info sangatta

info sangatta

Selasa, 11 Desember 2012

Ngaku Nabi, Berzakat Sesuai Umur

SANGATTA.
Seorang
yang
mengaku
sebagai
guru
bahkan
kepada
pengikutnya menyebut dirinya nabi,
ditangkap jajaran Polres Kutai Timur
(Kutim). “Nabi” palsu bernama Bantil
(48) tersebut diciduk di rumahnya di Jl
APT Pranoto, Sangatta, Kutim, sekitar
pukul 09.00 Wita, kemarin, berdasarkan
pengaduan mantan muridnya yang
berinisial A.
Bantil yang juga memiliki nama lain
yakni Syeh Muhammad itu, diamankan
atas tuduhan penipuan dan penggelapan
dengan kerugian korban mencapai Rp170
juta. Atas perbuatannya, Bantil dijerat
pasal 372 KUHP serta pasal 378 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan
dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara.
Proses penangkapan Bantil dijaga ketat
tiga pleton polisi. Namun yang
mengeksekusi di lapangan adalah empat
penyidik. Banyaknya polisi yang
dikerahkan menurut Kapolres Kutim AKBP
Budi Santosa, didampingi Kasat Reskrim
IPTU Syakir Arman, untuk menjaga
segala kemungkinan baik. Hanya saja,
ternyata saat penangkapan dilakukan
semua dalam keadaan aman.
Meskipun penangkapan berawal atas
tuduhan penipuan, namun polisi juga
akan menjerat Bantil dengan tuduhan
penistaan agama sebagaimana diatur
dalam pasal 156 a KUHP. Hanya saja,
untuk penistaan ajaran, masih perlu
fatwa MUI.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan
tersangka untuk sementara masih pada
penggelapan dan penipuan,” jelas Syakir
Arman.
Dijelaskan Syakir, A sebagai pelapos,
mengaku telah menyerahkan sejumlah
uang pada Bantil. Uang tersebut
diserahkan karena iming-iming jika
membayar zakat diri Rp 1 juta per tahun,
maka akan masuk surga.
“Inilah penipuannya. Karena ada janji
maka maka pengikutnya yang
memberikan uang. Dan zakat diri ini
disesuaikan dengan umur saat pertama
mendaftar sebagai anggota. Setelah
menjadi anggota, bayar tiap tahun lagi.
Kalau saat masuk anggota umur 45
tahun, langsung saat itu bayar Rp 45
juta. Selanjutnya, tiap tahun bayar terus
p 1 juta per tahun per orang. Dalam
ajarannya, kalau itu dibayar maka bisa
masuk surga,” jelas Syakir.
Bantil juga diduga memiliki kelebian ilmu
sihir sehingga dapat mempengaruhi
anggotanya. Ini terlihat dari berbagai
benda aneh yang diambil dari rumahnya
untuk barang bukti. Misalnya sejumlah
boneka, kelambu dan pita kuning serta
lainnya.
Syakir menyatakan, sejauh ini ada empat
anggota Bantil yang diperiksa sebagai
saksi. “Saksi-saksi menyebut Bantil
adalah guru. Dalam KTP juga disebut
guru. Hanya saja, Bantil tidak mengaku
sebagai guru. Dalam pengajarannya,
Bantil mengaku tidak menggunakan
Alquran, tapi ajarannya hanya didasarkan
pada bisikan yang diakuinya berasal dari
pencipta. Ini pengakuan dari saksi
anggotanya, yang cukup loyal,” kata
Syakir.
Terkait dengan ajaran Bantil, Ketua MUI
(Majelis Ulama Indonesis) Kutim Sobirin
Bagus mengaku, belum mengeluarkan
fatwa aliran sesat. “Kami baru akan
rapat. Memang, kami sudah menanyakan
tentang ajaran itu dan bisa disimpulkan
bahwa mereka menyimpang. Tinggal
tunggu hasil rapat,” katanya. (sapos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar