Kutim. Di hadapan forum
rapat koordinasi itu, Ipong juga
menegaskan bahwa pasangan Calon
Gubernur Kaltim yang akan diusung Partai
Gerindra adalah figure yang bersedia
menjalankan konsep pembangunan yang
ditawarkan partainya. Terutama konsep
percepatan dan pemerataan pembangunan
yang bergulir dari masyarakat bawah,
merata dan berkeadilan. Konsep ini
bertumpu pada program alokasi dana Rp
1-5 miliar per tahun per desa. "Sulitnya
rasanya mengejar ketertinggalan
infrastruktur di desa-desa tanpa ada yang
jelas. Sulit juga sepertinya mengejar
kesenjangan antara kawasan pedalaman
dan perkotaan, tanpa ada kemauan politik
untuk menyediakan anggaran secara jelas
bagi semua desa di Kaltim. Dari alokasi itu,
desa yang belum memiliki sumber air
bersih, bisa memanfaatkannya untuk
membuat jaringan produksi dan distribusi
skala setempat," papar Ipong.
Sejumlah pimpinan PAC seperti dari
Sandaran, Muara Wahau dan lain-lain
menyampaikan apresiasi atas program
yang disusun DPD Partai Gerindra dalam
menyongsong Pilgub 2013. "Kami
masyarakat yang di desa-desa ini
sesungguhnya sudah lama merindukan
adanya kebijakan macam itu. Karenanya,
untuk Pilgub nanti ini, yang penting cari
figure yang mau menjalankan konsep dan
program tersebut," pinta Slamet, seorang
Ketua PAC.
REVOLUSI PUTIH
Dalam kunjungannya ke Kutim, Ipong
melakukan serangkaian kegiatan. Antara
lain, aksi Revolusi Putih, yakni kegiatan
memberikan bantuan susu kepada pelajar
SD sebagai sarana untuk mengingatkan
masyarakat terhadap pentingnya perhatian
kepada anak-anak untuk mencukupi
kebutuhan gizi, khususnya susu. Menurut
Ipong, bicara pembangunan sumber daya
manusia, selayaknya dimulai dari tingkat
dasar, yakni kesadaran untuk memenuhi
kebutuhan gizi dan susu kepada anak-
anak. Secara simbolis Iopong menyerahkan
bantuan susu dan membagikannya
kepada ratusan pelajar yang berkumpul di
SD 006 Sengatta. Seusai membagi susu,
bersama jajaran DP dan PAC-se Kutim,
Ipong mendatangi korban kebakaran di
Sangatta pada Sabtu sore. Usai memimpin
rapat konsolidasi hingga dinihari, pada
Minggu pagi Ipong mengikuti kegiatan
jalan santai bersama sekitar seribu warga
Sengatta. DPC Gerindra menyiapkan
berbagai hadiah menarih, seperti 3 motor
dan aneka macam alat elektronik.(agi/
soc)

BPBD Kutim Bantu Korban Kebakaran Gang Durian

SANGATTA. Musibah kebakaran yang
menimpa warga Gang Durian RT 06 Desa
Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara,
Sabtu (26/1) yang mengakibatkan 7 buah
rumah yang dihuni 10 Kepala Keluarga (KK)
ludes dilalap api, mengundang perhatian
pemerintah dan masyarakat.
Berselang beberapa jam setelah api dapat
dipadamkan oleh PMK, Wakil Bupati
Ardiansyah Sulaiman langsung meninjau
lokasi kebakaran. Dalam kunjungan
tersebut Wabup menanyakan kabar terkini
mengenai sebab musabab musibah yang
terjadi. Bupati juga menyempatkan diri
untuk berkomunikasi dengan korban
kebakaran.
"Saya meminta agar warga yang terkena
musibah dapat tabah dan sabar
menghadapi musibah yang terjadi. Allah
selalu bersama orang-orang yang
bersabar, semoga mereka semua diberi
kekuatan untuk menghadapi cobaan ini,"
jelas Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman
saat meninjau lokasi kebakaran.
Bantuan kepada korban mengalir langsung
pada hari itu, dimana Wakil Bupati
menyediakan nasi bungkus sebanyak 100
buah untuk korban. Disusul satu jam
kemudian Istri Wabup yaitu Siti Robi'ah
datang ke lokasi dengan memberikan
bantuan berupa pakaian kepada korban
kebakaran. Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kutim membuat
tenda darurat untuk korban kebakaran
sebanyak 3 buah, dan menyediakan dapur
umum. Selain itu Badan Amil Zakat Daerah
Kutim memberikan bantuan sebesar Rp 3
juta, yang diserahkan kepada Ketua Rukun
Tetangga (RT) setempat.
Pada Minggu (27/1) kemarin, tepatnya
pukul 10.30 Wita. Pihak Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kutim menyalurkan bantuan berupa
perlengkapan hidup dan sembako senilai
Rp 1,5 juta untuk masing-masing kepada
10 KK. Kepala BPBD Zainuddin Aspan
didampingi Kabid Darurat, Logistik dan
Peralatan, Edi Baroto menyebutkan,
bantuan tersebut diberikan untuk
membantu korban kebakaran, minimal
dengan adanya bantuan tersebut akan
mengurangi beban yang diderita para
korban. BPBD Kutim sendiri akan terus
mengkoordinir penempatan posko bantuan
di sekitar lokasi kebakaran, ada 3 buah
tenda darurat yang dapat dimanfaatkan
para korban.
"Rincian bantuan tersebut terdiri dari
beras, mie instan, kecap, sambel siap saji,
pakaian orang dewasa dan anak-anak,
kompor, peralatan dapur, tikar, dan
selimut. Total nilai bantuan untuk masing-
masing KK sebesar Rp1,5 juta. Selain itu
kami juga menyediakan tenda darurat
sebanyak 3 buah, bagi korban yang tidak
memiliki keluarga untuk menampung
mereka sementara waktu. Tanggap darurat
ini akan berlansung selama 10 hari,
terhitung semenjak musibah kebakaran
terjadi," jelasnya.
BPBD Kutim juga membuat dapur umum
untuk menyediakan makanan bagi korban,
dimana jatah makan akan diberikan
sebanyak 3 kali dalam sehari. Dengan
waktu pembagian mulai dari pagi, siang,
dan malam hari. "walaupun beberapa
korban ada yang menumpang ke rumah
keluarga dan tetangga terdekat, kami tetap
akan membantu mereka. Tenda yang ada
selain dapat menampung korban, juga
dapat dipergunakan untuk menyimpan
barang-barang yang tersisa," jelas Edi
Baroto. (*/jn/soc)

Sabtu, 26 Januari 2013

9.432 Mebeler Sekolah Sudah Diganti

SANGATTA. Sarana dan prasarana sekolah
perlu diperhatikan, sehingga proses belajar
mengajar berjalan lancar. Salah satunya
mebeler, seperti meja dan kursi.
“Secara bertahap kita akan ganti mebeler di
sekolah sesuai kebutuhan, sehingga
proses belajar mengajar tidak terganggu.
Tahun lalu kita sudah mengganti 9.432
meja dan kursi, mulai SD hingga SMA,”
kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)
Kutim Iman Hidayat.
Dijelaskan, di seluruh Kutim tercatat ada
298 unit sekolah (SD sampai SMA) dan
memerlukan meberler sekitar 62 ribu
mebeler. Mebeler yang ada itu dalam
kondisi baik, kurang baik serta tidak layak
pakai atau rusak. Maka dari itu dari tahun
ke tahun pemerintah mengupayakan
penggantian mebeler di seluruh sekolah
secara bertahap.
Mengenai pengadaan mebeler ini, Pemprov
Kaltim dana sebesar kurang lebih Rp 2
miliar pada 2012 lalu rencananya ditambah
menjadi Rp 8 miliar pada 2013 ini. Menurut
Iman, pengadaan sarana dan prasarana itu
merupakan kelengkapan infrastruktur guna
mendukung proses belajar dan mengajar di
sekolah. Apalagi setiap tahun jumlah siswa
di Kutim semakin meningkat di semua
jenjang pendidikan.
Dikatakan, jumlah SD negeri tahun 2012
bertambah 13 unit, sehingga menjadi 203
unit. Kemudian SMP yang awalnya 76
sekolah menjadi 79. Sedangkan SMA dan
SMK menjadi 43 sekolah dari jumlah
sebelumnya 40.
“Secara keseluruhan 2012 lalu jumlah
sekolah di Kutim bertambah 19 uni sekolah
di semua jenjang pendidikan,” katanya.
Mengenai sekolah yang terakreditasi juga
semakin meningkat. Untuk SD di tahun
2011 baru sekitar 63 persen yang
terakreditasi, kini menjadi 98 persen. SMP
dari 51 menjadi 97 persen, SMA dan SMK
semulia 74 persen dan 76 persen
meningkat menjadi 99 persen.
Tingkat kelulusan siswa setiap tahun juga
menggembirakan. Siswa SD dari total 5.179
murid yang ikut ujian lulus 100 persen.
SMP angka kelulusannya 99,95 persen dari
sekitar 3.611 murid ujian, SMA dan MA
mencapai 99.83 persen dari 1.203 siswa
yang mengikuti ujian. Terakhir SMK dari
970 murid yang ikut ujian, tingkat
kelulusannya mencapai 99,65 persen.
(kmf4/ama)

Jumat, 25 Januari 2013

Kejari Rangkul SKPD Sosialisasikan Aturan Pemberian Bansos

SANGATTA. Cukup banyaknya kasus
bantuan sosial (bansos)
di Kutai Timur (Kutim) membuat Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kutim menggandeng Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemkab Kutim, untuk
mensosialisasikan aturan pemberian
bansos, terutama yang berkaitan langsung
dengan pemberian rekomendasi bansos.
Sosialisasi dilakukan guna memberikan
penyuluhan hukum kepada pegawai, agar
tidak ada lagi bansos fiktif, seperti yang
banyak ditemukan selama ini. Rabu (23/1)
lalu, kegiatan sosialisasi pertama tahun ini
dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kutim.
Kajari Sangatta Didik Farkhan didampingi
Kasi Intel Dodi Gajali Emil menyebutkan,
dalam penyelidikan kasus penyimpangan
bansos, kejaksaan menemukan berbagai
macam rekomendasi yang dikeluarkan
terhadap penerima yang tidak sesuai
dengan ketentuan hukum. Hal ini yang
kemudian membuat kebocoran uang
Negara terus terjadi setiap tahunnya.
“Jadi tujuan kami (Kejari Sangatta, Red.)
adalah untuk mengingatkan agar setiap
SKPD lebih hati-hati dalam mengeluarkan
rekomendasinya terhadap kelompok
penerima bansos. Kami perlu
mengingatkan masalah ini (Rekomendasi
Bansos, Red.) karena disinyalir korupsi
yang terjadi setiap tahun nilainya mencapai
puluhan miliar. Ini diakibatkan
rekomendasi, yang tidak dicek
keberadaannya terlebih dahulu,” kata Dodi.
Menurut Dodi, untuk dapat mencegah
penyimpangan penyaluran bansos, perlu
dibangun sistem yang kuat dari semua lini,
termasuk salah satunya melalui SKPD.
Dengan begitu, potensi kebocoran uang
Negara akibat penyaluran bansos yang
tidak tepat sasaran dapat diminimalisir.
“Dalam sosialisasi itu, kami (Kejari
Sangatta, Red.) menawarkan cara terhadap
SKPD bagaimana mewaspadai proposal-
proposal fiktif yang diajukan oleh
pengemplang bansos ini. Sebab, kami
sudah mengatahui modus yang dilakukan
oleh mereka (Pengemplang Bansos, Red.),”
jelasnya.
Dodi mengatakan pihaknya selalu siap
dimintai bantuan oleh setiap SKPD yang
ingin berkonsultasi terkait masalah
penyaluran bansos, termasuk bagaimana
dan siapa saja yang berhak diberikan
rekomendasi. Sebab, semua itu bertujuan
agar kebocoran uang Negara di Kutim tidak
terjadi lagi.
“Semua ini demi Kutim. Kalau kebocoran
tidak ada, tentu pembangunan bisa lebih
maksimal. Manfaatnya, tentu akan
dirasakan seluruh masyarakat,” jelas Dodi.
(jn/ama)

Trayek Tidak Digunakan, Izin akan Dicabut

SANGATTA. Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kutim Johansyah Ibrahim
didampingi Kepala Bidang Darat Sukran
mengacam mencabut izin trayek
pengusaha angkutan kota (angkot) di
Sangatta yang tidak digunakan. Terutama
trayek Jl Pendidikan dan Jl Soekarno-Hatta
yang tak pernah digunakan. Hanya saja
terlebih dahulu akan diberikan peringatan.
Namun kalau tidak diindahkan akan
dicabut.
“Kami sudah surati pemilik trayak satu-
persatu untuk mengaktifkan angkutan
sesuai izin mereka. Kalau mereka tidak
aktifkan, maka akan dicabut dan diganti
orang lain yang ingin berusaha,” jelas
Sukran kepada harian ini beberapa waktu
lalu.
Ancaman pencabutan ini dilakukan karena
kebutuhan angkutan terutama di Jl
Pendidikan itu sudah mutlak. Sebab pasar
di sana sudah dioperasikan, sehingga
pemilik trayek diharuskan untuk
mengangkut masyarakat yang ingin
menuju pasar. Sebelumnya pemegang izin
trayek ditoleransi karena tidak ada
penumpang menuju Jl Pendidikan dan
karena pegawai naik kendaraan pribadi dan
dinas menuju kantor  di Bukit Pelangi. Tapi
kini, karena kebutuhan masyarakat
karenanya harus diaktifkan.
Namun sebelum dicabut, Dishub akan
memberikan peringatan terlebih dahulu
terhadap pemilik izin. Namun jika
peringatan ini tidak dilaksanakan, maka
sanksi pencabutan izin trayek dilakukan.
“Kami masih memberi kesempatan bagi
pemegang izin trayek sampai akhir bulan.
Setelah itu kalau tidak ada respons, izin
bisa kami cabut,” katanya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu,
warga mengeluhkan tidak adanya
angkutan ke Rumah Sakit Umum (RSUD)
Kutim di Jl Soekarno-Hatta. Masyarakat
mengeluh karena untuk menuju lokasi
tersebut, masyarakat diharuskan menyewa
ojek dan membayar puluhan ribu.
Hal sama dengan jalur Jl Pendidikan
dimana di sana telah beroperasi Pasar
Induk. Namun untuk menuju pasar yang
dibangun 2010 itu, cukup sulit karena tidak
ada angkot. Sementara ojek juga mahal.
Karena itu banyak masyarakat yang
memilih belanja di Jl Yos Sudarso, Teluk
Lingga, karena ada angkot. (jn/nin)

Kadisnakertrans Bantah Dipukul Warga Sebut Masalah Selesai

SANGATTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim
Abdullah Fauzi membantah dirinya dirinya
dipukul warga transmigrasi Satuan
Pemukiman (SP) 7 Desa Tepian Baru,
Kecamatan Bengalon yang sempat
menduduki kantornya, Rabu (23/1) lalu.
Menurut Fauzi, memang saat itu sebagian
warga emosi namun petugas Satpol PP
langsung mengamankan dirinya dari
kerumunan.
“Tidak benar saya dipukuli. Memang ada
kerumunan warga yang mendekati saya
saat datang ke kantor. Tapi tidak ada
pemukulan. Jadi kesannya saja seperti ada
pemukulan. Mungkin karena kondisi warga
yang lagi marah, jadi mereka (pegawai
Disnakertrans, Red.) mengira kalau saya
dipukuli,” kata Fauzi saat dihubungi
melalui telepon selulernya kemarin.
Dia juga membantah kalau dikatakan
menghindar atau lari dari masalah yang
terjadi saat itu. Justru setelah mendengar
tuntutan warga, Fauzi langsung bertemu
Asisten I Setkab Kutim Syafruddin untuk
membahas tindak lanjut permasalahan itu.
“Bukannya saya lari. Tapi saya justru
membahas masalah ini di kantor Pemkab
bersama Asisten I, BPN dan perusahaan.
Sekarang masalah itu juga sudah ada titik
temunya. Rencananya 31 Januari ini akan
diadakan pertemuan lanjutan antara warga
dengan perusahaan. Jadi tidak ada
masalah lagi,” jelasnya.
Disinggung terkait tudingan warga bahwa
Disnakertrans Kutim sengaja menahan
sertifikat lahan milik warga, Fauzi
mengakui itu tidak benar. Menurutnya,
permasalahan ini muncul hanya akibat
kesalahpahaman warga dengan pihak
perusahaan.
“Yang jelas masalah sudah selesai. Kami
(Disnakertrans, Red.) sebagai pembina
warga transmigran tentu akan melakukan
yang terbaik. Tentu setelah ada keputusan
antara warga dan perusahaan di pertemuan
lanjutan, kami akan mengawasinya. Apakah
sudah dijalankan atau tidak,” jelas Fauzi.
Sebelumnya, 90 warga program
transmigrasi SP 7 Desa Tepian Baru,
Kecamatan Bengalon, Rabu (23/1) lalu
menduduki kantor Disnakertrans.
Kedatangan warga beserta anak dan
istrinya tersebut menuntut agar sertifikat
kepemilikan atas lahan transmigrasi untuk
perkebunan yang telah dikeluarkan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) segera
diserahkan, bukan hanya fotokopi. Warga
mengancam jika sertifikat tersebut tak
diberikan, mereka akan tetap bertahan di
kantor Disnakertrans. (jn/nin)

Kamis, 24 Januari 2013

Ribuan Karyawan Tambang Dipecat

SANGATTA. Dampak penurunan harga jual
batu bara akibat krisis ekonomi di benua
Eropa ternyata mulai dirasakan. Di Kutim,
sejumlah perusahaan yang beroperasi,
memecat karyawan, merumahkan atau
mengurangi jam kerja. Dari data terakhir
yang diterima Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kutim, Rabu (23/1) jumlah
tenaga kerja yang terkena Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), tercatat 1.225
orang.
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga
Kerja Kutim Thamrin mengakui, jumlah ini
meningkat dari dua bulan lalu. Dimana
saat itu hanya 150 tenaga kerja yang di
PHK, sementara yang dirumahkan sekitar
150 orang.
"PHK ini dilakukan perusahan karena
kurangnnya order batu bara. Perusahan
yang banyak melakukan PHK adalah
kontraktor PT KPC," jelas Thamrin.
Sejak penurunan harga jual batu bara di
pasar internasional, sudah ada beberapa
perusahaan yang melakukan PH sebagian
karyawannya. PHK ini termasuk karyawan
yang dua bulan lalu di rumahkan.
Disebutkan, diantara perusahaan yang
telah melakukan PHK terhadap
karyawannya antara lain adalah PT Perkasa
Inaka Kerta (PIK) sebanyak 50 orang, PT
Hareda sebanyak 165 orang, PT Hardeo
sebanyak 7 orang dan PT BUMA sebanyak
325 orang, Kaltim Nusa Etika (KNE)
sebanyak 21 orang. Sementara untuk PT
Madani, yang dua bulan lalu hanya
merumahkan karyawan 150 orang, akhirnya
memecat 21 orang dan lainnya kembali
kerja di beberapa daerh, PT Marga Sukses
Sejahtera (MSS) 12 orang, serta Koperasi
KPC memecat 27 orang dan akan menyusul
83 orang lagi, menunggu kontrak habis .
"Ini laporan yang kita terima hingga
Januari 2013. Jumlah keseluruhannya
1.225, termasuk yang akan dipecat di
Koperasi KPC dalam waktu dekat saat
kontrak habis," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Thamrin
mengatakan pemecatan ini masih terlebih
disebabkan karena penurunan order batu
bara, yang hargannya menurun. Sementara
factor kenaikan Upah Minimum Provinsi
(UMP) masih dianggap tidak berpengaruh
besar. Sebab, kalau ada dampaknnya,
tentu ada perusahan yang keberatan,
namun hingga saat ini belum ada
perusahan yang meminta penundaan
penerapan kenaikan UMP.
"PHK ini sangat disayangkan. Karena ini
berarti akan menambah pengangguran
baru lagi. Perintah diharapkan mencari
solusi agar gelombang PHK ini agar tidak
terus berlanjut," katanya.(jn/agi)

Pembayaran Lahan Kenyamukan Dipastikan Selesai Bulan Depan

SANGATTA. Pembayaran lahan Pelabuhan
Kenyamukan yang tidak dapat
dilaksanakan tahun lalu, hingga
mengakibatkan pemblokiran lokasi
pembangunan dan tidak adanya kucuran
dana dari pusat untuk proyek tersebut,
dipastikan akan selesai bulan Februari.
Kepastian ini disebutkan Wakil Bupati
Kutim Ardiansyah Sulaiman. Menurutnya,
pemerintah akan segera menyelesaikan
masalah pembebasan lahan Pelabuhan
Sangatta di Dusun Kenyamukan. Agar
proses pekerjaan kontruksi pelabuhan
dapat kembali dilanjutkan.
"Pembayarannya akan diselesaikan
pemerintah. Diperkirakan Februari ini
pembayaran tahap I untuk lahan ini
(Pelabuhan Sangatta, Red.) selesai. Kalau
yang belum akan diselesaikan di APBD P,"
kata Ardiasnyah, ditemui Selasa (22/1) lalu
di ruang kerjanya.
Menurut Wabub, untuk dapat
membayarkan pembebasan lahan yang
menjadi tuntutan warga tersebut, tentu ada
mekanisme dan proses yang harus
dilakukan. Salah satu prosesnya adalah
memferivikasi berkas surat kepemilikan
lahan yang diajukan warga. Sehingga
pembayaran yang dilakukan pemerintah
dapat tepat sasaran dan sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi secara teknis tidak bisa langsung,
ada prosesnya. Dilihat dulu
keabsahannya, apakah benar berkas yang
diajukan benar milik warga yang
mempunyai lahan di kawasan itu
(Pelabuhan Sangatta, Red.)," lanjut Wabub.
Sebelumnya, Bupati Kutim Isran Noor
sempat mengemukakan, pembayaran lahan
yang diperuntukan bagi proyek Pelabuhan
Sangatta yang dianggarkan 2012 lalu
terpaksa ditunda. Penyebabnya, karena
syarat administrasi yang disampaikan ke
Bagian Keuangan Setkab Kutim masih
kurang. Menurut dia, pemerintah
sebenarnya telah menyiapkan anggaran
senilai Rp 50 miliar di APBD 2012. Namun,
untuk dapat mencairkan dana tersebut,
terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi
berkas oleh Bagian Keuangan. Hanya saja
yang jadi masalah, berkas baru diserahkan
pada saat tutup anggaran 2012.
Sementara itu, akibat permasalahan lahan
yang belum tuntas ini, pemerintah pusat
akhirnya tidak mengalokasikan bantuan
dari APBN untuk proses pembangunan
pelabuhan di 2013. Selain pekerjaan proyek
yang masih berlangsung dari APBD pun
ikut-ikutan tertunda, lantaran adanya
pemblokiran akses jalan yang dilakukan
warga pemilik lahan. (jn/agi)

Rabu, 23 Januari 2013

Gagal Memperkosa, Nenek Sendiri Dibunuh Teriak, Ditenggelamkan di Sungai

SANGATTA. Ironis, seorang cucu di
Kabupaten Kutim dengan sadis
memperkosa membunuh neneknya sendiri
dengan cara kejam. Tragisnya nenek
tersebut dalam keadaan buta.
Terkait tindakannya tersebut, Majelis
Hakim yang dipimpin Stefanus Yunanto
SH dengan anggota Panji SH dan Hendra
SH, menjatuhi hukuman penjara 15 tahun
kepada terdakwa Gisang (20) warga Desa
Mekar Baru, Busang, Kutai Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis
Hakim tidak menemukan faktor yang
meringankan dalam persidangan sehingga
mereka menuntut dan memutus maksimum
perkara pembunuhan yang dilakukan
terdakwa Gisang (20), warga Desa Mekar
Baru, Busang, Kutai Timur.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU I
Nengah SH dan Bayu SH. Dan vonis ini
sama dengan ancaman maksimum dalam
pasal 338 KUHP, yang didakwakan pada
terdakwa.
Terhadap tutan yang maksimum, Kajari
Didik Farkhan mengatakan pihaknya
menuntut maksimal karena sama sekali tak
ada faktor meringankan yang ditemukan
dalam persidangan. "Tidak ada satu hal
pun yang meringankan. Masak orang buta
mau diperkosa. Neneknnya pula. Setelah
itu, dibunuh. Jadi tidak ada alasan
memberikan tuntutan ringan," katanya.
Kajari pun mengaku bukan karena tekanan
keluarga lalu menuntut tinggi terhadap
terdakwa. "Ini bukan karena tekanan
keluarga korban. Ini murni karena tak ada
hal yang meringankan," katanya.
Sekedar diketahui, saat sidang tuntutan
minggu lalu, keadaan sempat ricuh karena
keluarga korban mengamuk. Keluarga
sempat memukuli terdakwa, meskipun
tidak menimbulkan cedera pada terdakwa.
Untuk mengamankan situasi, polisi yang
melakukan penjagaan ketat saat itu sempat
melontarkan tembakan peringatan.
Untuk mengantisipasi situasi sama dengan
minggu lalu, sidang putusan kemarin yang
berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita,
kembali dijaga ketat. Puluhan personel
polisi kembali menjaga jalannya sidang.
Diketahui, Gisang membunuh korban
Pelarun (50), Minggu (2/11) 2012 lalu
sekitar pukul 16.00 Wita. Korban yang juga
neneknya sendiri tinggal di Desa Mekar
Baru Kecamatan Busang. Pembunuhan
dilakukan bermula saat terdakwa dalam
keadaan mabuk. Saat melihat korban
sedang mandi di pinggir sungai dalam
kedaan telanjang, timbul niat untuk
menyetubuhinya. Karena itu dia
mendatangi korban dan hendak
memperkosa, namun korban yang
merupakan wanita buta, teriak, berontak.
Kalap, perbuatannya diketahui warga,
terdakwa menenggelamkan korban dalam
sungai hingga tewas. Terdakwa sempat
melarikan diri, namun berkat penyelidikan
polisi terdakwa ditangkap untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(jn/agi)

Kadisnaker Dipukul Warga Transmigrasi Terkait Penahanan Sertifikat Milik Warga

SANGATTA. Warga transmigrasi Satuan
Pemukiman (SP) 7, Tepian Baru, Bengalon
yang berjumlah sekitar 90 orang termasuk
anak dan istri mereka, kemarin menduduki
kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinakertrans) Kutim, di Bukit
Pelangi, Sangatta. Mereka menuntut agar
Kadisnaker Fauzi Abdullah, segera
membagikan  sertifikat tanah mereka, yang
telah dikeluarkan Badan Pertanahan
Nasional Kutim, untuk lahan perkebunan
mereka.
"Kami akan tinggal di sini (Kantor
Disnaker,Red), sampai sertifikat kami
dibagikan. Kalau tidak, kami tidak akan
kembali ke lokasi. Karena itu kami datang
bersama dengan anak dan istri kami
disini," jelas S Ilham, yang mengaku
sebagai koordinator mereka.
Ilham mengaku heran dengan penahanan
sertifikat asli milik mereka dan hanya
dinerikan foto copi saja. Namun, diakui ini
ada indikasi jika masalah penahanan
sertifikat ini terkait dengan keberadaan PT
Anugrah Energi Tama yang ingin
menjadilakn lahan mereka sebagai lahan
plasma. Padahal, pihaknya tidak mau
lahan tersebut dijadikan lahan plasma
perusahaan. "Plasma itu kan lahan milik
perkebunan, yang 20 persen harus
dikeluarkan untuk plasma. Tapi ini, lahan
sertifikat, untuk usaha kami malah digarap
perusahan secara sepihak untuk plasma.
Jelas kami tidak mau. Kami mau dikasih
plasma, tapi lahan milik  perusahan, bukan
lahan sertifikat milik kami," jelas Ilham.
Disebutkan, permasalahn ini sudah lama.
Ini sudah mencuat sejak tahun lalu,
namun tidak pernah ada penyelesaian.
Karena tidak ada penyelesaian, perusahan
berani menggarap lahan tersebut, dan
telah ditanami sawit.
"Yang kami heran, tidak logis kebun inti
perusahan di Gunung Kudung, tapi kebun
plasma di lokasi transmigrasi yang
jaraknya sangat jauh. Apalagi, itu bukan
lahan perusahan. Karena itu, kami minta
masalah ini segera dituntaskan. Kami tidak
akan kembali ke rumah kalau masalah ini
tidak selesai. Penahanan sertifikat ini
merupakan pemaksaan bagi kami,"
katanya.
Sementara, awal jalannya demo kemarin
cukup panas. Menurut salah seorang saksi
salah satu
anggota Satpol PP yang tak mau
disebutkan namanya, Kadis Nakertrans,
Fauzi saat masuk kantor sempat diadang
para warga. Bahkan sempat dipukul,
kendati hanya menggunakan karton.
Mendapat serangan massa, Fauzi pun
kabur entah kemana. Hal sama diakui
seorang pejabat Dinasnakertrans yang juga
tak mau disebutkan namanya. Pejabat
tersebut mengaku melihat ketegangan
bahkan pemukulan kadis. Namun, pejabat
tersebut menyatakan tidak ikut campur
dengan masalah tersebut, sebab dia tidak
tahu masalahnya.
"Saya hanya heran, mengapa sertifikat milik
warga ditahan. Ada apa. Ini kan jadi
masalah," katanya.
Terkait dengan masalah ini, saat mau
dikonfirmasi wartawan, ternyata Fauzi tak
berada di kantornya. Begitu juga saat
dihubungi via telepon genggam, ternyata
juga mati.(jn/agi)

Soal Sampah, Tuntas Dua Bulan Lagi Pemkab Buat TPS Tertutup

SANGATTA. Meskipun peraturan daerah
(perda) tentang sampah telah disahkan,
namun belum terlihat dampaknya
terhadap penanganan sampah di
Sangatta. Wakil Bupati Kutim Ardiansyah
Sulaiman membenarkan belum adanya
dampak signifikan terhadap penanganan
sampah tersebut, setelah adannya perda.
Sebab diakui itu baru akan terlihat setelah
keluarnya peraturan bupati tentang perda
sampah tersebut, yang merupakan
penjabaran perda secara detail.
"Memang Perda Sampah sudah ada, tapi
belum dapat diterapkan. Sebab saat ini
masih sedang disusun perbubnya.
Mungkin dalam waktu dua bulan kemudian
baru perbub tersebut bisa keluar," jelasnya.
Meskipun perbub belum keluar, namun
diakui pihaknya beserta instansi terkait
dalam hal ini PU dengan UPTD
Kebersihannya tengah menyusun rencana
penanganan sampah di Sangatta. Mereka
telah mengindentifikasi 11 titik, dimana
nantinya akan dijadikan Tempat
Pembuangan Sementara (TPS), dimana
sampah tersebut akan diangkut berkala
oleh petugas sampah bermotor agar tidak
menumpuk.
"TPS ini juga nantinya akan dibuat
tertutup. Sehingga tidak akan
mengeluarkan bau busuk, tidak berserakan
lagi di jalanan seperti sekarang. Apalagi,
petugas nantinya akan secara bergiliran
dalam kurun waktu beberapa jam akan
siap menjemput dan membawa sampah
tersebut ke TPA," jelas Ardiansyah.
Termasuk TPS di depan pasar Induk
Sangatta, diakui nantinnya tidak akan ada
lagi disitu. Sebab, meskipun TPS akan ada
di sekitar pasar, namun akan dibuat
dibelakang pasar, bukan di jalanan.
"Nantinnya TPS di pasar juga tertutup,
agar tidak mengganggu," katanya.
Ardiansyah berharap agar masyarakat
memberikan tempat pembuangan sampah
sementara di titik tertentu, untuk
memudahkan petugas mengangkut
sampah. Tentu dengan jaminan sampah
tidak akan mengendap lama di lokasi
tersebut, lagi seperti selama ini.
Seperti diketahui, masyarakat Sangatta
selama ini merasa terganggu dengan
sampah yang menumpuk di mana-mana.
Karena itu, masyarakat pemilik rumah atau
yang berdekatan dengan TPS, ramai-ramai
menolak lokasinya dijadikan tempat
sampah, karena menimbulkan bau busuk,
yang sangat mengganggu. (jn/agi)

Wabub Malu Ada PNS Nyabu

SANGATTA. Wakil Bupati Kutim Ardiansyah
Sulaiman yang juga ketua Badan Narkotika
Kabupaten (BNK), Kutai Timur (Kutim)
mengaku malu kalau ada pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim
yang kedapatan nyabu. Sebab, sebagai
bagian dari aparatur pemerintah, para
pegawai ini seharusnya dapat memberikan
contah yang baik kepada masyarakat
dengan bebas dari narkoba. Karena itu,
pihaknnya akan memberikan sanksi berat
bagi pegawai, selain sanksi pidana yang
mereka terima dari penegak hukum. Untuk
itu guna menghindari adanya pegawai
nyabu, akan dilakukan tes urine bagi
PNS.
"Setiap tahun selalu rutin dilakukan tes
urine terhadap seluruh pegawai di Pemkab
Kutim. Hanya saya juga tidak mengerti
kenapa masih ada saja yang terlibat
narkoba. Makanya hasil yang diperoleh
dalam tes urine tahun lalu akan terus
dievaluasi lagi," jelas Ardiansyah.
Dan bagi pegawai yang tertangkap nyabu,
Ardiansyah menegaskan, pasti akan
mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan
tersebut tidak hanya dari segi pidananya
saja, namun juga dari status
kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang
Kepegawaian.
"Pasti ada sanksi yang diberikan terhadap
pegawai yang terlibat narkoba. Yang jelas
secara teknis BKD (Badan Kepegawaian
Daerah,Red) yang mengaturnya," kata
Ardiansyah, Selasa (22/1) kemarin di ruang
kerjanya.
Menurut Wabub, dalam memberikan sanksi
terhadap pegawai yang terlibat kasus
narkoba tentu ada formulasinya. Sebab,
terlebih dahulu dilihat apakah pegawai
tersebut hanya sebagai pengguna atau
pengedar.
"Kalaupun pegawai itu ternyata pengguna,
tentu akan dicek lagi oleh dokter apakah
itu (narkoba, Red.) untuk kepentingan
pengobatan atau tidak. Tapi kalau dia
(pegawai, Red.) pengedar, pasti
hukumannya berat. Hanya saja untuk
pemberhentian dari status
kepegawaiannya, tetap dilihat dulu berapa
sanksi hukuman yang diberikan dari
pengadilan," jelasnya.
Sekedar diketahui, sejak awal Januari 2013,
Polres Kutim telah menangkap 2 oknum
pegawai Pemkab Kutim yang terlibat dalam
kasus narkoba. Tersangka pertama
berinisial AS (29) berstatus sebagai PNS di
Dinas Pekerjaan Umum yang kedapatan
tengah pesta sabu-sabu Rabu (2/1) sekitar
pukul 21.30 Wita. Sepekan kemudian,
polisi kembali menangkap MS (33) oknum
TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) di
Badan Perencanaan Pembangunan Dearah
(Bappeda) Kutim yang kedapatan tengah
bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. (jn/
agi)

Banyak Warga Belum Dapat Air PDAM Terkendala Pipa Induk

SANGATTA. Masih banyak warga di
Sangatta yang hingga kini belum
mendapat pasokan air bersih. Hal ini
karena masih banyak daerah tertentu di
Sangatta, yang belum terjangkau pipa
induk PDAM, sehingga sambungan pipa ke
rumah warga sulit dilaksanakan. Demikian
keterangan Pimpinan PDAM Kutai Timur,
cabang Sangatta, Junaedi, kepada
wartawan Senin, (22/1) kemarin.
"Hingga saat ini masih banyak warga yang
belum dapat sambungan PDAM ke rumah-
rumah karena di daerah tersebut belum ada
pipa induk. Hal ini disebabkan banyak
tempat atau gang pemukiman warga yang
masih sepi, seperti di Jl Sepakat
Kecamatan Sangatta Utara, sehingga
daerah itu belum mendapat sambungan
pipa induk. Karena itu belum bisa
dilakukan pemasangan pipa SR
(sambungan rumah,Red) warga," jelas
Junaedi.
Disebutkan, hingga saat ini calon
pelanggan yang masih harus menunggu
pemasangan 800 rumah. Sedangkan
jumlah keseluruhan pelanggan untuk
cabang Sangatta berjumlah 7.900 rumah.
Namun seiring pemasangan baru, maka
jumlah pelanggan ini pasti akan terus
bertambah.
Diakuinya, untuk pemasangan jaringan
baru harus terlebih dahulu menunggu
dilakukannya pemasangan pipa induk.
Sementara pipa induk pemasangannya
dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dari pihak
PU Sangatta untuk percepatan
pemasangan pipa PDAM keseluruhan.
Disebutkan pula, segala bentuk pekerjaan
harus memperoleh izin dari dinas yang
berwenang. Untuk itu pihaknya telah
melakukan pengajuan perihal rencana
pembangunan jaringan pipa induk
tersebut. Namun hingga saat ini belum
diterima persetujuan dari pihak terkait,
sehingga belum dapat melanjutkan
pasangan baru.(jn/agi)

Camat Minta Pengetap Dibersihkan

SANGATTA. Pengetap atau pengecer Bahan
Bakar Minyak (BBM) di Sangatta, ternyata
mencapai 489 orang. Ini jumlah yang
sangat banyak, sehingga butuh komitmen
tinggi untuk membersihkan kota Sangatta
dari pengetap. Demikian keterangan Camat
Sangatta Utara Didi Herdiansyah kemarin,
dalam rapat untuk membahas pembatasan
BBM di Kantor Bupati Kutim.
"Dari hitungan yang kami dapat, jumlah
pengetap di dalam kota Sangatta ini 489
orang. Ini jumlah yang besar, karena itu
kalau mau dibersihkan, maka harus ada
komitmen bersama. Karena ini tidak
mudah. Tapi kalau mau dibersihkan, bisa
saja, tapi syaratnya jangan sampai
menimbulkan gejolak, karena ini
menyangkut perut," jelas Didik dalam rapat
yang dipimpin staf ahli Abdul Mutalif,
kemarin.
Disebutkan, 2013 ini adalah tahun yang
dicanangkan Bupati Kutim Isran Noor
sebagai tahun adipura. Karena itu, sebagai
camat, dirinnya mendukung penertiban
pengecer BBM. Karena untuk menunjang
program ini maka banyak hal yang harus
dipersiapkan, terutama masalah keasrian
kota, kerapian kota. Karena keasrian dan
kerapian kota bukan hanya masalah
sampah, tapi juga masalah pedagang
terutama pengecer BBM ini, cukup
mengganggu. Karena itu kalau memang
mau ditertibkan harus konsekuen.
"Jangan penegakan aturan dilakukan tarik
ulur, tapi harus tuntas," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini,
Kadis Perindustrian Perdagangan M Arief
Yulianto didampingi Kasi Pengawasan
Syarif membantah jika dinas yang
dipimpinnya pernah mengeluarkan
rekomendasi bagi pedagang untuk
pengecer BBM. "Yang direkomendasikan
hanya Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP). Dan SPBU pun harus ada izin ini.
Jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk
disebutkan bahwa Disperindag
memberikan rekomendasi bagi pengecer
sehingga tidak bisa ditertibkan.
Diseperindag tidak pernah mengeluarkan
izin untuk pengecer BBM," katanya.
Sementara, Hanafi, salah seorang
pengusaha SPBU mengatakan 2012 lalu,
kuota BBM untuk Kutim ini telah ditambah
cukup banyak. Hanya saja, tetap kurang.
Meskipun tidak menuduh pengetap
sebagai biang, namun dikatakan, untuk
mengatasi masalah pengetap ini SPBU
seharusnnya ada yang buka 24 jam.
Sehingga masyarakat larinya ke SPBU,
bukan ke pengecer saat membeli BBM.
Dengan berbagai ide serta masalah yang
terungkap dalam pertemuan untuk
membahas pembatasan BBM yang juga
dihadiri Kabagops Polres Kutim Kompol
Maruddin, peserta rapat sepakat untuk
kembali mengadakan pertemuan untuk
membahas aturan untuk membersihkan
kota Sangatta dari pengetap, dalam waktu
dekat termasuk pembatasan penjualan
BBM bersubsidi pada kendaraan dinas.
(jn/agi)

Selasa, 22 Januari 2013

KPC Sediakan Rp 45 M Untuk Tahap II Jalan Soekarno – Hatta

SANGATTA – Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Rory Taufani
beberapa waktu lalu mengakui
pembangunan jalan Seokarno Hatta
tepatnya jalur merupakan
pembangunan yang dilakukan PT
Kaltim Prima Coal. Ia menambahkan,
ruas jalan sepanjang 8 Km itu
merupakan kelanjutan pembangunan
jalan tahap pertama.
Superintendent Community Facility
Development Project Management
and Evaluation KPC Dohar Nasution
mengakui  KPC menyiapkan anggaran
senilai Rp45 miliar untuk kelanjutan
jalan yang kini hampir rampung.
Ia membenarkan, dana yang
dialokasikan untuk pembangunan
lanjutan jalur kedua Soekarno – Hatta
tidak jauh berbeda dengan tahap
pertama termasuk kualitas.
Ia menegaskan, pembangunan jalan
Soekarno-Hatta bukan merupakan
tukar guling jalan negara yang kini
digunakan PT KPC untuk
mengangkut batu bara ke pelabuhan.
Melainkan murni kepedulian KPC
kepada masyarakat untuk
memberikan jalan alternatif yang
lebih aman dan nyaman.
Dohar mengakui KPC masih
menggunakan jalan negara yang
menghubungkan Sangatta dan
Bengalon, sebagai bentuk
pertanggungjawaban untuk
perawatan tetap menjadi perhatian
KPC. “KPC selalu melakukan
perbaikan jalan yang dilalui itu jika
ada kerusakan. Selain itu masyarakat
yang mau lewat disana masih tetap
bisa, hanya diberikan alternative agar
lebih aman,” katanya.
Wujud pelaksanaan CSR, PT KPC
sejak beberapa tahun lalu membuat
jalan Soekarno-Hatta sepanjang
delapan kilometer dan lebar empat
belas meter sudah diselesaikan pada
tahun 2010 lalu. (GWP/Ivan)

Bupati Tambah Asisten dan Bagian Setkab

SANGATTA - Bupati Isran Noor
merombak struktur organisasi dan
tata kerja Sekretariat Daerah dengan
menambah jabatan Assisten
Kesejahetaraan Rakyat (Kesra) serta 2
Bagian yakni Bagian Sumber Daya
Alam (SDA) dan Bagian Otonomi
Daerah (Otda) serta menyempurnakan
3 nomenklatur bagian.
Dalam sidang dewan yang dipimpin
Alfian Aswad, Selasa (22/1), secara
rinci Wabup Ardiansyah menerangkan
alasan perubahan tata kerja
Sekretariat Daerah Kutim. “Pesatnya
perkembangan wilayah serta adanya
tuntutan perubahan suatu sistem
penyelenggaraan pemerintah yang
dilandasi semangat otonomi daerah
dan demokrasi serta pemerintahan
yang baik, akuntabel serta transparan
sangat diharapkan,” ujar Wabup
Ardiansyah.
Luasnya wilayah serta tingginya
dinamika pembangunan, terang
Ardiansyah menuntut adanya
pengkajian kembali kelembagaan
Pemkab Kutim terutama pada Setda
yang kini terdiri Sekda, 3 Assisten
dan 10 Bagian. “Kondisi sekarang
memerlukan kecepatan dan kepekaan
aparatur dalam menangani tugas-
tugas pemerintahan agar
mempercepat tujuan pembangunan,”
jelas Ardiansyah ketika tampil
mewakili Bupati Isran Noor. Dalam
nota penjelasannya, disebutkan
penambahan Asisten Kesra tiada lain
untuk lebih mempermudah pelayanan
di bidang kesejahteraan rakyat yang
selama ini berada di bawah koordinir
Asisten Ekonomi Pembangunan.
Terhadap penambahan dua bagian
yakni Bagian SDA dan Bagian
Otonomi Daerah diakui berdasarkan
kajian dimana pengelolaan SDA Kutim
memerlukan penanganan lebih
serius, sementara otonomi daerah
sebagai pengembangan dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
“Penambahan dua bagian tiada lain
konsekuensi Kutim ingin melakukan
pelaksanaan pemerintah yang lebih
baik dan menyentuh seluruh lapisan
masyarakat seperti semangat
otonomi daerah,” ujar Ardiansyah
seraya menambahkan dasar
perubahan PP No 41 Tahun 2007.
Terhadap perubahan nomenklatur
Bagian Sosial menjadi Kesra, Bagian
Perlengkapan menjadi Bagian
Perlengkapan dan Asset Daerah serta
Bagian Pemerintahan Umum menjadi
Bagian Pemerintahan. Sebagai wakil
pemerintah, Wabup Ardiansyah
berharap DPRD segera melakukan
koreksi agar keinginan peningkatan
masyarakat lebih cepat. “DPRD akan
membahas dan mengkaji apa yang
diharapkan Pemkab Kutim, semoga
saja semua materi bisa dibahas
dalam waktu tidak lama,” ujar Alfian
Aswad .(GWP/IVAN)

Gelombang Tinggi, Hanya Tenggiri Yang Naik Harga

SANGATTA - Meski persediaan
sempat minim akibat berkurangnya
pasokan, harga ikan laut di sejumlah
pasar dalam Kota Sangatta relative
setabil. Meski terjadi kenaikan, dalam
kacamata pembeli relative normal.
“Hanya jenis tenggiri naik lima ribu
per kilogram, sementar kakap dan
jenis lainnya tetap tidak ada kenaikan
meski pasokan sempat berkurang,”
aku Sudirman seorang pedagang
ikan.
Harga Tenggiri di Sangatta,
dipasarkan Rp 50 ribu perkilogram,
sebelumnya Rp 45 ribu perkilogram.
Sudirman, 50 tahun pedagang ikan
dipasar Teluk Lingga mengakui tidak
ada kenaikan tajam meski laut tidak
bersahabat sehingga nelayan tidak
bisa mencari ikan dalam beberapa
pekan lalu. “Stok tidak ada
perubahan, dari pengumpul ikan
harganya stabil saja makanya
sampai sekarang harga ikan masih
stabil, hanya Tenggiri naik lima ribu
per kilogram,”kata Sudirman.
Dipasar Kanal Bukit Pelangi, Desa
Teluk Lingga Kecamatan Sangatta
Utara, harga ikan jenis Tengiri segar
harganya Rp50 ribu per kilogram,
kemudian Ikan Putih berkisar Rp40
ribu perkilogram. Sementara Tongkol
ukuran besar Rp27 ribu/kg dan
ukuran sedang atau kecil harganya
Rp25 ribu/Kg, jenis Serisi ukuran
sedang dijual Rp25 ribu/Kg.
Seorang pedagang ikan di Pasar
Singa Geweh bernama Jana (27 )
mengaku hingga pekan ketiga
Januari 2013 belum belum ada
kenaikan harga ikan terutama ikan
laut segar . “Ikan banyak dan
harganya normal saja meskipun
setiap hari kebutuhan ikan terus
meningkat harganya bertahan,”
terang Jana (GWP/Ivan)

Senin, 21 Januari 2013

Jalan Lintas Kutai Timur-Berau Rampung 2014

Sangatta - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Kepala Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Kalimantan Timur, Sunaryo mengatakan,
pembangunan dan peningkatan jalan trans
Kalimantan Timur terutama ruas yang
menghubungkan Kutai Timur-Berau ditarget
rampung akhir 2014.
"Sekarang kondisi jalan di beberapa titik
memang rusak dan mulai dikerjakan
Januari 2013 meliputi Simpang Tiga Perdau,
Maloy, Muara Wahau-Berau. Dipastikan
tuntas beraspal tahun 2014," kata Sunaryo
di Sangatta, Sabtu.
Proyek jalan Lintas Kaltim yang melintasi
Kutai Timur, merupakan proyek tahun
jamak (Multi Years) yang dikerjakan dalam
jangka waktu tiga tahun, terhitung Januari
2013 hingga 2015.
Kontrak kerja untuk pelaksanaan proyek
Maloy, Jalan Simpang Perdau Kabupaten
Kutai Timur sampai Kabupaten Berau sudah
ditandatangani dan perusahaan pemenang
tendernya sudah ada. Perusahaan
Kontraktor pemenang bahkan mulai
mendatangkan alat-alat beratnya ke lokasi
Dua diantaranya perusahaan pemenang
tender dan akan mengerjakan jalan trans
kaltim yakni PT Citra Gading dan PT Tradel,
dan mereka sudah memulai menurunkan
alat beratnya seperti Buldozer, Damtruk
guna memulai kegiatannya.
"Sejak Kamis sore, alat-alat berat mulai
didturunkan di lokasi proyek dan mudah-
mudahan cuaca bagus sehingga rencana
pekan depan itu sudah dimulai
pekerjaannya," kayanya.
Dijelaskan Sunaryo, memang dibeberapa
titik jalan rusak seperti di sekitar Tepian
Langsat Kecamatan Bengalon yang
mengakibatkan banyak kendaraan macet
melanjutkan perjalanannya, baik dari arah
Muara Wahau tujuan Samarinda maupun
arah sebaliknya.
Sebenarnya, kata dia, perusahaan
pemenang tender sudah memulau
mendatangkan beberapa alat-alat berat
seperti bulldozer dan alat berat lainnya,
namun ada beberapa hambatan yang
mengakibatkan pekerjaan belum bisa
dilakukan.
Kendalan kami bekerja antara lain karena
musim hujan dan juga para sopir-sopir
truk/mobil sulit diatur dan menutup semua
sisi jalan, mengakibatkan kendaraan kita
tidak bisa lewat membawa alat berat itu.
"Kesulitan kami tidak bisa menurunkan alat
berat, karena mobil-mobil masyarakat yang
dari Muara Wahau dan dari Sangatta
menutup semua sisi kiri dan sisi kanan
jalan," katanya.
Sulitnya mereka ini karena tidak ada yang
mau mengalah, dua ruas jalan yang
seharusnya bisa bergantian lewat, ternyata
ditutup semua dengan mobil-mobil warga,
jadinya semua macet, ini juga menjadi
hambatan kontraktor bekerja.
Namun, meskipun demikian, kami yakin,
pekerjaan akan bisa lancar awal bulan
Pebruari dan akan selesai tetap waktu
sesuai kontrak yang sudah disepakati dan
sudah ditandatanangi bersama.
Kontrak proyek ini kan multi years hingga
tahun 2015, namun kami menjamin akan
selesai diaspal tahun 2015, sedangkan
tahun 2015 itu hanya merupakan
penyelesaian pembayarannya saja, katanya.

Pelajar SMA Digarap di Semak Beralaskan Jaket

SAMARINDA. PALARAN dan cabul. Dua kata ini seakan sukar
untuk dipisahkan. Ironisnya lagi, rata-rata
korbannya adalah remaja yang masih
duduk di bangku sekolah. Pada 2012 saja,
tercatat ada 6 kasus asusila di kawasan itu.
Seakan sukar untuk dihilangkan, Januari
2013 kasus serupa kembali terjadi.
Bagi seorang remaja, sebut saja Jingga
(16), Jumat (18/1) lalu menjadi hari yang
paling mengenaskan dalam hidupnya.
Kesucian yang ia jaga, direnggut secara
paksa oleh seorang pria berinisial Er (24),
warga Handil Bakti, Palaran. Aksi bejat Er
terjadi di sekitar Terminal Peti Kemas (TPK)
Palaran, pukul 19.30 Wita.
Ironisnya lagi, pelajar kelas 2 SMK ini baru
menyadari pria yang bekerja sebagai buruh
bangunan itu, sudah memiliki istri yang
sedang mengandung tujuh bulan. Keluarga
yang awalnya hendak menikahkan korban
dengan pelaku, urung dan memilih
membawa kasus ini ke ranah hukum.
Cerita ini dimulai saat Jingga mengenal Er
pada Mei 2012 silam. Sejak itu, hubungan
makin dekat hingga akhirnya mereka
pacaran. Pria hidung belang ini ternyata
sangat pintar menyembunyikan status
dirinya sebagai seorang suami dan calon
ayah. Hampir satu tahun, Jingga tidak
menyadari bahwa Er sudah berkeluarga.
Jelang malam kejadian, Jingga berada di
sebuah warnet tak jauh dari rumahnya. Er
menghubungi Jingga dan mengajaknya
jalan. Jingga yang tak berpikir panjang,
akhirnya mau menerima ajakan si pelaku
dan menuju ke kawasan sepi di sekitar TPK
Palaran.
Tidak ada gelagat mencurigakan dari Er.
Saat melintas di kawasan sepi penduduk,
Er mematikan mesin motornya dan
megajak Jingga melakukan hubungan
badan layaknya suami istri.
Kepada polisi Jingga mengaku menolak.
Namun akibat hasrat sudah diubun-ubun,
Er pun tak mampu menahan keinginannya
untuk melampiaskan kebutuhan biologis.
Alhasil, ia pun menggendong paksa Jingga
ke sebuah semak belukar.
Jaket Er pun di lepas sebagai alas.
Kemudian ia merebahkan tubuh Jingga di
tumpukan jerami beralaskan jaket tersebut.
Tak mampu melawan, Jingga pun pasrah
ketika Er melakukan perbuatan tak
senonoh itu. Usai melampiaskan napsu
bejatnya, Er kembali mengantarkan Jingga
ke warnet, kemudian meninggalkannya
pulang.
Diduga kuat, lantaran sakit hati, Jingga
melaporkan hal itu kepada keluarganya.
Mendengar cerita Jingga, keluarga pun
berang dan menuju rumah Er untuk
meminta pertanggungjawaban.
Namun sayang, rahasia Er yang telah
memiliki sitri terbongkar. Mendengar hal
itu, keluarga Jingga pun geram dan berniat
melaporkan hal itu kepada polisi.
Er yang mendengar percakapan tersebut
dari balik kamarnya, langsung melarikan
diri melalui jendela rumahnya. Sejak saat
itulah batang hidung Er tak kunjung
tampak. Emosi keluarga tak bisa
dibendung lagi dan akhirnya kasus itu
berlabuh di dermaga hukum.
Polisi yang mendengar laporan tersebut
lantas mencari Er. Namun sayang, Hingga,
Minggu (20/1) kemarin, aparat belum dapat
membekuknya.
“Kami sudah menerima laporan ini.
Makanya kami masih menyelidiki
keberadaan pelaku (Er, Red) agar dapat
diamankan,” ungkap Kapolresta Samarinda
Kombes Pol Arief Prapto S, melalui
Kapolsekta Palaran AKP Burhanuddin SIK,
didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriyadi.
Laporan Jingga kepada aparat masih
secara lisan. Makanya, untuk menguatkan,
Jingga akan divisum sebagai barang bukti
tindak kejahatan Er.
“Rencananya visum kami lakukan besok
(Hari ini, Red) di RSUD AW Sjaharanie
sebagai salah satu bukti laporan tersebut,”
jelasnya. (aya/ica)

Dishub Siapkan Rp 3 M Untuk Perencanaan Bandara Sangkima

SANGATTA. Dinas Perhubungan (Dishub)
Kutim tahun ini mulai menyiapkan
pembangunan Bandara Sangkima. Proyek
pertama terkait pembangunan bandara ini
adalah perencanaan, yang tahun ini
dianggarkan Rp 3 miliar. Kadishub Kutim
Johansyah Ibrahim didampingi Sekertaris
Dishub Mucktar mengatakan, pihaknya
menganggarkan perencanaan
pembangunan Bandara Sangkima tahun ini
senilai Rp 3 miliar.
"Persiapannya harus dimulai secepatnya.
Karena kami berharap, kalau perencanaan
dilakukan tahun ini, maka 2014 sudah
dimulai pembangunan fisiknya," kata
Johansyah.
Johansyah optimis pembangunan akan
dimulai 2014 akan datang karena bandara
ini memang sudah ada, sehingga tinggal
melakukan perbaikan termasuk
memperpanjang landasan pacu. Apalagi,
untuk Bandara Sangkima, izinnya sudah
ada, hanya akan dirubah fungsi saja. "Dulu
bandara khusus Pertamina. Nantinya akan
menjadi bandara umum, namum lokasinya
tetap sama. Jadi tidak ada masalah,"
katanya.
Namun, meskipun hanya berubah fungsi,
karena akan ada perluasan sehingga
nantinnya dibutuhkan lahan sekitar 440
hektare. Tapi karena areal ini masih areal
Pertamina, sehingga tidak masalah.
Disebutkan, beberapa bagian yang akan
direncanakan dalam perencanaan yang
tahun ini akan dikerjakan adalah
perencanaan run way, ruang tunggu,
hanggar pesawat dan sisi udara. "Dari
perencanaan ini nanti baru ketahuan
berapa dana yang dibutuhkan untuk
membangun bandara ini. Karena nantinnya
bandara ini diharapkan dapat didarati
pasawat berbadan lebar. Termasuk dapat
digunakan untuk pesawat militer. Jadi
minimal landasannya 2.200 meter,"
katanya.
Jahansyah mengatakan, pembangunan
bandara ini juga telah mendapat dukungan
dari militer. Dukungan Pemkab Kutim untuk
segera membangun Bandara Sangkima ini
muncul dari TNI Angkatan Udara.
Dukungan ini tertuang dalam surat
rekomendasi dengan No 13/336/X/2012
yang dikirim ke Pemkab Kutim, serta
ditembuskan ke berbagai pihak termasuk
kementerian Kehutanan dan lainnya.
Alasan TNI AU mendukung pembangunan
Bandara Sangkima adalah untuk
kepentingan mobilitas TNI pada umumnya,
pada saat melakukan latihan gabungan di
Sekerat. Surat rekomendasi ditandatangani
oleh Marsekal Pertama TNI AU Polter
Gultom selaku Kepala Disbagops TNI AU.
Johansyah mengatakan, dukungan ini
merupakan hal yang positif. Apalagi, pihak
kementerian Kehutanan juga sudah
memberikan sinyal akan melepaskan lokasi
tersebut sesuai dengan permintaan
enclave dari Pemkab Kutim karena itu
pihaknya yakin bandara ini akan dibangun.
"Karena itu, tahun ini kami sudah
melakukan perencanaan. Setelah ada
persetujuan enclave, pekerjaan fisik
langsung dimulai," jelas Johansyah (jn/
agi)

Sabtu, 19 Januari 2013

Harga Anjlok, Sawit Dibiarkan Busuk di Pohon

Sangatta: Petani kelapa
sawit di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur, mengeluhkan anjloknya
harga tandan buah segar (TBS) sawit di
tingkat petani yang hanya Rp350 per
kilogram (kg).
Rendahnya harga TBS di tingkat petani
mengakibatkan mereka enggan memanen
dan memilih membiarkan buah sawit rusak
sampai harga stabil seperti akhir tahun lalu
sebesar Rp600-Rp700 per kg.
"Kalau hanya dibeli Rp350 per kilogram,
kami dapat apa. Sedangkan biaya
operasional begitu mahal, harga pupuk,
obat-obat, perawatan serba mahal," kata
Alek, petani sawit di Desa Singa Gembara,
Sangatta Utara, Sabtu (19/1).
Menurutnya, sejak harga TBS turun hingga
50% dua tahun lalu, para petani sangat
kecewa. Puluhan ton sawit milik mereka
dibiarkan tidak dipanen, karena panen
buka menguntung, melainkan rugi lebih
besar. Alek mengaku, memiliki 40 hektare
(ha) kebun sawit berumur antara enam
hingga sembilan tahun. Dari luas tersebut,
20 ha di antaranya sudah panen rutin
dengan hasil rata-rata mencapai 20 ton
setiap panen.
"Kalau saya panen, perlu biaya pekerja dan
ada biaya angkut dari lokasi. Kalau
dipotong biaya selama pemeliharaan,
seperti pupuk urea dan obat-obat, maka
dipastikan tidak untung," ujarnya.
Petani lainnya, Dohi, pemilik kebun kelapa
sawit di Desa Singa Geweh, Sangatta
Selatan, mengatakan anjloknya harga
tandan buah segar di tingkat petani
membuat petani lainnya enggan menjual
sawit mereka dan membiarkan rusak
daripada dijual tapi rugi. "Kelompok tani
kami berjumlah puluhan orang dan rata-
rata memiliki puluhan hektare sawit.
Selama ini (sawit) dijual ke pengepul
dengan harga Rp700 per kilogram.
Sekarang harganya tinggal Rp350 per
kilogram, petani pasti rugi," katanya. (Ant/OL-01)

Jumat, 18 Januari 2013

LED Running Teks "Selamat Datang" Habiskan Dana Besar

SANGATTA. Dinas Perhubungan mengakui
jika biaya pembangunan LED running teks
"Selamat Datang" di Jl Pendidikan,
biayanya cukup besar. Bahkan, menurut
Sekretaris Dishub Kutim Mucktar, biaya
yang digunakan untuk membangun proyek
itu lebih dari cukup.
"Memang biayanya yang kami siapkan
pada perencanaan lalu itu cukup besar.
Bahkan lebih dari cukup. Tapi ternyata
hanya bertahan sebulan, sudah tak
berfungsi," kata Mucktar dengan nada
kesal saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Hanya saja dia tak menjelaskan secara
rinci berapa biaya yang digunakan untuk
membangun LED running teks tersebut.
Diakuinya bahwa dirinay juga kurang pas
dengan pembangunan LED running teks
tersebut. Pasanya selain baru sebulan
sudah rusak, proyek itu tidak sesuai
dengan perencanaan. Pada perencanaan
awalnya seharusnya LED ditempatkan
dekat dengan traffic light dengan maksud
agar saat masyarakat berhenti dia bisa
melihat running teks ucapan selamat
datang. Namun kenyataanya, tak sesuai
rencana sehingga hanya bisa dilihat orang
yang kebetulan berhenti saja, yang akan
menuju ke Komplek Perkantoran Bukit
pelangi.
Tiangnnya juga sudah tidak sesuai. Sebab
yang direncanakan itu awalnnya akan
dibentuk seperti gapura melengkung, agar
berkesan artistic. Namun yang terjadi
hanya dibentuk seperti portal. Sehingga
tidak ada lagi kesan seninya. "Tapi
tanyakan saja pada Bidang Perhubungan
Darat karena mereka yang tahu
pelaksanaan proyeknnya," ketus Mucktar.
Sayangnya, saat Sapos berupaya
mendatangi ruang Kabid Darat ternyata
tidak ada ditempat. "Bapak lagi keluar,"
kata salah seorang staf Dishub di ruang
tersebut.
Sekadar diketahui, banyak masyarakat
yang mempertanyakan proyek tersebut.
Sebab, selain diyakini menghabiskan
anggaran cukup besar, baru sebulan juga
sudah rusak. Sehingga dana proyek 2012
itu dianggap masyarakat, mubasir.
Adi, salah seorang warga Sangatta
mengatakan, tak ada gunaknya
membangun proyek yang hanya berumur
satu bulan. "Untuk apa? Kan hanya buang-
buang uang. Lebih baik bangun jalan dari
pada bangun proyek yang hanya berumur
satu bulan," katanya. (jn/agi)

Kamis, 17 Januari 2013

Jalan Trans Kaltim Sangatta- Wahau Rusak Parah

Sangatta - Kondisi jalur
jalan lintas Kalimantan Timur yang
melintasi Kabupaten Kutai Timur, kembali
mengalami rusak yang cukup parah,
terutama di daerah desa Tepian Langsat
hingga Hambur Batu Kecamata Bengalon,
sekitar 129 Kilometer dari Kota Sangatta,
atau sekitar 300 kilometer dari Kota
Samarinda ibukota Provinsi Kalimantan
Timur.
Sejumlah warga mengatakan, akibat
kerusakan jalur jalan yang cukup parah
dan memprihatinkan itu, jarak tempuh
Sangatta dengan Muara Wahau menjadi
lebih dari 10 jam, sedangkan jarak tempuh
normal hanya sekitar 5 jam.
"Kendaraan saya dari Muara Wahau sempat
terjebak ke dalam jalan berlubang dan ikut
antri cukup lama, namun bersyukur
tembus juga ke Sangatta dengan waktu 11
jam," kata Kapolsek Muara Wahau AKP
Sutopo, Rabu.
Menurut Kapolsek Muara Wahau AKP
Sutopo, ada beberapa titik jalan yang
paling rusak parah, seperti antara Simpang
Tiga Perdau dengan Desa Tepian Langsat,
kondisinya memprihatinkan. Banyak
kendaraan warga yang terjebak dan
tertahan hingga berhari-hari di jalanan.
Banyak titik jalur jalan antara Kota Sangatta
Bengalon-Hambur Batu yang sudah rusak
gara-gara musim hujan , yang tentunya
menghambat perjalanan masyarakat
melakukan aktivitasnya.
Kepala Desa Nehes Liah Bing, Kristian Hadi
mengatakan, mempertanyakan komitmen
pemerintah didalam membangun
kebutuhan rakyatnya seperti jalan ini tidak
pernah baik seperti yang diharapkan
masyarakatnya.
"Jalan dari Muara Wahau ke Sangatta dan
sebaliknya lebih sering rusaknya daripada
baiknya, ini menjadi pertanyaan kami
sebagai warga pedalaman kemana
perhatian pemerintah kepada rakyatnya,"
kata Kristian Hadi, Rabu.
Menurut Kades Kristian Hadi, seharusnya
jalan Muara Wahau Sangatta ini menjadi
prioritas pekerjaannya, karena merupakan
jalan Lintas Kaltim yang menghubungkan
Ibokota Kaltim dengan Kalimantan Timur
wilayah Utara seperti kabupaten Berau
dengan beberapa daerah di Provinsi
Kalimantan Utara.
"Kalau kondisi jalan seperti ini selalu rusak
dan jelek, tentunya ekonomi masyarakat
akan semakin sulit berkembang dengan
baik, termasuk harga-harga kebutuhan
masyarakat (Sembako) akan tetap tinggi,
biaya hidup tinggi," ujar Kristian Hadi.
Sri Rahayu 27 tahun Muara Wahau yang
datang ke Sangatta mengatakan, sulitnya
perjalanan dari Muara Wahau ke Sangatta
ini, banyak yang rusak dan berlubang,
kendaraan antrian dijalan-jalan yang rusak
itu.
"Kami berangkat dari Muara Wahau
kemarin sore dan baru tiba di Sangatta
pagi ini, menginap di jalan di daerah
Tepian Langsat, karena mobil giliran lewat,
tidak boleh menyelip kendaraan yang di
depan," katanya.
Sebelum simpang Perdau Bengalon itu
paling parah,kasihan mobil rusak-rusak
dan juga sopirnya dengan penumpang
sengsara selama dalam perjalanan,"kata Sri
Rahayu.
Ia mengatakan, warga siapapun yang
melintasi jalan tersebut pasti kesal dan
ngeluh, mereka meminta pemerintah
supaya memperhatikan kebutuhan
masyarakat, seperti kami yang tinggal di
wilayah pedalaman.
Kenapa sih jalan ke Muara Wahau tidak
pernah baik, setiap tahun rusak aja, terus
kapan baiknya. Dulu mobil bisa tembus ke
Sangatta ini sekitar 4 - 5 jam, sekarang
lebih 10 jam, bahkan pernah 5 hari 5
malam baru tembus.
(fh/FH/bd-ant)

Pelabuhan Kenyamukan Gagal Dapat APBN

SANGATTA. Akibat Dinas Pengendalian
Lahan dan Tata Ruang (PLTR) tak mampu
menjalankan tugas, melakukan
pembebasan lahan untuk Pelabuhan
Kenyamukan. Dipastikan tahun ini proyek
Pelabuhan Kenyamukan yang rencananya
dibiayai APBN senilai Rp 268 miliar gagal
mendapatkan anggaran.
Hal ini dibenarkan Sekertaris Dinas
Perhubungan Kutim Muchtar. Menurutnya
tidak adanya alokasi anggaran dari APBN
untuk kelanjutan proyek pelabuhan
Kenyamukan karena belum jelasnya
masalah lahan.
“Tahun ini memang tidak ada alokasi
anggaran untuk proyek pelabuhan
Kenyamukan yang dibiayai dari APBN. Ini
karena pembebasan lahan belum tuntas.
Bahkan karena pembebasan lahan ini tidak
selesai, proyek ditutup masyarakat,” jelas
Muchtar.
Namun, meskipun tidak mendapat
anggaran tahun ini proyek tetap dikerjakan,
khususnya yang dibiayai dari APBD Kutim
senilai Rp 270 miliar. Karena Pemkab
Kutim dalam anggaran tahun ini tetap
memberikan anggaran. “Kami berharap
tahun ini masalah lahan akan selesai.
Karena itu, tahun depan diharapkan akan
kembali mendapat kucuran dana dari
APBN. Sebab tidak adanya anggaran untuk
pelabuhan tahun ini karena masalah
lahan. Sebab ini dianggap pusat sebagai
masalah mendasar dalam proyek ini,”
jelasnya.
Namun masalah terhentinya proyek bukan
hanya untuk proyek yang dikerjakan dari
APBN. Sebab proyek yang dibiayai dari
APBD, yaitu trestel juga terhenti dalam dua
pekan terakhir. Sebab masyarakat
memblokir jalan masuk pelabuhan itu,
karena lahanya belum dibebaskan.
Padahal, Pemkab Kutim 2012, sebenarnya
menganggarkan dana untuk pembebasan
lahan dimaksud, namun tidak cair karena
PLTR lambat menyerahkan berkas ke
Bagian Keuangan Pemkab Kutim untuk
pencairan dana.
Tidak cairnya anggaran untuk
pembebasan lahan 2012, juga diakui Bupati
Kutim Isran Noor beberapa waktu lalu,
pada wartawan. Diatakan, tidak
dibayarkanya lahan masyarakat karena ada
keterlambatan dari dinas terkait untuk
menyerahkan berkas ke Bagian Keuangan
Pemkab Kutim sehingga pelunasan
pembayaran tanah milik masyarakat tidak
dapat dilakukan. “Sudah mau tutup buku
baru PLTR menyerahkan berkas untuk
dilakukan pencairan pembayaran ke
masyarakat.  Karena tidak ada waktu untuk
melakukan verifikasi, sehingga Bagian
keuangan Pemkab tidak mau ambil resiko,
sehingga tidak dicairkan. Jadi ini bagian
dari kehati-hatian pemerintah dalam
melakukan pembayaran. Sebab kalau
dibayar setelah tutup buku, itu salah,”
katanya.
Namun, dikatakan Bupati pembayaran pasti
dilakukan, hanya tertunda saja. Apalagi,
dalam tahun ini memang sudah
dianggarkan sekitar Rp 34 miliar, sehingga
dipastikan akan dibayarkan tahun ini.
Kalaupun tidak cukup di APBD akan
dilunasi di APBD-P.
Seperti diketahui, Pelabuhan Kenyamukan
dibiayai dengan dana Rp 530 miliar lebih.
Proyek dibagi dua,  sesuai dengan sumber
dana pembiayaan. APBN membangun
coast way dengan dana Rp 268 miliar,
sementara trestel dibangun dengan dana
APBD sekitar Rp 270 miliar. (jn/agi)

Mahasiswa Jadi Tersangka Korupsi

SANGATTA – Kasus dugaan korupsi
penyaluran dana bantuan sosial (bansos)
aspirasi DPRD Kutai Timur mulai mendekati
klimaks. Setelah 3 bulan memeriksa
anggota DPRD, para penerima bansos dan
para koordinator penyalur bansos,
Kejaksaan Negeri Sangatta akhirnya
menahan satu orang koordinator. Dia
bernama Aulia Kamal Husain. Meski baru
berusia 21 tahun, pria yang seminggu lalu
telah ditetapkan sebagai tersangka ini
diyakini jaksa menangani beberapa
proposal dengan total nilai ratusan juta
rupiah. Menariknya, menurut keterangan
jaksa, Aulia sempat menyebut membagikan
dana tersebut ke anggota dewan berinisial
SM.
Informasi yang dihimpun media ini, Aulia
sebenarnya telah beberapa kali dipanggil
untuk dimintai keterangan oleh Kejari
Sangatta. Puncaknya kemarin siang,
pemuda ini kembali diperiksa. Tepat pukul
19.30 Wita, Kejari Sangatta memutuskan
menahan oknum mahasiswa STIE
Nusantara tersebut.
Dari pantauan Kaltim Post , pria yang
mengenakan kaus putih berkerah itu
didampingi pengacaranya Arianto. Sesaat
memasuki mobil tahanan kejaksaan, lantas
langsung menuju sel Polsek Sangatta.
Dikatakan Kepala Kejari Kutim Didik
Farkhan, timnya bekerja ekstra
mengungkap tabir penyalahgunaan dana
bansos aspirasi anggota dewan. Menurut
Didik, sejauh ini Aulia baru mengaku
bertindak sebagai koordinator yang
membagikan dana bansos. “Dia personel,
dia ikut berikan informasi. Menyuruh orang
buat proposal,” terang Didik.
Mantan Koordinator Intel Kejati DKI Jakarta
itu mengungkapkan, dari hasil penyidikan,
belasan proposal memang terbukti
dikoordinir Aulia. Itu belum termasuk
proposal yang belum diungkap saksi
lainnya. Dari kasus ini, sudah Rp 600 juta
berhasil diamankan Kejari. Yakni sekitar Rp
400 jutaan dari Aulia, dan sekitar 200 juta
dari para penerima bansos yang
sebelumnya diperiksa.
“Jadi dia (Aulia) juga baru mengaku
bertindak atas nama sendiri, sejauh ini
belum ada ngaku ke mana-mana,” beber
bapak tiga anak itu.
Meski demikian kata Didik, Aulia sempat
mengaku sebagian besar hasil pencairan
bansos diberikan kepada anggota dewan
berinisial SM. Yang secara tidak langsung
mendelegasikan penyebaran bansos
tersebut.
Kejaksaan pun kemarin sekitar pukul 13.00
Wita langsung menggeledah ruangan
Fraksi Aksi (Amanat Keadilan Sejahtera) di
Gedung DPRD Kutim. Ruangan ini adalah
ruangan anggota dewan berinisial SM
tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut tim
kejaksaan didampingi Sekwan Irawansyah.
Saat meninggalkan gedung tim kejaksaan
membawa puluhan berkas .
Syarifuddin Ham, salah satu anggota
dewan dari Fraksi Aksi membenarkan hal
tersebut. “Mereka (kejaksaan, Red ) cari
(data) bansos yang 2011. Ada yang 2012
sih, tapi percuma enggak bisa cair,” tukas
politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN)
itu.
Sementara itu, Arianto yang menjadi
pengacara tersangka Aulia, mengatakan dia
dan kliennya akan mengikuti proses
hukum selanjutnya. Lantaran kasus ini
adalah domain Kejari, maka ia
mempersilakan Kejari bekerja secara sesuai
alurnya. “Dalam hal ini saya tidak berbicara
pokok materi acara. Ya, dijalankan sesuai
proses hukum saja,” urainya.
Ia melanjutkan, bakal mencari pembelaan
yang dapat meringankan saksi. “Kami
hormati kejaksaan. Lagipula kami sudah
mengembalikan dana Rp 330 juta dari
beberapa UKM (usaha kecil menengah).
Makanya ada versi kejaksaan yang harus
kami cari data pembandingnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus ini diawali
kegelisan kejaksaan setelah banyak
laporan masuk dari kelompok tani maupun
UKM yang mengeluh pembagian hasil
bansos tidak merata. Dari situ, mekanisme
penyaluran terus diusut jaksa.
Tiga bulan lalu, semua anggota DPRD
Kutim berjumlah 29 orang diperiksa. Mulai
dari ketua hingga anggota. Mereka juga
dipaksa wajib memberikan semua surat
pertanggungjawaban bansos ke semua
konstituen.
Penyaluran bansos aspirasi DPRD Kutim
tahun anggaran 2011 memang disinyalir
bermasalah. Bagaimana tidak, selain
laporan yang masuk ke kejaksaan, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) juga
memastikan pengelolaan bansos tersebut
banyak yang tak sesuai aturan.
Kejaksaan pun telah memeriksa 1.000
proposal bansos yang diajukan masa itu.
Hasilnya, lembaga penuntut itu
menemukan banyak proposal fiktif. Banyak
pula yang disunat dananya ketika
dicairkan. Bahkan fakta di lapangan, alamat
penerima bansos juga banyak yang tak
jelas. Pengurusnya sulit ditemui, alamatnya
juga tak sesuai dengan yang tertera di
proposal. Parahnya meski identitasnya tak
jelas, dana bansos itu tetap cair. Kasus-
kasus ini baru ditemui di Kecamatan
Sangatta Utara, Selatan dan Bengalon.
Belum termasuk kecamatan lainnya. (ede/che/k1)

#Kaltimpost

Rabu, 16 Januari 2013

Kecelakaan Yang Menewaskan Korbannya Kembali Terjadi Di sangatta

SANGATTA - Kecelakaan kembali terjadi di jalan YS2  kamis 17 januari 2013 sekitar pkl 10.00 wita tepatnya didepan PLAZA WARNET korban tewas MR 9th kelas 4 SD. Korban mengalami pecah kepala dan ibunya yang mengendarai motor mengalami luka sedang. Korban tewas dan selamat langsung dilarikan ke klinik terdekat.

Kronologi kejadian. Korban mengendarai honda spacy warna hijau dengan nopol KT 5423  RH  menyerempet sebuah mobil yang terparkir dijalan milik PLI dengan nomer PLI 14 dan nopol KT 126 RE. Sementara itu ada sebuah loboy tronton mengangkut grader dari arah samping. Beberapa saksi mata menyebutkan Setelah menyerempet mobil,motor tak terkendali. Naas anak korban nyangkut dan terbawa oleh lowboy beberapa meter.

Warga disekitar kejadian berharap ini adalah kali terakhir,jangan sampai ada lagi terjadi hal yang sama, beberapa minggu yang lalu hal yang sama terjadi dan menewaskan korbannya pula. Mereka juga resah dengan adanya alat-alat besar pengangkut alat berat yang sering lalu lalang dijalan. Mereka meminta agar pihak kepolisian mengatur dengan baik perizinan perjalan alat besar tersebut. "Sebaiknya alat besar tersebut melewati jalan hanya di jam-jam tertentu saja,semisal jam 12 malam keatas,saat area jalan agak lengang."ungkap warga.

Kecelakan ini mengundang antusias dari masyarakat sekitar, sehingga kemacetanpun tak terhindarkan. Banyaknya warga membuat pihak kepolisian bekerja extra keras mengatur arus kembaraan dan mengatur kerumunan warga.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan masalah ini kepada pihak mereka dan dapat membubarkan diri dari TKP. Pihak polisi juga mengharapkan warga dapat bekendara dengan aman sesuai prosedur yang ada. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran yang tak harus terulang kembali. Kepedulian kita semua menjamin keaman kita bersama.

Pemilik kendaraan PLI 14 dan lowboy EKA CITRA BUMI RAYA KT 8068 MS telah diamankan pihak kepolisian agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini disusun penyelidikan masih ditangani pihak kepolisian di area TKP.

Reporter : DIE untuk SANGATTANEWS

Selasa, 15 Januari 2013

Pembayaran Lahan Kenyamukan Tunggu Administrasi Lengkap

Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
berkomitmen untuk menyelesaikan proses
pembayaran pembebasan lahan yang akan
digunakan untuk pembangunan
infrastruktur daerah. Namun pembayaran
akan dilakukan setelah berbagai syarat
administrasi lengkap.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Ismunandar,
mengatakan saat ini dana untuk
pembebasan lahan, terutama kawasan
Kenyamukan, sudah tersedia. Dana tersebut
berasal dari APBD Kutim 2013.
"Tentunya akan kita bayar, sepanjang nanti
secara administrasi lengkap. Kita kan harus
berhati-hati juga dalam pengadaan
pertanahan. Khusus untuk itu, dibuatkan
tim kecil. Anggotanya dari Inspektorat,
Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang
(PLTR), juga instansi yang benar-benar
mengerti masalah pertanahan," katanya.
Harapannya, jangan sampai ketika lahan
dibebaskan namun statusnya masih
bermasalah atau ada item dalam
mekanisme pengadaan lahan yang
terlewatkan untuk dipenihi.
"Uangnya sudah ada. Kalau sudah lengkap
secara administrasi, tentu dibayar.
Sepanjang sudah siap, semua dibayar.
Yang penting kita lihat secara administrasi
dan mekanismenya betul dan sesuai
aturan," katanya.
Ismunandar belum bersedia menyebutkan
jumlah uang yang dipersiapkan. Juga
terkait wacana pembayaran tahap
berikutnya. "Yang jelas kita lihat dulu
syaratnya, lalu kita bayarkan. Hal ini
berkaitan dengan pelaksanaan
pembangunan. Yang penting pembangunan
tidak terhambat," katanya.
Salah seorang pemilik lahan yang juga
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia, Nazaruddin Hafidz, selaku
pembina masyarakat nelayan, berharap
proses pembayaran lahan segera tuntas.
"Para pemilik lahan sudah berharap penuh
kepada pemerintah. Lahan mereka tidak ada
lagi yang diolah dan dibudidayakan, karena
menunggu proses pembebasan lahan,"
katanya.
Pada sisi lain, mereka memperoleh
informasi bahwa pembebasan lahan
Kenyamukan semestinya dilunasi pada
akhir 2012 lalu, sesuai arahan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun
hingga saat ini pembebasan lahan belum
juga tuntas.
"Kami juga bingung, antar instansi di
Pemkab seolah saling melemparkan
tanggung jawab sehingga pembayaran
tidak terealisasi di 2012. Harapan kami,
jangan karena ego sektoral instansi,
masyarakat yang dikorbankan. Kami
berharap pembebasan lahan segera
tuntas," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kutim, Isran Noor,
menegaskan dana pembebasan lahan
sebenarnya sudah disiapkan di APBD
Perubahan Kutim 2012. Khusus untuk
kawasan Maloy, ada subsidi dari Pemprov
Kaltim dengan skema 60% APBD Provinsi
Kaltim dan 40% APBD Kutim.
"Namun karena secara prosedur
administratif tidak mencukupi syarat,
sehingga tidak dibayarkan. Lebih bagus
kami memberikan pemahaman kepada
masyarakat daripada bermasalah secara
hukum. Namun bukan berarti tidak ada
pembayaran," kata Isran.
Untuk tahun 2013 akan disiapkan alokasi
dana pembebasan lahan dari APBD murni
2013 dan perubahan. "Untuk masalah yang
lalu, ketika sudah tutup buku, baru masuk
berkas dari Dinas PLTR ke Bagian
Keuangan Setkab. Padahal mereka harus
melakukan verifikasi, perincian, dan
sebagainya," katanya.
Dalam hal ini Bagian Keuangan Setkab
tidak mau ambil resiko karena proses itu
harus dilakukan berminggu-minggu hingga
ke penanggung jawab keuangan daerah.
"Resikonya adalah Pemkab Kutim
memperbaiki dan menyelesaikannya di
2013. Semoga masyarakat bisa memahami
hal ini," katanya. (kholish chered)

Peredaran Narkoba di Kutim Tinggi Kapolda Jalin Kerja Sama dengan Malaysia Perangi Sindikat

SANGATTA – Maraknya kasus peredaran
narkotik di wilayah Kaltim, khususnya
Kabupaten Kutim, menjadi salah satu
perhatian utama Kapolda Kaltim Irjen Pol
Anas Yusuf. Barometernya adalah
banyaknya pengungkapan kasus setiap
tahun.
Hal tersebut diutarakan Kapolda, kemarin
(15/1), dalam kunjungan kerjanya bersama
beberapa perwira, seperti Dirlantas Polda
Kaltim beserta istri, sebagai pendamping.
Kepada wartawan, Anas menyebut, Kaltim
menjadi salah satu pasar narkotik
antarnegara. Dalam mengantisipasi, Polda
Kaltim pun telah melakukan penekanan
kerja sama dengan Kepolisian Diraja
Malaysia untuk memerangi sindikat
pengedar narkotik.
“Potensi daerah ini (Kaltim, Red.) menjadi
pasar jaringan internasional itu ada.
Karena, dari beberapa kasus yang kami
(Polda Katim, Red.) ungkap ada yang
melibatkan jaringan internasional. Seperti
narkotika jenis sabu yang diamankan di
Pulau Sebatik kurang lebih 5,6 kg yang
kemungkinan besar berasal dari Tawau
Malaysia,” kata polisi bintang dua itu di
Mapolres Kutim.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Mabes
Polri, khususnya Direktorat Narkoba dan
Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk
melakukan pemetaan terhadap jaringan
narkoba internasional dari Malaysia. “Kami
(Polda Kaltim, Red.) juga punya wadah
yang diberi nama Asianapol yang
merupakan kerja sama kepolisian
antarnegara se-Asia. Tahun depan
Kepolisian Diraja Malaysia akan menjadi
tuan rumah untuk kegiatan kerja sama itu,”
tambah Kapolda.
Sementara terkait penanganan narkoba di
Kutim, Anas Yusuf mengaku cukup
mengapresiasi. Bahkan pada 2012 lalu,
Polres Kutim berhasil melampaui target
pengungkapan kasus narkoba di
wilayahnya. “Tahun lalu Polres Kutim
overprestasi. Itu artinya sudah ditangani
dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Budi
Santosa mengungkapkan, terus
meningkatkan kinerja anggotanya dalam
menangkap para pengedar hingga
pemakai. “Tidak hanya melalui laporan
masyarakat, kami juga terus melakukan
razia mendadak sebagai bentuk antisipasi
peredaran narkoba,” terangnya. (ede/ind/
k2)

Senin, 14 Januari 2013

Restoran Sumbang Rp 11 Miliar Untuk Pendapatan Daerah

SANGATTA . Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Kutim berhasil
mengoptimalkan potensi pajak daerah
selama 2012 lalu. Enam pajak dari total 11
macam pajak yang dipungut Kutim sesuai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah
melampaui target. Keenam pajak tersebut
diantaranya, pajak restoran, pajak galian C,
pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak
reklame, dan pajak parkir.
Kadispenda Kutim, Yulianti didampingi
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Joko
Sutikno menyebutkan, perhitungan
penerimaan sektor pajak selama 2012
memang belum selesai dilaksanakan.
Sebab, masih menunggu penerimaan pajak
Desember 2012 yang baru disetor pada
Januari 2013. Namun 6 sektor pajak
dipastikan melampaui target yang
ditetapkan. Bahkan khusus untuk pajak
restoran mampu memperoleh pendapatan
senilai Rp 11 miliar dari target Rp 3,5
miliar.
"Pajak yang juga melampaui target yakni,
pajak galian C senilai Rp 1,5 miliar dari
target Rp 1,4 miliar, pajak penerangan jalan
senilai Rp 6,2 miliar dari target Rp 6 miliar,
pajak hotel senilai Rp 360 juta dari target
Rp 350 juta, pajak reklame senilai Rp 285
juta dari target Rp 250 juta, dan pajak
parkir senilai Rp 10,72 juta dari target Rp
10 juta. Sementara untuk beberapa pajak
lainnya rata-rata sudah 80 hingga 90
persen dari target. Jumlah ini (pendapatan,
Red.) kemungkinan masih akan bertambah
lagi, sebab baru merupakan data hingga
November 2012," jelas Joko.
Menurut Joko ada 2 sektor pajak yang
perolehannya belum maksimal,
dikarenakan oleh beberapa hal. Seperti
untuk pajak sarang burung walet yang
belum dapat dipungut, karena potensi
sarang yang rata-rata belum
menghasilkan. Kemudian pajak bumi
bangunan sektor pedesaan perkotaan (PBB
P2) yang selama 2012 lalu pengelolaannya
masih dilakukan oleh pusat melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang,
sehingga Kutim hanya menerima dana bagi
hasil dari pajak tersebut.
"Tapi 2013 ini, kemungkinan pengelolaan
PBB P2 sudah dilimpahkan ke daerah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah. Makanya, tahun ini
kami persiapkan seluruh fasilitas penujang
dan tenaganya untuk pelimpahan pajak ini
(PBB P2, Red.)," katanya.
Joko menyebutkan, untuk tahun ini
Dispenda akan terus menggali sejumlah
potensi pajak yang belum dimaksimalkan,
khsususnya pada sejumlah perusahaan
yang beroperasi di Kutim.
"Apalagi selain pajak, pendapatan yang
bersumber dari sektor retribusi juga dapat
lebih kami (Dispenda, Red.) maksimalkan
lagi. Sebab, Perda yang mengatur tentang
retribusi sudah disahkan oleh DPRD
Kutim," jelas  Joko. (jn/agi)

Sopir Dump Truk Tewas Tergencet Kaki Terputus, Dilibas Tronton

SANGATTA. Ruas jalan Sangatta - Bontang
kembali menelan korban. Setelah
sebelumnya terjadi tabrakan antara truk
pembawa kelapa sawit dengan motor yang
menewaskan Sutarman T warga Bontang,
Rabu (9/1) lalu, kecelakaan tragis kembali
terjadi Senin (14/1) kemarin. Sebuah
tronton KT 8797 WA yang dikemudikan
Hamsah bin Masan (33) dengan kecepatan
tinggi menabrak dump truk bermuatan
pasir KT 8921 DC yang dikemudikan Eko
Setiawan (47) warga Jl Imam Bonjol
Kelurahan Api-api Bontang, di KM 25 dari
Sangatta. Akibat adu kuat kendaraan
berbadan besar itu, Eko Setiawan, sopir
dump truk tewas di tempat kejadian
dengan kaki putus tergencet.
Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa
didampingi Kasat Lantas AKP Sigit
Harimbawan dan Kepala Humas Polres
Kutim AKP Ketut Cakri menerangkan, untuk
sementara waktu penyebab utama
terjadinya kecelakaan masih dalam
penyelidikan dari olah tempat kejadian
perkara (TKP). Hanya saja Satlantas Polres
Kutim secara teknis menegaskan ada
kemungkinan penyebab utamanya karena
tronton yang melaju dari Sangatta ke
Bontang saat berada di tingkungan terlalu
ke kanan sehingga mengambil jalan dump
truk yang datang dari arah Bontang
sehingga tabrakan tak dapat dihindari.
"Akibat tabrakan kedua kendaraan, Eko
Setiawan, sopir dump truk meninggal
dunia di TKP," jelas Kapolres.
Dijelaskan, Eko meninggal dunia karena
tergenjet di ruang kemudi. Apalagi,
kondisinya terjepit dengan kaki terputus,
sehingga nyawanya sulit tertolong.
Masyarakat dengan petugas telah
berupaya melakukan penyelamatan, namun
sulit dilakukan. Padahal, sejumlah warga
yang sedang melintas, juga ikut membantu
dengan mempergunakan berbagai alat
untuk mengangkat Eko, namun sulit.
"Petugas dan tim penyalamat yang
berusaha menyelamatkan korban lesu
ketika melihat Eko tak berdaya. Bahkan
ketika diperiksa lebih detail sudah tidak
bernyawa. Koban baru dapat dikeluarkan
setelah truk besar menarik rangka kabin
dump truk korban, sehingga terbuka dan
korban bisa dikeluarkan meski dalam
keadaan tak bernyawa lagi," kata Ketut
Cakri.
Sementara nasib Hamsah - sopir tronton
serta Narko penumpangnya masih lebih
baik. Meskipun menderita luka-luka
namun menurut Kapolres Budi Santosa
nyawanya masih bisa diselamatkan.
Keduanya, hingga sore kemarin masih
dalam perawatan di RS Sangatta. Hamsah,
mengalami luka di kepala sedangkan
Narko yang ikut dalam tronton mengalami
sakit di bagian dada.(jn/agi)

Minggu, 13 Januari 2013

Kejari Buru Harta Fahrul

SANGATTA. Kejari Sangatta Didik Farkan
mengaku jika terpidana korupsi bansos 8
tahun Fahrul, belum membayar uang
pengganti Rp 8 miliar. Karena itu,
pihaknya masih berupaya menagih Fahrul
agar segera membayar sesuai dengan
putusan Mahkamah Agung (MA). Dilain
pihak Kejari juga memburu harta Fahrul
yang belum tersita untuk digunakan
menutupi kerugian negara akibat korupsi
yang dilakukannya.
"Sampai sekarang Fahrul dan
keluargannya belum bayar uang ganti
rugi. Sudah ditagih, tapi belum bayar.
Karea itu kami lagi cari harta milik yang
belum disita untuk menutupi kerugian
negara yang masih Rp 8 miliar. Kalau
tidak ditemukan, maka  Farhrul dipastikan
akan membayar denda Rp 8 miliar itu
dengan kurungan 3 tahun penjara," jelas
Didik Farkhan beberapa hari lalu.
Disebutkan, dalam putusan MA, Fahrul
dinyatakan merugikan negara Rp 26
miliar. Sementara, kerugian, yang telah
dikembalikan Fahrul, termasuk beberapa
asetnya yang disita, itu bernilai Rp 17
miliar lebih. Sehingga masih ada
kerugian sekitar Rp 8 miliar yang harus
dibayar lagi. "karena itu kami lagi
mencari apa lagi yang belum disita, yang
harus disita untuk menutupi kerugian itu,"
katanya.
Seperti diketahui, Fahrul telah dieksekusi
ke Lapas Tenggarong dua tahu lalu. Dari
Fahrul, Kejari menyita barang sitaan
berupa rumah di Jl APT Pranoto.
Termasuk bisnis jaringan TV kabel.
Barang ini diserahkan pada Pemkab
Kutim.
Sayangnya, Pemkab tidak pedul denga
aset ini. Karena itu, keluarga Fahrul
kembali menguasai aset ini, termasuk
bisnis TV kabel dengan penghasilan Rp
80 juta tiap bulannya.
Untuk penguasaan ini kembali, kepada
seorang jaksa Fahrul mengakui ia
menyetor dana bulanan Rp 10 juta pada
oknum pejabat Pemkab. Hal ini yang
membuat Kejari mengaku kecewa.
Sebelumnya, kejaksaan telah
menyelesaikan tugas dengan
mengeksekusi terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong
dan barang bukti dikembalikan ke negara.
Fahrul dihukum delapan tahun dalam
kasus korupsi dana bantuan sosial
(bansos) tahun 2008 oleh Mahkamah
Agung. Selain memvonis penjara, majelis
hakim juga menjatuhkan hukuman denda
Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan
serta mengembalikan kerugian negara Rp
8 miliar. Jika tidak bisa mengembalikan
kerugian negara sejak putusan
pengadilan berkekuatan hukum
ditetapkan, maka harta Fahrul disita
untuk pengganti kerugian negara atau
menjalani kurungan 3 tahun penjara.
Fahrul sendiri sudah mengembalikan
kerugian negara sebesar Rp 17 miliar,
termasuk Rp 5 miliar yang telah
dieksekusi sebagai barang bukti dan
dikembalikan ke negara dari kerugian Rp
26 miliar.(jn/agi)

Menyoal Kasus Divestasi PT KPC di Kutai Timur

Mencermati berbagai pemberitaan di
media lokal di Kalimantan Timur terkait
Kasus Divestasi PT KPC, penulis yang
kebetulan mengikuti kasus tersebut dari
awal, merasa perlu membuat artikel ini
untuk meluruskan posisi kasus dimaksud
secara akademis.
Secara singkat dapat dijelaskan,
terjadinya Divestasi Saham PT KPC
sebesar lima persen berawal dari
perjuangan Bupati Kutai Timur saat itu
Awang Faroek Ishak (AFI) bersama
dengan DPRD, untuk mendapatkan
divestasi saham KPC sebesar 51 persen.
Namun upaya itu gagal karena PT Bumi
Resources dengan perusahan lain
membeli saham dalam Sangatta Holding
Limited dan Kalimantan Coal Limited
yang adalah para pemegang 100 persen
saham PT KPC.
Pada saat tugas Bupati Kutai Timur
diemban oleh Wakil Bupati Mahyudin–
(AFI mengundurkan diri karena mengikuti
Pilkada Kaltim 2003), telah
ditandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham 18,6 persen antara PT Bumi
Resources dengan Pemkab Kutai Timur.
Saham tersebut dijual kembali ke PT
Bumi Resources sebesar 13,6 persen dan
Pemkab Kutai Timur mendapatkan Golden
Share saham sebesar lima persen untuk
mengelola saham KPC sebesar  5 persen.
Dalam rangka mengelola saham lima
persen, Bupati Kutai Timur yang saat itu
dijabat Wakil Bupati Mahyudin,
membentuk PT Kutai Timur Energi tanpa
didukung Perda. Artinya, berdasarkan
Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT
Kutai Timur Energi berstatus perusahaan
swasta yang sahamnya 99 persen dimiliki
Pemkab Kutai Timur.
Setelah dilantik sebagai Bupati Kutai
Timur Periode kedua, AFI mendapatkan
kenyataan Pemkab Kutai Timur memiliki 5
persen saham PT KPC yang dikelola PT
Kutai Timur Energi.
Sejak memiliki 5 persen saham PT KPC,
Pemkab Kutai Timur tidak mendapatkan
keuntungan yang cukup. Sehingga
keinginan penjualan saham PT Kutai
Timur Energi disampaikan melalui surat
Ketua DPRD kepada Dirut PT Kutai Timur
Energi, yang ditembuskan kepada
Pemkab Kutai Timur.
Bupati Kutai Timur kemudian
menindaklanjuti tembusan Surat DPRD
dengan membuat surat kepada DPRD
Kutai Timur. Surat tersebut direspon oleh
DPRD Kutai Timur dengan membuat
Keputusan No 10 tanggal 18 Agustus
2006 tentang Persetujuan Penjualan
Saham 5 persen KPC milik PT Kutai
Timur Energi.
Berdasarkan laporan Bupati Kutai Timur
saat ini Isran Noor, bahwa dana hasil
penjualan saham 5 persen masih utuh
dalam rekening PT Kutai Timur Energi di
Bank Mandiri dan Bank BNI Sangatta.
Dari laporan keuangan yang diaudit oleh
Ernst and Young, total aset dan dana
milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
pada PT Kutai Timur Energi yang semula
bernilai US$63 juta atau Rp 576 Miliar
pada 31 Desember 2009 telah
berkembang menjadi Rp 792 Miliar.
Dalam konteks hukum pidana, pertanyaan
mendasar, apakah penjualan saham PT
KPC milik PT Kutai Timur Energi Sebesar
5 persen dapat dikatakan sebagai
korupsi?
Pertama-tama perlu dipahami, esensi
korupsi adalah perbuatan yang secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi,
yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara. Dalam hukum
pidana, “melakukan perbuatan” dapat
dalam artian positif maupun negatif.
Melakukan perbuatan dalam artian positif
adalah melakukan suatu tindakan secara
nyata. Sedangkan melakukan perbuatan
dalam artian negatif adalah tidak
melakukan sesuatu perbuatan yang
seharusnya dilakukan atau crime by
ommission.
Berdasarkan cerita singkat di atas,
penjualan saham jelas adalah “melakukan
perbuatan” yang berkaitan dengan
divestasi tersebut. Akan tetapi,
pertanyaan lebih lanjut, apakah
perbuatan tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum.
Dalam konteks hukum pidana kata-kata
“melawan hukum” dapat diartikan
memiliki empat sifat. Yakni sifat melawan
hukum formil, sifat melawan hukum
materiil, sifat melawan hukum umum dan
sifat melawan hukum khusus.
Pertama, sifat melawan hukum formil
mengandung arti semua bagian (unsur-
unsur) dari rumusan delik telah dipenuhi.
Sifat melawan hukum formil juga dapat
diartikan melanggar peraturan
perundang-undangan.
Dalam kasus posisi di atas, semua
tindakan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Artinya, perbuatan
tersebut bersifat rechtmatig atau sesuai
aturan hukum yang berlaku. Hal ini
dibuktikan dengan permintaan
persetujuan DPRD oleh Bupati setiap kali
akan mengambil tindakan yang berkaitan
dengan rencana disvestasi tersebut.
Dengan demikian sifat melawan hukum
formal tidak terpenuhi.
Kedua, sifat melawan hukum materiil
yang berarti melanggar rasa keadilan dan
asas-asas kepatutan masyarakat
termasuk melakukan perbuatan tercela.
Dalam kasus posisi di atas, tidak ada
satupun tindakan Bupati maupun DPRD
yang melanggar rasa keadilan dan asas-
asas kepatutan masyarakat termasuk
melakukan perbuatan tercela.
Justru yang terjadi sebaliknya, penjualan
saham PT KPC Milik PT Kutai Timur
Energi sebesar 5 persen dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian sifat
melawan hukum materiil juga tidak
terpenuhi.
Ketiga, sifat melawan hukum umum
diartikan sebagai syarat umum dapat
dipidananya suatu perbuatan. Oleh
karena sifat melawan hukum formal
maupun sifat melawan hukum materiil
tidak terpenuhi maka dengan sendirinya
sifat melawan hukum umum pun tidak
terpenuhi.
Keempat, sifat melawan hukum khusus,
biasanya kata “melawan hukum”
dicantumkan dalam rumusan delik.
Dengan demikian sifat melawan hukum
merupakan syarat tertulis untuk dapat
dipidananya suatu perbuatan.
Artinya, untuk membuktikan sifat
melawan hukum khusus, sifat melawan
hukum formil atau sifat melawan hukum
materiil harus terpenuhi. Oleh karena sifat
melawan hukum formil maupun sifat
melawan hukum materiil tidak terpenuhi
maka dengan sendirinya sifat melawan
hukum khusus juga tidak terpenuhi.
Berikutnya adalah persoalan
“memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi”. Unsur ini harus
menimbulkan akibat bertambahnya
kekayaan pada diri sendiri, orang lain
atau suatu korporasi. Atas dasar
ringkasan cerita kasus posisi di atas,
tidak ada unsur tersebut, yang dengan
demikian unsur memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi tidak
terpenuhi.
Terakhir adalah unsur dapat merugikan
keuangan atau perekonomian negara.
Maksudnya tidak perlu ada kerugian
secara nyata tetapi cukup adanya suatu
potensi. Berdasarkan hasi audit dalam
ringkasan cerita di atas, yang terjadi
justru sebaliknya, jangankan ada
kerugian, potensi kerugianpun tidak ada
sama sekali. Bahkan, yang terjadi adalah
pertambahan kekayaan daerah. Dengan
demikian unsur dapat merugikan
keuangan atau perekonomian negara
tidak terpenuhi.
Ada juga yang berpendapat kasus
penjualan saham PT KPC milik PT Kutai
Timur Energi sebesar 5 persen perbuatan
yang menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya, karena jabatan atau kedudukan
dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara.
Perlu dijelaskan perbuatan atau tindakan
menyalahgunakan kewenangan, sarana
atau kesempatan adalah bahwa tindakan
yang dilakukan tidak sesuai dengan
aturan atau melanggar peraturan
perundang-undangan atau bertindak di
luar kewenangannya.
Fakta dalam kasus posisi di atas,
kewenangan yang ada dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, unsur
menyalahgunakan kewenangan, sarana
atau kesempatan yang ada padanya tidak
terpenuhi. Jika unsur ini tidak terpenuhi
maka unsur dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, yang dapat
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara juga tidak
terpenuhi.
Secara yuridis semua tindakan tersebut
berada dalam ranah hukum perseroan
terbatas dan hukum keperdataan yang
tidak ada kaitannya dengan hukum
pidana. Sangkaan adanya tindakan
korupsi terlalu sumir.
Hal ini berdasarkan fakta semua tindakan
telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak ada
satupun tindakan yang melanggar rasa
keadilan dan asas-asas kepatutan
masyarakat termasuk melakukan
perbuatan tercela.
Dengan demikian tidak terdapat
perbuatan melawan hukum sebagai
syarat mutlak tindak pidana korupsi.
Justru yang terjadi sebaliknya bahwa
penjualan saham tersebut dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Dalam perkembangan selanjutnya setelah
Awang Faroek tidak menjabat Bupati lagi,
kasus divestasi PT KPC ada yang
dimanfaatkan oleh oknum-oknum
tertentu, sehingga menimbulkan kerugian
negara dan mereka telah dijatuhi pidana
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah
Agung.
Wacana lebih lanjut ada yang mengaitkan
putusan kasasi Mahkamah Agung dengan
keterlibatan AFI atau dalam konteks
hukum pidana, AFI dimasukkan dalam
Delik Penyertaan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 55 KUHP.
Perlu dijelaskan ada dua syarat penting
dalam delik penyertaan. Pertama, harus
ada niat untuk bekerjasama dalam
melakukan kejahatan. Kedua, kerjasama
dinatara para pelaku benar-benar
diwujudkan dalam mencapai tujuan delik.
Berdasarkan uraian di atas, kedua syarat
penting dari delik penyertaan tidak
dipenuhi oleh AFI. Tegasnya, tidak ada
fakta konkrit yang dapat membuktikan
keterlibatan AFI dalam putusan kasasi
Mahkamah Agung dimaksud.
Konsekuensi lebih lanjut, AFI yang telah
dinyatakan sebagai tersangka dalam
kasus ini, penyidikannya harus segera
dihentikan. Artinya, Kejaksaan Agung
harus segera mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan. Dengan
demikian AFI yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dapat direhabilitasi
nama baiknya. (*/adv/ica)